Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PERMENHUB No. pm69 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 2. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 4. Kereta adalah sarana perkeretaapian dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang. 5. Kereta bagasi adalah kereta yang diperuntukkan bagi penempatan barang-barang milik penumpang dan/atau barang kiriman. 6. Tarif angkutan orang adalah harga jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api. 7. Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per penumpang kilometer (Rp/pnp.km), yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. 8. Tarif jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp), yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh. 9. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan produk. 10. Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per lintas pelayanan (Rp/pnp) yang dihitung berdasarkan tingkat tambahan pelayanan yang dinikmati oleh penumpang. 11. Jarak tempuh adalah panjang perjalanan yang ditempuh oleh penumpang dari stasiun keberangkatan ke stasiun tujuan yang dinyatakan dalam satuan kilometer. 12. Faktor muat adalah perbandingan antara kilometer penumpang dengan kilometer kapasitas tersedia. 13. Kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau 14. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) adalah rencana kerja dan anggaran badan penyelenggara sarana perkeretaapian. 15. Kereta rel listrik adalah sarana perkeretaapian yang mempunyai penggerak sendiri menggunakan sumber tenaga listrik. 16. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Tarif angkutan orang digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Tarif angkutan orang berjadwal sesuai dengan pelayanannya terdiri atas: a. tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi; dan b. tarif angkutan orang pelayanan kelas non ekonomi. (3) Tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang dijual kepada masyarakat dapat ditetapkan oleh pemerintah. (4) Tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dapat diberikan PSO atau subsidi oleh pemerintah melalui penugasan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 3

(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan dilengkapi sekurang-kurangnya : a. dasar perhitungan biaya operasi; b. hasil evaluasi kinerja tingkat pelayanan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri untuk pemberian rekomendasi atas tarif yang ditetapkan. (3) Apabila dalam jangka waktu selambat – lambatnya 21 (dua puluh satu) hari tidak ada rekomendasi dari Menteri, maka penyelenggara sarana perkeretaapian dapat memberlakukan tarif yang ditetapkan setelah dilakukan publikasi.

Pasal 4

(1) Besaran tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), harus dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tarif diberlakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Penetapan tarif angkutan orang berjadwal didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan dan keuntungan.

Pasal 6

(1) Struktur tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif angkutan orang pelayanan kelas non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.

Pasal 7

(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan. (3) Rincian komponen biaya dan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila penyelenggaraan kereta api angkutan orang dioperasikan dengan kelas pelayanan yang berbeda dan atau kereta api bagasi maka biaya operasi harus dialokasikan sebagai beban bersama.

Pasal 8

Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.

Pasal 9

Perhitungan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. Biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. b. Untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan. c. Data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran www.djpp.kemenkumham.go.id dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan. d. Perhitungan biaya pokok bersumber dari data yang tertuang dalam RKA periode pengoperasian kereta api dari Badan Usaha Penyelenggara Sarana. e. Apabila pada saat perhitungan biaya pokok kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, RKA badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai periode penugasan belum disahkan maka dapat menggunakan data dalam RKA tahun berjalan ditambah eskalasi. f. Untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok.

Pasal 10

Besaran tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan oleh pemerintah, ditetapkan dengan tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 50% (lima puluh persen).

Pasal 11

Setiap tarif angkutan orang dengan kereta api wajib menambahkan iuran wajib sesuai dengan ketentuan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Pasal 12

(1) Dalam penyelenggaraan angkutan orang dapat ditetapkan tarif jarak minimum. (2) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Ekonomis pengoperasian kereta api; b. Jarak tempuh kereta api terhadap stasiun; c. Kebutuhan pelayanan; d. Pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api; e. Persaingan dengan moda transportasi lain. (3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Badan Usaha Penyelenggara Sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif kereta api antar kota untuk : a. Anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; b. Pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar; c. Lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; d. Veteran sesuai dengan peraturan perundangan - undangan.

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan tarif angkutan orang dan tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 15

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut: a. Harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain; b. Pemberitaan agen (agent news); atau c. Iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 16

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal : a. Penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan orang oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. Memberlakukan tarif angkutan orang pelayanan kelas ekonomi penugasan oleh pemerintah melampaui tarif yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id ditetapkan oleh Menteri; c. Pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari : a. Teguran tertulis; b. Pembekuan izin operasi; dan c. Pencabutan izin operasi. (3) Pemberian sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari. (4) Sanksi Teguran Tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), juga memuat perintah kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk : a. Menyesuaikan kembali tarif angkutan orang sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. Menurunkan tarif yang sudah diberlakukan dan/atau menyesuaikan dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mempublikasikan penetapan penurunan tarif dimaksud; atau c. Menyesuaikan kembali tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.

Pasal 17

Penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan orang yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diberlakukan, sampai dengan ditetapkannya tarif angkutan orang berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, www.djpp.kemenkumham.go.id dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 204 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id