Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN LINAU

PERMENHUB No. pm84 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 3. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. 4. Rencana Tapak adalah proses lanjut dari rencana induk yang mencakup rancangan tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perpetakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas dan prasarananya. 5. Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci dari rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan pelabuhan laut yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya sesuai rencana induk pada Pelabuhan Linau, dibutuhkan lahan daratan seluas 135,08 Ha dan areal perairan seluas 1039,16 Ha.

Pasal 3

Kebutuhan lahan daratan dan areal perairan untuk kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Lianu seluas 6,4 Ha; b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Linau seluas 128,68 Ha dipergunakan untuk areal: 1. lahan parkir seluas 0,5 Ha; 2. gedung tertutup seluas 1 Ha; 3. loop kereta api seluas 101,8 Ha; 4. barang umum seluas 1,09 Ha; 5. penampungan limbah seluas 0,92 Ha; 6. jalan seluas 3,31 Ha; 7. penumpukan cadangan seluas 2,18 Ha; 8. curah cair seluas 1,09 Ha; 9. curah kering seluas 1,09 Ha; 10. perkantoran seluas 3 Ha; 11. taman seluas 3,88 Ha; 12. kosong dalam pelabuhan seluas 6,43 Ha; 13. tangki BBM seluas 1,3 Ha; 14. gedung PMK seluas 1,09 Ha; c. areal perairan seluas 1039,16 Ha dipergunakan untuk areal: 1. kolam putar seluas 31 Ha; 2. tempat berlabuh seluas 44,8 Ha; 3. alih muat kapal seluas 44,8 Ha; 4. tempat sandar kapal seluas 36 Ha; 5. pindah labuh kapal seluas 44,8 Ha; 6. keperluan darurat seluas 22,38 Ha; 7. perbaikan kapal seluas 125 Ha; 8. kapal mati seluas 125 Ha; 9. percobaan berlayar seluas 190 Ha; 10. kapal karantina dan imigrasi seluas 125 Ha; 11. kapal negara seluas 0,68 Ha; 12. alur pelayaran seluas 235 Ha; 13. pemanduan dan penundaan kapal seluas 14,7 Ha;

Pasal 4

Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.

Pasal 5

(1) Jangka waktu rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas kepelabuhanan pada Pelabuhan Linau untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, meliputi: a. tahap I, jangka pendek, dari tahun 2009 s.d 2013; b. tahap II, jangka menengah, dari tahun 2009 s.d 2018; c. tahap III, jangka panjang, dari tahun 2009 s.d 2033; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini. (2) Fasilitas pelabuhan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

Rencana Tapak dan Rancangan Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, didahului dengan studi lingkungan.

Pasal 9

Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Linau sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.

Pasal 10

Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 11

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN FREDDY NUMBERI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 636