Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2017 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Proses bisnis merupakan sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
b. Identifikasi proses bisnis merupakan kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi serta MENETAPKAN nama dan kode proses bisnis.
c. Peta proses bisnis merupakan diagram yang mengidentifikasi secara jelas langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proses bisnis.
Pasal 2
Proses bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peta proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c wajib digunakan sebagai dasar penyusunan standar operasional prosedur, standar pelayanan, penataan organisasi dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta proses bisnis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan bertanggung jawab terhadap penerapan proses bisnis unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit kerja Eselon I Kementerian Perhubungan, masing-masing pimpinan unit kerja harus menindaklanjuti Peraturan Menteri ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
