Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm74 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 52 TAHUN 2011 TENTANG PENGERUKAN DAN REKLAMASI

PERMENHUB No. pm74 Tahun 2014 berlaku

Pasal 11

(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus mendapat izin dari:
a.
Direktur Jenderal untuk pekerjaan pengerukan di alur-
pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal
khusus;
b.
gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan
pelabuhan laut pengumpan regional; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880
c.
bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah
perairan pelabuhan laut pengumpan local dan pelabuhan
sungai dan danau.
(2) Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal disertai dengan dokumen:
a.
pemenuhan persyaratan administrasi, meliputi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.
surat keterangan domisili perusahaan; dan
4.
keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.
pemenuhan persyaratan teknis, meliputi:
1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan
pengerukan;
2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding)
dari lokasi yang akan dikerjakan;
4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan
material keruk (penambangan) harus mendapat izin
terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk
mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau
sesuai ketentuan yang berlaku; dan
8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah
disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
c.
surat
pernyataan
bahwa
pekerjaan
pengerukan
akan
dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin
usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk
melakukan pengerukan;
d.
rekomendasi
dari
Syahbandar
setempat
berkoordinasi
dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek
keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari
Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
e.
studi kelayakan yang paling sedikit memuat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880
1.
rencana volume hasil kerja keruk, peralatan yang
digunakan
dan
metode
pelaksanaan
pekerjaan
pengerukan;
2.
rencana jadwal rencana perkerjaan pengerukan;
3.
aspek
ekonomi
yang
berisi
kemampuan
untuk
membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan;
4.
dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan
pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan
pengerukan.
f.
laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor
akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
g.
referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang
memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (Lima
Puluh Triliun Rupiah).
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur
Jenderal
melakukan
penelitian
atas
persyaratan
permohonan izin pengerukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi Direktur Jenderal
mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi persyaratan.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah
permohonan dilengkapi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal
menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk
dilakukan penelitian.
(6a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi,
Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah
terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada
Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
2.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880

Pasal 11

Izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf a
diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

Pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1)harus
mendapat izin dari:
a.
Direktur Jenderal untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan
terminal khusus;
b.
gubernur untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan
laut pengumpan regional; dan
c.
bupati/walikota untuk pekerjaan reklamasi di wilayah perairan
pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
4.
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal
16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf a
diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
5.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

Pengajuan permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 harus memenuhi persyaratan:
a.
administrasi, meliputi:
1.
akte pendirian perusahaan;
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
3.
surat keterangan domisili perusahaan; dan
4.
keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.
teknis, meliputi:
1.
keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
2.
lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
3.
peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari
lokasi yang akan direklamasi; dan
4.
hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai
ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880
c.
surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh
perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan
dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
d.
rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor
Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran
setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi
setempat; dan
e.
rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara
Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana
Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan; atau
f.
rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan
rencana
umum
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal
khusus;
g.
studi kelayakan yang paling sedikit memuat;
1.
rencana peruntukkan dan lahan yang direklamasi, peralatan yang
digunakan serta metode pelaksanaan pekerjaan reklamasi;
2.
rencana jadwal rencana perkerjaan reklamasi;
3.
aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai
pelaksanaan kegiatan reklamsi;
4.
dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan reklamasi
dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan reklamasi.
h.
laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan
publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
i.
referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki
aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (Lima Puluh Triliun
Rupiah).
6.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 19

(1) Permohonan izin pekerjaan reklamasi pada pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus,
diajukan pemohon kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi
dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang diatur.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur
Jenderal
melakukan
penelitian
atas
persyaratan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1880
permohonan izin reklamasi dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara
lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal
mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon
untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah
permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal
menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk
dilakukan penelitian.
(5a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi,
Sekretaris Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah
terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja menyampaikan kembali kepada Direktur
Jenderal untuk ditetapkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2014
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id