Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Pasal 1
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian serius Pesawat Udara Sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 3
Pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terhadap terjadinya kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi
dalam melakukan koordinasi dan pengawasan mendahulukan sosialisasi kepada
pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
