Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Pasal 30
(4) Satpel BU baru di luar Lampiran Peraturan Menteri ini menjadi satuan pelaksana dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara terdekat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, terdiri atas:
a. 2 (dua) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. 11 (sebelas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. 23 (dua puluh tiga) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. 118 (seratus delapan belas) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Satuan Pelayanan Bandar Udara sebanyak 21 (dua puluh satu) Satpel BU.
3. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
