Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BRONDONG TERMINAL UMUM TANJUNG PAKIS LAMONGAN

PERMENHUB No. pm66 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra- dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 3. Pelabuhan Tanjung Pakis Lamongan untuk selanjutnya disebut Rencana Induk adalah pedoman pembangunan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Pakis Lamongan yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya. 4. Rencana Tapak adalah proses lanjut dari Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Pakis Lamongan yang mencakup rancangan tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perpetakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas dan prasarananya. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci dari rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Pakis Lamongan yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 166,34 Ha dan wilayah perairan seluas 82,68 Ha. (2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daratan eksisting Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan seluas 131,622 Ha terdiri atas: 1) dermaga/jetty seluas 0,75 Ha; 2) trestle seluas 0,11 Ha; 3) causeway seluas 0,75 Ha; 4) breakwater seluas 0,04 Ha; 5) warehouse (chemical, coolroom, dan bounded) seluas 2,23 Ha; 6) lapangan penumpukan/staging/open yard/liquid storage seluas 126,6 Ha; 7) main gate facility seluas 0,4 Ha; 8) area perkantoran/office seluas 0,1 Ha; 9) genset dan power house seluas 0,07 Ha; 10) RO Water Treatment seluas 0,1 Ha; 11) jembatan timbang seluas 0,34 Ha; 12) fasilitas pendukung lainnya seluas 0,13 Ha. b. daratan untuk pengembangan Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan seluas 34,718 Ha terdiri atas: 1) dermaga/jetty seluas 18,69 Ha; 2) trestle seluas 8,98 Ha; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) warehouse (chemical, coolroom, dan bounded) seluas 0,9 Ha; 4) lapangan penumpukan/staging/open yard/liquid storage seluas 4,2 Ha; 5) fasilitas pendukung lainnya seluas 0,21 Ha; 6) open storage seluas 1,6 Ha. c. kebutuhan wilayah perairan Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1) alur-pelayaran seluas 51 Ha; 2) areal labuh seluas 18,1 Ha; 3) areal kolam putar seluas 4,5 Ha; 4) areal keperluan darurat seluas 9,05 Ha.

Pasal 3

(3) Batas kebutuhan lahan daratan dan wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019; b. jangka menengah, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024; c. jangka panjang, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2034; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Fasilitas Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, didahului dengan studi lingkungan.

Pasal 8

Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 9

Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan PT. Lamongan Integrated Shorebase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id