Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FASILITASI TEKNIS ALAT PERLENGKAPAN JALAN PADA JALAN PROVINSI DAN/ATAU JALAN KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI

PERMENHUB No. pm64 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitasi Teknis adalah bantuan fisik yang diberikan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung peningkatan kinerja keselamatan transportasi darat. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi. 3. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selanjutnya disingkat BPTJ adalah badan yang bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 4. Gubernur adalah Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 5. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi. 6. Bupati adalah Bupati Bogor, Bupati Tangerang, dan Bupati Bekasi.

Pasal 2

(1) BPTJ dapat memberikan Fasilitasi Teknis berupa pengadaan alat perlengkapan jalan di jalan provinsi dan/atau jalan kabupaten/kota kepada Gubernur atau Bupati/ Wali Kota. (2) Fasilitasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal provinsi atau kabupaten/kota: a. tidak memiliki anggaran pengadaan perlengkapan jalan; dan b. mampu melakukan pemeliharaan dan perawatan alat perlengkapan jalan.

Pasal 3

(1) Alat perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; dan f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. (2) Rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. (3) Marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. (4) Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (5) Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas. (6) Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. speed bump; b. speed hump; c. speed table; d. pagar pengaman (guard rail); e. cermin tikungan; f. patok lalu lintas (delineator); g. pulau lalu lintas; h. pita penggaduh; i. jalur penghentian darurat; dan j. pembatas lalu lintas. (7) Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa: a. trotoar b. lajur sepeda c. tempat penyeberangan pejalan kaki; d. halte; dan e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Pasal 4

(1) Fasilitasi Teknis alat perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui permohonan dari Gubernur atau Bupati/Wali Kota kepada Kepala BPTJ yang dilengkapi dengan proposal. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian teknis perencanaan dan kebutuhan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPTJ melakukan evaluasi dengan tetap memperhatikan sinergitas arah kebijakan dan program pemerintah pusat serta ketersediaan anggaran. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPTJ menyampaikan surat persetujuan pemberian Fasilitasi Teknis kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Pasal 5

(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang telah menerima Fasilitasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus membuat surat pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk menerima aset serta memelihara secara berkesinambungan melalui penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan (2) Bentuk surat pernyataan komitmen dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Teknis alat perlengkapan jalan dilaksanakan oleh Kepala BPTJ. (2) Hasil pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya pengadaan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA