Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm76 Tahun 2019 tentang TARIF MUATAN UNTUK KEGIATAN SUBSIDI PENGOPERASIAN KAPAL ANGKUTAN KHUSUS TERNAK

PERMENHUB No. pm76 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional melalui mekanisme penugasan dan/atau pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kontrak 1 (satu) tahun atau kontrak tahun jamak disesuaikan dengan alokasi anggaran subsidi yang tersedia. (3) Alokasi anggaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Perhubungan. (4) Pelaksanaan kegiatan subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tarif yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 2

(1) Tarif kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) terdiri atas: a. tarif subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor; b. tarif subsidi untuk muatan kapal angkutan khusus ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muât, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan; c. tarif subsidi untuk muatan kapal angkutan khusus ternak untuk domba atau kambing diperhitungkan sebesar 1/4 (satu perempat) dari tarif subsidi muatan ternak sapi, kerbau, atau kuda; dan d. tarif muatan kapal angkutan khusus ternak untuk keperluan ekspor melalui pelabuhan bongkar di dalam negeri menggunakan tarif batas bawah komersial. (2) Kapal angkutan khusus ternak dapat mengangkut muatan balik berisi muatan selain ternak yang tarifnya ditetapkan sebagai berikut: a. diperhitungkan sebagai pendapatan yang mengurangi nilai subsidi; dan b. tarif muatan selain ternak dihitung berdasarkan tonase, sudah termasuk biaya bongkar muat. (3) Muatan selain ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa muatan yang bersifat tidak merusak, mengganggu, dan mengkontaminasi ruang muât kapal serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 3

(1) Dalam hal terjadinya kekosongan hari layar, Menteri Perhubungan dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang angkutan laut untuk mengoperasikan kapal angkutan khusus ternak. (2) Kekosongan hari layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. belum ditetapkannya pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya; b. terjadi kekurangan anggaran subsidi pengoperasian kapal angkutan khusus ternak pada tahun anggaran berjalan; atau c. sebab lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan laut.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1759) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Ternak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019 MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 6 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA