Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Pasal 9
(1) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat lzin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
d. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal;
e. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copy sertifikat klasifikasi kapal;
h. copy daftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
(2) lzin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan ternyata tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
(3) lzin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(6) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari menerbitkan izin penggunaan kapal asing dengan format Keputusan Menteri sebagaimana tersebut Contoh II dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN,
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
