Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing Of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0)
Pasal 1
Memberlakukan Peraturan Menteri tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 3
Ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
