Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pasal 1
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi
organisasi dan merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 2
Kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa penilaian terhadap seluruh unsur yang berpengaruh pada beban kerja suatu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 3
Kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan:
a. Unsur Pokok; dan
b. Unsur Penunjang.
Pasal 4
Unsur Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai berikut:
a. kunjungan kapal merupakan jumlah seluruh kunjungan kapal (unit) dan jumlah tonase kotor (Gross Tonnage/GT) yang singgah di pelabuhan;
b. arus komoditas merupakan jumlah semua jenis komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas yang di bongkar atau dimuat dari dan ke kapal;
c. arus penumpang merupakan jumlah seluruh penumpang yang naik dan atau turun di pelabuhan yang diangkut dengan kapal;
d. sarana dan prasarana pelabuhan meliputi:
1) luas dermaga;
2) luas gudang;
3) luas lapangan penumpukan;
4) terminal penumpang;
5) terminal peti kemas;
6) alur pelayaran;
7) kedalaman kolam pelabuhan; dan 8) Jumlah kapal patrol;
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
f. jumlah Terminal Khusus (Tersus); dan
g. jumlah Wilayah Kerja.
Pasal 5
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai berikut:
a. instansi pemerintah yang dikoordinasikan;
b. jumlah Sumber Daya Manusia; dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 6
Instansi pemerintah yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu tingkat eselon dari instansi pemerintah yang ada di pelabuhan yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
b. Kantor Imigrasi;
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan
d. Kantor Karantina.
Pasal 7
Jumlah Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu jumlah seluruh sumber daya manusia yang melaksanakan tugas di bidang operasional dan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 8
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu jumlah seluruh penerimaan negara bukan pajak dalam 1 (satu) tahun yang diterima oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pasal 9
Kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan pembagian sebagai berikut:
a. unsur pokok dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan
b. unsur penunjang dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Pasal 10
Rincian pembobotan unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terbagi dalam subunsur sebagai berikut:
a. kunjungan kapal, dengan nilai bobot 40% (empat puluh persen);
b. arus komoditas meliputi barang, hewan dan peti kemas dengan nilai bobot 9% (sembilan persen);
c. arus penumpang, dengan nilai bobot 6% (enam persen);
d. sarana dan prasarana pelabuhan, dengan nilai bobot 22% (dua puluh dua persen);
e. jumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan nilai bobot 1% (satu persen);
f. jumlah Terminal Khusus, dengan nilai bobot 1% (satu persen); dan
g. jumlah Wilayah Kerja dengan nilai bobot 1% (satu persen).
Pasal 11
Rincian pembobotan komponen penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terbagi dalam sub unsur sebagai berikut:
a. instansi Pemerintah yang dikoordinasikan, dengan nilai bobot 4% (empat persen);
b. jumlah Sumber Daya Manusia, dengan nilai bobot 6% (enam persen); dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan nilai bobot 10% (sepuluh persen).
Pasal 12
Tata cara penghitungan nilai untuk tiap unsur dari kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Penetapan klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan.
Pasal 14
Klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III.
Pasal 15
(1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, ditetapkan sebagai berikut:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 24,69 (dua puluh empat koma enam puluh sembilan);
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, nilai sama dengan atau lebih besar dari 16,46 (enam belas koma empat puluh enam) hingga kurang dari atau sama dengan 24,68 (dua puluh empat koma enam puluh delapan); atau
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III, nilai sama dengan atau lebih besar dari 8,24 (delapan koma dua puluh empat) hingga kurang dari atau sama dengan16,45 (enam belas koma empat puluh lima).
(2) Bagi pelabuhan yang memperoleh nilai kurang dari 8,24 (delapan koma dua puluh empat) di kategorikan sebagai wilayah kerja.
Pasal 16
Bagi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain memiliki wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tersebut, dapat ditetapkan dalam klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 17
Kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
