Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 79 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS DAN SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Pasal 3
(1) Angkutan udara perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan Rute Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Rute Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria untuk:
a. menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal;
b. menghubungkan daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan.
(3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi;
b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan;
c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau
d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN.
(4) Kriteria daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa:
a. pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lain pada rute perintis tersebut memiliki kapasitas terbatas dibandingkan kebutuhan angkutan dan kesinambungan pelayanan tidak teratur; dan
b. waktu tempuh yang lama dengan moda transportasi selain transportasi udara; atau
c. keadaan di daerah yang pada waktu tertentu pelayanan moda transportasi yang sudah tersedia tidak berkesinambungan dikarenakan faktor alam dan infrastruktur yang tidak mendukung.
(5) Secara komersial belum menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk daerah yang terkena bencana.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Untuk menghubungkan daerah yang terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5), rute perintis penumpang dapat ditetapkan untuk sementara.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa bencana sosial yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Angkutan udara perintis kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, dilaksanakan berdasarkan rute perintis kargo yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Rute perintis kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria untuk:
a. mengangkut barang/kargo ke dan dari daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain; dan/atau
b. mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat.
(3) Daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. daerah yang sulit aksesibilitas dengan ibu kota provinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi;
b. daerah perbatasan dengan negara lain berdasarkan penetapan oleh Badan yang membidangi pengelolaan perbatasan;
c. pulau-pulau kecil terluar berdasarkan penetapan PRESIDEN; atau
d. daerah tertinggal berdasarkan penetapan PRESIDEN.
(4) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu mendukung upaya untuk memperkecil perbedaan harga barang kebutuhan masyarakat antar daerah.
(5) Mendukung penurunan disparitas harga barang kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b termasuk daerah yang terkena bencana.
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Untuk menghubungkan daerah yang terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5), rute perintis kargo juga dapat ditetapkan untuk sementara.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. keadaan yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa bencana sosial yang bersifat nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Penetapan rute perintis penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan rute perintis kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A hanya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan pada:
1. bandar udara yang sedang tidak dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal;
dan/atau
2. bandar udara yang merupakan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
dan
b. dilaksanakan selama bencana.
(2) Usulan rute angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis, dengan disertai data dukung sebagai berikut:
a. hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana angkutan udara perintis;
b. Kerangka Acuan Kerja; dan
c. perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya selama pelaksanaan angkutan udara perintis.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 6A dan dengan memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi tidak dipenuhinya ketentuan penetapan rute perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menolak usulan rute angkutan udara perintis.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi telah dipenuhi ketentuan penetapan rute perintis, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute angkutan udara perintis.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
