Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2014 tentang KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
2. Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut SDM di Bidang Transportasi adalah sumber daya manusia yang mencakup sumber daya manusia yang menjalankan fungsi sebagai regulator, penyedia jasa transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
6. Sertifikat Kompetensi adalah salah satu bentuk Sertifikat yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang transportasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dan pelatihan serta terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Transportasi.
7. Unsur Teknis adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
8. Penyelenggara Diklat adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Sumber Daya Manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan harus memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan dan/atau pekerjaan di bidang transportasi.
Pasal 3
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Jenis kompetensi;
b. Standar kompetensi; dan
c. Lembaga Sertifikasi yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Diklat berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b. Pemegang Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib untuk diusulkan oleh Penyelenggara Diklat kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal membentuk tim penguji kompetensi yang bertugas menerbitkan Berita Acara Hasil Uji Kompetensi, yang anggotanya terdiri dari Unsur Teknis, Unsur Pengajar/Dosen yang berkompeten, dan Unsur Kepegawaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 4
(1) Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), digunakan untuk menyusun kurikulum dan silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2) Kurikulum dan Silabus Diklat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas;
b. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas;
c. Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
d. Pengelolaan Parkir;
e. Pengelolaan Terminal;
f. Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi (Area Traffic Control System);
g. Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan;
h. Manajemen Angkutan Umum;
i. Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum;
j. Pengujian Kendaraan Bermotor;
k. Audit Keselamatan Jalan;
l. Inspeksi Keselamatan Jalan;
m. Pemantauan Keselamatan Jalan;
n. Analisis Data Kecelakaan Jalan;
o. Pengawasan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
p. Manajemen Kampanye Keselamatan;
q. Pengelolaan Perlengkapan Jalan;
r. Manajemen Operasional Unit Pelaksana Penimbangan;
s. Pengawakan Angkutan Umum Untuk Penumpang dan Barang.
(2) Jenis Kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan meliputi :
a. Inspeksi Sungai dan Danau;
b. Pengelolaan Pelabuhan Sungai dan Danau;
c. Manajemen Transportasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP);
d. Operasional Jembatan Bergerak Pelabuhan Penyeberangan; dan
e. Penilaian Pelayanan Pelabuhan dan Angkutan Penyeberangan.
(2) Jenis Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Surat Keputusan Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, Tanda Kualifikasi, Jenjang Jabatan dan Pangkat, serta Syarat-Syarat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 MARET 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
