Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo

PERMENHUB No. pm79 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan : 1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. 2. Rute Perintis adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. 3. Tiket Angkutan Udara Perintis adalah dokumen berbentuk cetak yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian antara penumpang dan pelaksana angkutan udara perintis untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. 4. Angkutan Udara Perintis Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara. 5. Subsidi Angkutan Udara Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam negeri yang melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang ditetapkan dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara. 6. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan. 7. Koordinator Wilayah adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan angkutan udara perintis dan/atau subsidi angkutan udara kargo pada wilayah yang ditentukan. 8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. 9. Pelaksana Angkutan Udara Perintis adalah Badan Usaha Angkutan Udara atau pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani angkutan udara perintis. 10. Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo adalah Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Subsidi Angkutan Udara Kargo. 11. Log Book adalah pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo. 12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Menteri adalah Menteri Yang Membidangi Urusan Penerbangan. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini mengatur tentang: 1. Angkutan Udara Perintis, yang terdiri atas: a. angkutan udara perintis penumpang; dan b. angkutan udara perintis kargo. 2. Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Pasal 3

(1) Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan Rute Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal; atau b. menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan apabila dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal belum menguntungkan. (3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi; b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan; c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN. (4) Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa: a. pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lain pada rute perintis tersebut memiliki kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak teratur; dan b. waktu tempuh yang lama dengan moda transportasi selain transportasi udara; atau c. keadaan di daerah yang pada waktu-waktu tertentu pelayanan moda transportasi yang sudah tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan faktor alam dan infrastruktur yang tidak mendukung.

Pasal 4

(1) Dalam melakukan pengangkutan penumpang, Pelaksana Angkutan Udara Perintis menerbitkan Tiket Angkutan Udara Perintis yang diperjual belikan kepada pengguna jasa pelayanan angkutan udara perintis. (2) Tiket Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor, tempat dan tanggal penerbitan; b. nama penumpang dan nama pengangkut; c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan dan tujuan pendaratan; d. nomor penerbangan; e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. tarif angkutan udara perintis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penjualan tiket angkutan udara perintis menjadi tanggung jawab Pelaksana Angkutan Udara Perintis

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angkutan udara perintis penumpang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Angkutan udara perintis kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, dilaksanakan berdasarkan rute perintis kargo yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute perintis kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. mengangkut barang/kargo ke dan dari daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau b. mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat. (3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi; b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidani pengelolaan perbatasan; c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN. (4) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan masyarakat antar daerah.

Pasal 7

(1) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui angkutan udara perintis kargo meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. ternak; dan c. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui angkutan udara perintis kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penetapan Menteri yang membidangi urusan perdagangan setelah berkordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 8

Pengangkutan barang/kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri yang membidangi urusan perdagangan atau pemerintah daerah terkait. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Angkutan Udara Perintis Kargo diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang/kargo melalui angkutan udara perintis kargo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Rute perintis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan rute angkutan udara perintis diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis; b. usulan rute perintis terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat; c. usulan rute angkutan udara perintis yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sebagai berikut: 1. surat pernyataan oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Koordinator Wilayah terkait tentang kesiapan operasional bandar udara pada rute-rute yang diusulkan; 2. Kerangka Acuan Kerja (Term of Referrence/TOR) dan perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya dalam 1 (satu) periode pelaksanaan angkutan udara perintis; 3. data dukung untuk angkutan udara perintis penumpang berupa: a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi lainnya; dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi lainnya; 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya; dan 4) data potensi keterhubungan secara ekonomi ditunjukkan dengan: (a) besarnya Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut yang dirinci per sektor; (b) analisa ekonomi apabila tersedia angkutan udara perintis pada rute tersebut; b) data lokasi daerah sesuai dengan penetapan daerah terpencil, terluar dan perbatasan; c) data bandar udara terkait; d) jumlah potensi permintaan angkutan udara perintis dibagi atas: 1) profesi masyarakat; dan 2) tujuan melakukan kegiatan perjalanan. e) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah; f) usulan jumlah frekuensi penerbangan, target penumpang yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; g) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute perintis beserta biaya operasi pesawat udara per rute perintis; dan h) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis. 4. data dukung untuk angkutan udara perintis kargo berupa: a) hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana: 1) jumlah dan jenis kebutuhan barang/kargo; 2) perseorangan atau badan usaha yang melakukan distribusi barang; dan 3) pengawasan harga, jenis dan jumlah barang kargo yang diangkut sampai ke konsumen b) data bandar udara terkait; c) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah; d) usulan jumlah frekuensi penerbangan, target barang/kargo yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; e) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute perintis beserta biaya operasi pesawat udara per rute perintis; dan f) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis. d. usulan rute perintis disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; e. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5; dan f. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute angkutan udara perintis. (2) Contoh data kelengkapan pengajuan usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Angkutan udara perintis diselenggarakan oleh pemerintah. (2) Pelaksanaan angkutan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (3) Dalam keadaan tidak tersedianya badan usaha angkutan udara niaga untuk melayani kegiatan angkutan udara perintis pada suatu lokasi, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakan angkutan udara perintis berdasarkan izin Menteri setelah dilakukan evaluasi teknis dan operasional oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. (4) Kegiatan angkutan udara perintis oleh pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Pasal 13

(1) Badan usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis diberikan kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis; b. subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak. (3) Subsidi biaya operasi angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Subsidi biaya operasi angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo diberikan setelah dikurangi pendapatan dari target penumpang atau kargo yang diangkut. (5) Pendapatan dari target kargo diangkut sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat tidak ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Koordinator Wilayah dengan tujuan untuk memperkecil disparitas harga atau bantuan kemanusiaan. (6) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan pada bandar udara yang tidak memiliki depo pengisian bahan bakar, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang memiliki depo pengisian bahan bakar. (7) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (8) Persiapan, penyelenggaraan dan evaluasi angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Untuk melakukan kegiatan angkutan udara perintis, badan usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sesuai dengan jenis kegiatan angkutan udara perintis yang akan diajukan; c. menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Air Operator's Certificate (AOC) atau Operator's Certificate (OC) yang masih berlaku; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; f. menempatkan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara perintis sebanding dengan rencana jumlah total jam terbang dan tersedia pesawat cadangan dengan tipe pesawat udara yang sekelas yang laik udara atau serviceable untuk mendukung operasional penerbangan perintis; g. menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan rencana utilitas pesawat udara untuk melaksanakan angkutan udara perintis dan komersial, disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang dikuasai; dan h. memenuhi ketentuan pengadaan jasa angkutan udara perintis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Kegiatan angkutan udara perintis dilaksanakan berdasarkan rute, target frekuensi penerbangan dan target penumpang untuk angkutan udara perintis penumpang dan/atau berdasarkan rute, target pergerakan penerbangan dan target kargo untuk angkutan udara perintis kargo yang ditetapkan Direktur Jenderal dan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan angkutan udara perintis dilaksanakan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan dalam kontrak. (3) Dalam pelaksanaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terjadi pembatalan penerbangan harus segera diganti penerbangan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila penggantian penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender maka dikenakan denda sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan apabila pembatalan penerbangan akibat kesalahan Pelaksana Angkutan Udara Perintis.

Pasal 16

(1) Koordinator Wilayah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan angkutan udara perintis dalam hal mengusulkan perubahan rute dan/atau penyesuaian frekuensi angkutan udara perintis penumpang dan pergerakan angkutan udara perintis kargo pada tahun anggaran berjalan. (2) Perubahan rute dan frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi anggaran yang telah ditetapkan. (3) Usulan perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi data dukung dan berasal dari instansi terkait. (4) Perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

Pasal 17

Dalam rangka mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, Pemerintah memberikan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Pasal 18

(1) Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk: a. mengangkut barang/kargo dari dan ke bandar udara yang ditetapkan untuk diteruskan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau b. mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat. (3) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan masyarakat antar daerah.

Pasal 19

(1) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui subsidi angkutan udara kargo meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. ternak; dan c. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Jenis barang/kargo yang dapat diangkut melalui kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penetapan Menteri yang membidangi urusan perdagangan setelah berkordinasi dengan Menteri dan Pemerintah Daerah.

Pasal 20

Pengangkutan barang/kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri yang membidangi urusan perdagangan atau pemerintah daerah terkait.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Subsidi Angkutan Udara Kargo diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Tata cara pengangkutan barang/kargo melalui Subsidi Angkutan Udara Kargo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Rute Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis; b. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat; c. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sebagai berikut: 1. surat pernyataan oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Koordinator Wilayah terkait tentang kesiapan operasional bandar udara pada rute- rute yang diusulkan; 2. Kerangka Acuan Kerja (Term of Referrence/TOR) dan perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya dalam 1 (satu) periode pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo; dan 3. data dukung berupa: a) hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana: 1) jumlah dan jenis kebutuhan barang/kargo; 2) perseorangan atau badan usaha yang melakukan distribusi barang; 3) pengawasan harga, jenis dan jumlah barang kargo yang diangkut sampai ke konsumen b) data bandar udara terkait; c) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah; d) usulan jumlah pergerakan penerbangan, target barang/kargo yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; e) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute Subsidi Angkutan Udara Kargo beserta biaya operasi pesawat udara per rute Subsidi Angkutan Udara Kargo; dan f) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo. d. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo yang diajukan oleh Koordinator Wilayah merupakan rute yang mendukung kesinambungan tol laut; e. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; f. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan g. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute Subsidi Angkutan Udara Kargo. (2) Contoh data kelengkapan pengajuan usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilakukan oleh: a. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara melalui penugasan; dan/atau b. Badan Usaha Angkutan Udara melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Pasal 25

(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo diberikan kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan Subsidi Angkutan Udara Kargo sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. pemberian rute lain di luar rute Subsidi Angkutan Udara Kargo bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo; b. subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak. (3) Subsidi biaya operasi angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Subsidi biaya operasi Subsidi Angkutan Udara Kargo diberikan setelah dikurangi pendapatan dari target kargo yang diangkut. (5) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan pada bandar udara yang tidak memiliki depo pengisian bahan bakar, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang memiliki depo pengisian bahan bakar. (6) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (7) Persiapan, penyelenggaraan dan evaluasi Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Untuk melakukan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo, badan usaha angkutan udara niaga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sesuai dengan jenis kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo yang akan diajukan; c. menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Air Operator's Certificate (AOC) yang masih berlaku; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; f. menempatkan pesawat udara untuk kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo sebanding dengan rencana jumlah total jam terbang dan tersedia pesawat cadangan dengan tipe pesawat udara yang sekelas yang laik udara atau serviceable untuk mendukung operasional penerbangan Subsidi Angkutan Udara Kargo; g. menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan rencana utilitas pesawat udara untuk melaksanakan Subsidi Angkutan Udara Kargo dan komersial, disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang dikuasai; dan h. memenuhi ketentuan pengadaan jasa Subsidi Angkutan Udara Kargo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan berdasarkan rute, target frekuensi penerbangan dan target kargo yang ditetapkan Direktur Jenderal dan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan dalam kontrak. (3) Dalam pelaksanaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terjadi pembatalan penerbangan harus segera diganti paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila penggantian penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender maka dikenakan denda sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan apabila pembatalan penerbangan akibat kesalahan pelaksana angkutan udara perintis.

Pasal 28

(1) Koordinator Wilayah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan Subsidi Angkutan Udara Kargo dalam hal penyesuaian jumlah pergerakan Subsidi Angkutan Udara Kargo pada tahun anggaran berjalan. (2) Perubahan jumlah pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Pasal 29

(1) Evaluasi pelaksanaan pelayanan angkutan udara perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara, Koordinator Wilayah dengan melibatkan Unit Pelaksana Bandar Udara dan Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis dilaksanakan berdasarkan: a. fungsi keperintisan; b. kinerja penyelenggaraan angkutan udara perintis; c. pelaporan Kegiatan Angkutan Udara Perintis yang dilakukan secara berkala setiap bulan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik; d. Log Book; dan e. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pembangunan insfraktuktur daerah. (3) Evaluasi pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan berdasarkan: a. kinerja penyelenggaraan Subsidi Angkutan Udara Kargo; b. pelaporan Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo yang dilakukan secara berkala setiap bulan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik; c. Log Book; dan d. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pembangunan insfraktuktur daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan dasar: a. penetapan sebagai rute perintis dan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo pada tahun berikutnya; atau b. perubahan rute perintis menjadi rute komersial; atau c. penghapusan rute perintis dan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Pasal 30

Perubahan rute perintis menjadi rute komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, untuk angkutan udara perintis penumpang dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpenuhinya target penumpang dan frekuensi yang telah ditetapkan dalam kontrak; b. besaran tarif perintis telah mendekati tarif angkutan udara niaga berjadwal; dan/atau c. terdapat badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melayani rute tersebut secara komersial dan berkesinambungan.

Pasal 31

Penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dihentikan apabila: a. pada rute tersebut sudah tersedia moda transportasi lain dengan kapasitas dan waktu tempuh yang memadai dan pelayanan yang berkesinambungan; atau b. pada rute tersebut sudah dilayani angkutan udara niaga berjadwal sampai dengan akhir tahun anggaran kegiatan angkutan udara perintis.

Pasal 32

Penyelenggaraan angkutan udara perintis kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo dihentikan apabila: a. sudah tidak ada barang/kargo yang dikirim melalui angkutan udara perintis kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo; atau b. tersedia moda transportasi lain yang dapat mendukung menurunkan disparitas harga.

Pasal 33

Tata cara evaluasi rute perintis dan rute subsidi angkutan udara kargo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 34

(1) Untuk menyelenggarakan angkutan udara perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo, Direktur Jenderal menunjuk Koordinator Wilayah. (2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berurutan sebagai berikut: a. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang memiliki jumlah rute dan frekuensi penerbangan terbanyak yang terhubung dari dan ke bandar udara tersebut dalam 1 (satu) jaringan rute penerbangan perintis ; atau b. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara pada bandar udara dengan kelas paling tinggi yang melayani penerbangan perintis.

Pasal 35

Koordinator Wilayah berkewajiban untuk: a. menyampaikan persiapan dan pelaksanaan angkutan udara perintis, subsidi angkutan udara kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak dan jadwal penerbangan kepada Direktur Angkutan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; b. melaksanakan pengawasan pelaksanaan angkutan udara perintis, subsidi angkutan udara kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sesuai dengan kontrak termasuk membentuk tim pengawas angkutan udara perintis pada wilayah cakupannya; c. melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal cq. Direktorat Angkutan Udara dan tembusan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 1 (satu) bulan sebagaimana format laporan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang dapat dilakukan secara manual atau melalui jaringan internet; d. melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis, Subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak setiap 6 (enam) bulan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; dan e. mempersiapkan kesinambungan pelaksanaan program angkutan udara perintis dan/atau subsidi angkutan udara kargo pada tahun berikutnya.

Pasal 36

Pelaksana Angkutan Udara Perintis berkewajiban untuk: a. melaksanakan kegiatan angkutan udara perintis sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; b. mengisi Log Book sesuai format yang telah ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini secara manual atau melalui jaringan internet; c. melaporkan Log Book kepada Koordinator Wilayah paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan angkutan udara perintis; d. menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan angkutan udara perintis kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah yang diantaranya meliputi: 1. jadwal penerbangan; 2. rute penerbangan; dan 3. perubahan jadwal penerbangan; e. mengajukan permohonan penerbangan pengganti disertai dengan kelengkapan data dukung berupa rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan; dan f. pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib disertai dengan alasan pembatalan yang didukung dengan bukti dari instansi yang berwenang.

Pasal 37

Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo berkewajiban untuk: a. melaksanakan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; b. mengisi Log Book sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini secara manual atau melalui jaringan internet; c. melaporkan Log Book kepada Koordinator Wilayah paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo; d. menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah yang diantaranya meliputi: 1. jadwal penerbangan; dan 2. perubahan jadwal penerbangan; e. mengajukan permohonan penerbangan pengganti disertai dengan kelengkapan data dukung berupa rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan; dan f. pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud huruf e wajib disertai dengan alasan pembatalan yang didukung dengan bukti dari instansi yang berwenang.

Pasal 38

Direktur Angkutan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Koordinator Wilayah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 akan dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan penetapan Koordinator Wilayah pada tahun berikutnya.

Pasal 40

(1) Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya. (2) Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf e akan dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan pada kegiatan/proses pelelangan tahun berikutnya.

Pasal 41

(1) Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya. (2) Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b sampai dengan huruf e akan dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan pada kegiatan/proses pelelangan tahun berikutnya.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017 MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA