Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)

PERMENHUB No. pm67 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penyedia jasa penerbangan adalah orang perseorangan, badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, dan badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara. 2. Pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil (exemption), untuk selanjutnya disebut dengan exemption adalah keadaan penyedia jasa penerbangan tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan penerbangan sipil. 3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

Penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi seluruh standar keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 3

(1) Dalam hal kondisi tertentuyang tidak lazim (extraordinary circumstances) yang menyebabkan tidak terpenuhinya standar keselamatan, penyedia jasa penerbangan dapat diberikan exemption. (2) Standar keselamatan penerbangan sipil yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk standar keselamatan penerbangan di bidang investigasi kejadian dan kecelakaan pesawat udara. (3) Exemption dapat diberikan kepada penyedia jasa penerbangan terkait dengan pemenuhan standar keselamatan di bidang: a. kelaikudaraan; b. pelayanan navigasi penerbangan; c. pengoperasian pesawat udara; d. bandar udara; dan e. lisensi personel penerbangan. (4) Exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal. (5) Penyedia jasa penerbangan yang diberikan exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memgutamakan aspek keselamatan penerbangan.

Pasal 4

Exemption sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 terdiri atas: a. Exemption standar; dan b. Exemption karena keadaan kahar (force majeur).

Pasal 5

(1) Penyedia jasa penerbangan mengajukan permohonan exemptionstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan persyaratan: a. mengajukan surat permohonan secara tertulis; dan b. melampirkandata dukung. (2) Permohonan harus diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengecualian dibutuhkan. (3) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempertimbangkan bahwaexemption terhadap peraturan perundang-undangan merupakan satu- satunya jalan, dan jangka waktu 60 (enam puluh) hari ini dimaksudkan untuk: a. memastikan bahwa permohonan pengecualian dapat dikaji secara tepat dalam waktu yang cukup; b. mendorong penyedia jasa penerbanganagar menerapkan sistem perencanaan dan strategipenilaian hal-hal yang dapat menyebabkan tidak tercapainya keselamatan penerbangan (fall back management); dan c. memastikan bahwa pengecualian dari kewajiban (exemption) tersebut sangat dibutuhkan. (4) Apabila suatu exemption standar dibutuhkan segera, Direktorat Jenderal dapat menerima permohonan yang diajukan kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum exemptionstandar tersebut dibutuhkan, dengan mempertimbangkan: a. maksud dan tujuan dari permohonan exemption standar yang diajukan; b. alasan permohonan tidak disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum exemption standar dibutuhkan; dan c. kecukupan waktu Direktorat Jenderal dalam melakukan evaluasi.

Pasal 6

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat data pemohon sebagai berikut: a. nama; b. alamat; c. nomor fax; d. nomor telepon; dan e. alamat email. (2) Informasi nama dan alamat pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan berikut: a. apabila permohonan pengecualian diajukan oleh sebuah organisasi, maka permohonan harus memuat nama dan detail orang yang bertindak sebagai kontak utama dalam organisasi tersebut dalam permohonan ini; b. apabila nama dagang dan nama badan hukum pemohon berbeda, permohonan harus mencantumkan nama badan hukum yang akan menerima exemption standar yang diterbitkan; c. untuk permohonan dari badan hukum harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. Jika exemptionstandar terkait dengan fasilitas, permohonan harus menjelaskan lokasi fasilitas tersebut.

Pasal 7

Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. kutipan ketentuan standar keselamatan penerbangan dari peraturan perundang-undangan yang dimohonkan mendapat exemption, termasuk nama peraturan perundang-undangan serta detil Pasal atau ayat yang mengatur standar keselamatan tersebut; b. jenis pengoperasian yang akan dilaksanakan berdasarkan exemption standar yang dimohonkan; c. tanggal pemberlakuan dan masa berlaku exemption standar yang dimohonkan; d. alasan pengajuan exemption standar; e. penjelasan mengenai bagaimana exemption standar ini akan berpengaruh terhadap kepentingan publik, serta keuntungan bagi publik dengan adanya exemption standar ini; f. penjelasan secara rincicara alternatif (alternative means) untuk memastikan bahwa level keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan dapat tercapai, dengan memperhatikan pencapaian faktor resiko serendah mungkin sebagaimana ditetapkan dalam program keselamatan penerbangan nasional; g. penjelasan hal-hal lain terkait keselamatan penerbangan, termasuk informasi apapun mengenai kecelakaan atau kejadian, berkaitan dengan standar keselamatan penerbangan yang ingin dikecualikan, h. penilaian resiko (risk assesment) dan mitigasi resiko (risk mitigation); dan i. jika pemohon ingin melakukan operasi penerbangan di luar ruang udara INDONESIA berdasarkan exemption standar yang diajukan, permohonan harus menyebutkan apakah exemption itu akan bertentangan dengan Standar dan Praktik yang Direkomendasikan dari International Civil Aviation Organisastion (ICAO SARPs).

Pasal 8

(1) Permohonanexemption standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dievaluasi oleh Direktorat teknis sebelum dinyatakan ditolak atau disetujui. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan: a. kepentingan publik (public interest) ; b. penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation); c. level keselamatan yang dapat diterima (acceptable level of safety); d. untuk penyedia jasa penerbangan yang akan melakukan kegiatan penerbangan di luar wilayah INDONESIA, harus sesuai dengan dokumen dari International Civil Aviation Organisastion (ICAO) atau dokumen lain yang disetujui oleh Otoritas Penerbangan di negara tersebut; e. tanggapan dari pihak terkait mengenai pengecualian yang diajukan, apabila ada; dan f. informasi lain yang diperlukan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. evaluasi administratif terhadap surat permohonan dan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; b. pengujian (test); c. wawancara; d. verifikasi lapangan;dan/atau e. demonstrasi. (4) Direktorat teknis menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Mekanisme penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam memproses permohonan exemption standar, Direktorat Jenderal akan mempertimbangkan seluruh informasi yang disampaikan oleh pemohon dan catatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal. (3) Apabila sebelumnya pemohon memiliki exemption standaryang telah dicabut, Direktorat Jenderal akan memperhatikan pencabutan itu sebagai pertimbangan mengenai kemampuan pemohon dalam melakukan fungsi yang diperlukan saat mendapatkan exemption standar.

Pasal 10

(1) Untuk permohonan perpanjangan terhadap exemption standaryang sudah dimiliki, permohonan yang diajukan tersebut tidak perlu melampirkan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya terkait dengan exemption standar yang disebutkan. Namun permohonan harus wajib dilampirkan risk assessment dan risk mitigation yang telah dievaluasi. (2) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta data dukung tambahan selain yang dipersyaratkan pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerbitan perpanjangan exemption standar.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan exemption standar. (2) Direktur Jenderal menyampaikan suratpersetujuan atau penolakan terhadap permohonan exemption standar kepada pemohon, disertai dengan hasil evaluasi yang menjadi dasar permohonan disetujui atau ditolak.

Pasal 12

(1) Untuk exemption standar yang melekat pada sertifikat yang memiliki masa berlaku maka masa berlaku exemption standar tersebut paling lama mengikuti masa berlaku sertifikat. (2) Untuk exemption standar yang melekat pada sertifikat yang masa berlakunya sepanjang masih beroperasi, maka masa berlaku pengecualian paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlaku.

Pasal 13

Persetujuan exemption standar yang sudah diterbitkan tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 14

(1) Surat persetujuan exemption standar yang diterbitkan harus dilampirkan dalam dokumen yang memuat kewenangan dari pemohon terkait dengan standar keselamatan penerbangan yang mendapatkan exemption standar. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa: a. Sertifikat pengoperasian pesawat udara; b. Sertifikat bandar udara; atau c. Manual pengoperasian.

Pasal 15

(1) Penyedia jasa penerbangan dapat mengajukan permohonan ulang, apabila permohonan exemption standar ditolak. (2) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. perbaikan terhadap temuan yang salah; b. pertimbangan hukum yang menguatkan pemohon terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan termasuk dokumen ICAO; dan c. bukti tambahan terkait yang belum disampaikan pada permohonan pengecualian yang sebelumnya. (3) Evaluasi permohonan ulang akan dilakukan oleh Direktorat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal dapat menerbitkan exemption standaratas inisiatif sendiri dalam halterdapat kekurangan pada standar keselamatan penerbangan dimana penerbitan exemption standar merupakan satu-satunya cara untuk mengatasinya dalam jangka pendek. (2) Pengecualian yang diterbitkan atas inisiatif Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN standar keselamatan dan keamanan tersebut.

Pasal 17

(1) Exemption karena keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diterbitkan dalam hal terjadi kejadian kahar (force majeur). (2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perang, kerusuhan sipil, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam lain di luar kemampuan manusia.

Pasal 18

(1) Exemption karena keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17diterbitkanoleh Direktur Jenderal dalam bentuk panggilan telepon, surat elektronik, SMS (short message service) atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan secepatnya. (2) Surat persetujuan resmi untuk exemption sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan pengecualian melalui telepon, email, SMS (short message service) atau bentuk lain diberikan.

Pasal 19

Masa berlaku persetujuan Exemption karena keadaan kahar (force majeur) paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 20

Penyedia jasa penerbangan yang memperoleh persetujuan exemption wajib mengevaluasi keefektifitasan pelaksanaan risk mitigation secara berkala sepanjang masa berlaku pengecualian dan melaporkan hasilnya ke Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal melakukan pengawasan secara berkala terhadap persetujuan pengecualian yang telah diberikan.

Pasal 22

(1) Persetujuan exemption dapat dicabut secara sepihak oleh Direktorat Jenderal apabila berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemegang persetujuan exemption tidak dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada saat exemption diberikan, dengan pertimbangan keselamatan penerbangan. (2) Direktorat Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan pengecualian kepada pemegang pengecualian, dengan disertai alasan pencabutan.

Pasal 23

Persetujuan exemption dapat dicabut berdasarkan permintaan dari pemegang persetujuan.

Pasal 24

(1) Exemptionyang sudah diterbitkan disimpan dalam sistem database masing-masing Direktorat teknis yang melakukan evaluasi. (2) Exemptionyang memiliki dampak luas terhadap penerbangan dipublikasikan melalui Publikasi Informasi Aeronautika (AIP).

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai exemption sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 26

Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemption) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 687), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA