Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm66 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Angkutan Penyeberangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Angkutan Penyeberangan. 2. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 3. Tarif adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu. 4. Tarif Dasar adalah besaran Tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per satuan unit produksi per mil. 5. Harga Pokok Produksi yang selanjutnya disingkat HPP adalah semua biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan proses produksi. 6. Iuran Wajib adalah iuran yang wajib dibayar oleh penumpang alat angkutan umum, untuk setiap perjalanan sebagai jaminan pertanggungan kecelakaan diri. 7. Asosiasi adalah asosiasi perusahaan angkutan penyeberangan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan urusan di bidang angkutan penyeberangan.

Pasal 2

Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas: a. Tarif penumpang; b. Tarif kendaraan penumpang; dan c. Tarif kendaraan barang beserta muatannya.

Pasal 3

(1) Jenis Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas: a. Tarif ekonomi; dan b. Tarif nonekonomi. (2) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarnegara atau antarprovinsi; b. gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (3) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk tarif nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.

Pasal 4

(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk: a. bayi, bagi penumpang dengan usia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan b. dewasa, bagi penumpang dengan usia lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Besaran tarif penumpang angkutan penyeberangan untuk bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh) persen dari tarif dewasa.

Pasal 5

(1) Tarif angkutan penyeberangan untuk kendaraan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan kendaraan barang beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan panjang kendaraan yang diukur melalui fasilitas pengukur dimensi kendaraan di pelabuhan dan satuan unit produksi sesuai dengan golongan kendaraan. (2) Dalam hal tidak tersedianya fasilitas pengukur dimensi kendaraan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif Angkutan Penyeberangan ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan. (3) Pembagian golongan kendaraan dan besaran satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan komponen Tarif Dasar dan asuransi tanggung jawab pengangkut.

Pasal 7

(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan setelah adanya usulan dari Asosiasi. (2) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan: a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan. (3) Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. perhitungan biaya operasi kapal Angkutan Penyeberangan; b. justifikasi penyesuaian Tarif Dasar; dan c. berita acara hasil kajian. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap permohonan usulan besaran Tarif Angkutan Penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima secara lengkap.

Pasal 8

(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari nilai HPP. (2) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan mencapai nilai 100% (seratus persen) dari nilai HPP. (3) Dalam hal kenaikan Tarif ditetapkan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kenaikan Tarif dapat diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Asosiasi menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan justifikasi tahapan kenaikan Tarif. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi tahapan kenaikan Tarif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan persetujuan tahapan kenaikan Tarif. (4) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengumumkan atau mensosialisasikan Tarif pelayanan ekonomi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tarif ditetapkan.

Pasal 10

(1) Dalam hal besaran Tarif telah mencapai HPP 100% (seratus persen), Asosiasi dapat mengajukan permohonan penyesuaian Tarif. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dilengkapi dengan: a. justifikasi kenaikan Tarif; b. kajian penyesuaian Tarif; dan c. berita acara pembahasan kenaikan Tarif.

Pasal 11

(1) Dalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, Tarif Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum HPP mencapai 100% (seratus persen). (2) Ketentuan kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dapat memberikan diferensiasi Tarif. (2) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan Tarif; dan/atau b. penambahan Tarif. (3) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada saat: a. hari libur nasional; b. hari libur sekolah; c. hari raya keagamaan; d. peningkatan permintaan pengguna jasa; dan/atau e. keadaan tertentu. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, berupa: a. bencana alam; b. kerusuhan; c. huru hara; dan d. kepentingan umum yang mendesak. (5) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tarif yang telah ditetapkan. (6) Penetapan Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Permohonan diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan oleh Asosiasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tarif diberlakukan. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan diferensiasi Tarif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 14

(1) Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan merupakan total biaya pokok dibagi dengan produksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung. (3) Perhitungan biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Komponen biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas biaya: a. penyusutan kapal; b. bunga modal; c. asuransi kapal; dan d. awak kapal. (2) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen: a. biaya tetap, paling sedikit terdiri atas biaya: 1. pegawai darat kantor cabang; dan 2. manajemen dan pengelolaan perusahaan. b. biaya tidak tetap, paling sedikit terdiri atas biaya: 1. pemeliharaan kantor; 2. alat tulis kantor; 3. penggunaan telepon, pos, dan listrik; 4. penyediaan air tawar; dan 5. perjalanan dinas.

Pasal 16

(1) Tarif untuk penumpang, kendaraan penumpang, maupun kendaraan barang beserta muatannya dihitung berdasarkan jarak dan satuan unit produksi. (2) Hasil perhitungan jarak dan satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Dasar.

Pasal 17

(1) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dihitung berdasarkan satuan unit produksi per mil dengan faktor muat sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan satuan volume (m3) yang diperlukan untuk satu orang penumpang kelas ekonomi. (3) Satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 0,78 m2 (nol koma tujuh puluh delapan meter persegi) atau 1,25 m3 (satu koma dua puluh lima meter kubik) untuk 1 (satu) satuan unit produksi. (4) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk besaran Iuran Wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Struktur Tarif pelayanan penumpang nonekonomi terdiri atas: a. Tarif Dasar; dan b. Tarif pelayanan tambahan. (2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. (3) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan fasilitas tambahan yang disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melebihi standar pelayanan minimal. (4) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: a. memiliki tempat duduk yang lebih nyaman; b. memiliki pengatur suhu udara ruangan; dan c. tersedia pertunjukan hiburan. (5) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengumumkan atau mensosialisasikan Tarif pelayanan nonekonomi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum Tarif diberlakukan.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap besaran Tarif Dasar yang ditetapkan oleh Menteri setiap 6 (enam) bulan. (2) Kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Angkutan Penyeberangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap besaran Tarif Dasar yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota setiap 6 (enam) bulan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mengetahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya.

Pasal 20

Tiket Angkutan Penyeberangan dapat diperoleh melalui: a. pembelian dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi; atau b. pembelian dengan menggunakan non-aplikasi berbasis teknologi informasi berupa: 1. uang tunai; 2. kartu langganan; 3. uang elektronik; atau 4. alat pembayaran lainnya yang sah.

Pasal 21

Tarif Angkutan Penyeberangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 367), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA