Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 82 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm69 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1151) menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2016

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jak arta pada tanggal 15 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA