Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun dan disajikan menjadi suatu informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu.
11. Analisis Beban Kerja adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan berdasarkan sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
12. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.
13. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pemangku JF dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh unit organisasi dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Manfaat tersusunnya kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. tersusunnya penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang tetap dan sesuai dengan besaran beban kerja organisasi;
b. bahan penyempurnaan standar jabatan;
c. bahan penyempurnaan program pendidikan dan pelatihan;
d. dasar penataan organisasi;
e. dasar pelaksanaan redistribusi pegawai; dan
f. dasar pertimbangan untuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai.
Pasal 3
(1) Menteri Perhubungan berwenang MENETAPKAN kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berwenang untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyiapan bahan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Para Kepala Biro, Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Sekretaris Badan, Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Ketua Mahkamah Pelayaran berwenang untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan bahan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan kewenangannya masing- masing.
Pasal 4
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN meliputi kebutuhan jumlah dan jenis:
a. JA, terdiri atas:
1) Jabatan Administrator;
2) Jabatan Pengawas; dan 3) Jabatan Pelaksana;
b. JF; dan
c. JPT.
Pasal 5
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan;
c. disusun dengan memperhatikan:
1) arah/rencana strategis Kementerian Perhubungan;
2) dinamika/perkembangan/mandat organisasi Kementerian Perhubungan;
3) jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun; dan 4) jumlah ASN yang ada;
d. mendukung pencapaian tujuan Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Unsur-unsur analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. unit kerja;
b. nama jabatan;
c. kelas jabatan;
d. kode jabatan;
e. persyaratan jabatan terdiri dari unsur pokok, unsur penunjang, dan kriteria sikap dan perilaku;
f. ikhtisar jabatan;
g. uraian jenis kegiatan tugas jabatan terdiri dari uraian tugas, hasil kerja, beban kerja, waktu kerja, angka kredit, jumlah dan jenis peralatan/shift/mata diklat, dan/atau jumlah pemangku jabatan seharusnya per jumlah dan jenis peralatan/shift/mata diklat;
h. jumlah jam kerja efektif jabatan/jumlah angka kredit rata-rata per tahun;
i. jumlah kebutuhan pegawai;
j. jumlah pemangku jabatan;
k. kekurangan jumlah pegawai;
l. kelebihan jumlah pegawai;
m. tanggung jawab;
n. wewenang;
o. bahan kerja;
p. perangkat/ alat kerja;
q. korelasi jabatan;
r. kondisi lingkungan kerja; dan
s. resiko bahaya.
Pasal 7
Nama jabatan baru bagi JA dapat ditetapkan dan masuk dalam kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN apabila memiliki uraian jenis kegiatan tugas jabatan dengan jumlah
total waktu kerja minimal 1.250 (seribu dua ratus lima puluh ) jam setiap tahun.
Pasal 8
(1) Nomenklatur JF dapat ditetapkan dan masuk dalam kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN apabila memiliki uraian jenis kegiatan dengan jumlah total angka kredit memenuhi kebutuhan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk pembinaan kenaikan kepangkatan dan jabatan fungsionalnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Jumlah minimal angka kredit per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 5 (lima) untuk JF Pelaksana/Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk JF Pelaksana Lanjutan/Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk JF Penyelia;
d. 12,5 (dua belas koma lima) untuk JF Ahli Pertama;
e. 25 (dua puluh lima) untuk JF Ahli Muda;
f. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk JF Ahli Madya; dan
g. 50 (lima puluh) untuk JF Ahli Utama.
Pasal 9
(1) Hasil kerja dan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g ditetapkan dengan standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan unit kerja eselon II pusat dan/ atau para Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat mengusulkan penyesuaian secara hierarki kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
(3) Penyesuaian standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 10
(1) Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan dengan Keputusan Menteri Perhubungan setiap awal bulan Januari untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(2) Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kepegawaian yang berasal dari unit kerja Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Badan.
(3) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 1 huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan yang mengakibatkan perlu disempurnakannya Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan adendum sebelum batas waktu berakhir.
Pasal 11
(1) Pimpinan unit kerja eselon II pusat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis pada awal bulan Januari sampai dengan bulan Maret menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di unit kerja masing-masing dengan melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Perumus pada masing-masing unit kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan unit kerja eselon II/Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Format Keputusan Pimpinan unit kerja eselon II/ Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Contoh huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JA dan JPT menggunakan formulir tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Jabatan Pelaksana yang uraian jenis kegiatannya bersifat pelayanan dan hasil kerjanya berupa jasa yang tidak berbentuk fisik barang atau berbentuk benda lainnya menggunakan formulir tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perencanaan kebutuhan jabatan teknis operasional.
(7) pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal pengaturan mengenai pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja bagi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ada, menggunakan formulir tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dokumen usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara hierarki kepada Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui Pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
Pasal 12
(1) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 divalidasi pada bulan Februari sampai dengan bulan April oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(2) Kegiatan validasi oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari unit kerja yang divalidasi, Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan.
(3) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah divalidasi disampaikan oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja kepada Sekretaris Jenderal c.q.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat pada bulan Mei.
(4) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memproses penetapan kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan ASN di lingkungan masing-masing unit kerja Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(5) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Contoh 2 huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Berdasarkan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4), dilakukan penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(2) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 3 huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didasarkan pada buku kerja harian setiap pemangku jabatan.
Pasal 15
Bagi unit kerja yang tidak menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tidak diberikan tambahan pegawai khususnya untuk jabatan pelaksana dan/atau JF.
Pasal 16
Penetapan Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pertama kali ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN pada masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan untuk masa 5 (lima) tahun dan untuk pertama kali ditetapkan paling lambat bulan Desember 2018.
Pasal 18
Kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk bahan penetapan Peraturan Menteri Perhubungan tentang kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilingkungan Kementerian Perhubungan untuk masa 5 (lima) tahun berikutnya, telah dilaksanakan pada awal tahun ke 4 (empat) sejak peraturan dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan berlaku.
Pasal 19
Dalam hal terdapat penataan organisasi pada suatu unit kerja maka Pimpinan unit kerja dimaksud wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja dan penetapannya dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Pasal 20
(1) Pengisian/pengadaan kebutuhan jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dari unsur PPPK hanya untuk menduduki Jabatan Pelaksana.
(2) Dalam hal Peraturan PRESIDEN yang mengatur tentang Jenis Jabatan PPPK telah ditetapkan maka ketentuan pengisian/pengadaan kebutuhan jabatan pada unit kerja
di lingkungan Kementerian Perhubungan dari unsur PPPK menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.
Pasal 21
Setiap unit kerja dapat menyusun kebutuhan anggaran guna pelaksanaan kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada unit kerja masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaaan penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis jabatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 928); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan analisis beban kerja dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 673), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
