Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI BERBENDERA INDONESIA

PERMENHUB No. pm61 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Kapal adalah kapal Penumpang yang mempunyai kecepatan maksimum dalam meter per detik secara terus menerus sehingga mencapai titik tertentu. 2. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 3. Penumpang pada Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Penumpang adalah setiap orang selain Awak Kapal dan personel khusus. 4. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri. 5. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan. 6. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 7. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk Kapal Berbendera INDONESIA yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Kelaiklautan sebagai berikut: a. keselamatan Kapal; b. pencegahan pencemaran perairan dari Kapal; c. pengawakan Kapal; d. garis muat Kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang; f. status hukum Kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal; dan h. manajemen keamanan Kapal. (3) Pengaturan pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan Kapal, garis muat Kapal dan pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Kapal kategori A; b. Kapal kategori B; dan c. Kapal kategori C.

Pasal 4

(1) Kapal kategori A merupakan Kapal yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. dioperasikan pada jalur pelayaran tertentu; dan b. memiliki daya angkut paling tinggi 450 (empat ratus lima puluh) Penumpang. (2) Jalur pelayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalur yang setelah dilakukan uji coba telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan evakuasi Penumpang dan Awak Kapal dalam waktu paling lama 4 (empat) jam dari titik evakuasi.

Pasal 5

(1) Kapal kategori B merupakan Kapal yang dilengkapi dengan: a. mesin dan sistem keselamatan; dan b. mesin cadangan. (2) Mesin cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal terjadi kerusakan mesin dan sistem keselamatan pada salah satu kompartemen Kapal masih tetap bisa berlayar dengan aman.

Pasal 6

Kapal kategori C merupakan Kapal selain Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. berlayar tidak lebih dari 2 (dua) jam dari pelabuhan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan b. menggunakan mesin tempel (outboard engine).

Pasal 7

Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Kapal harus memenuhi: a. material; b. konstruksi Kapal; c. akomodasi; d. stabilitas Kapal; e. permesinan; f. prosedur evakuasi; g. pencegahan kebakaran; dan h. perlengkapan keselamatan Kapal.

Pasal 8

(1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada Kapal termasuk permesinan, sistem pipa, dan perlengkapannya harus menggunakan material yang memenuhi standar marine-use yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang berwenang. (2) Material untuk konstruksi Kapal tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengandung asbes, kecuali untuk: a. baling-baling yang digunakan dalam putaran kompresor baling-baling dan pompa penyedot putaran baling-baling; b. lapisan kedap dan lapisan yang digunakan untuk sirkulasi cairan pada saat temperatur suhu naik lebih dari 3500 ºC (tiga ribu lima ratus derajat celcius), tekanan lebih dari 7 x 106 Pa (tujuh kali seratus enam pascal), dan/atau terdapat resiko kebakaran, karat, dan/atau racun; dan/atau c. pemasangan isolasi panas yang digunakan untuk temperatur lebih dari 10.000 ºC (sepuluh ribu derajat celcius). (3) Untuk Kapal dari bahan fiber reinforced plastics, harus melampirkan fiber reinforced plastics material test yang terdiri dari uji kekuatan (strenght test), uji tarik (tensile test), dan uji laminasi (laminate test). (4) Prosedur dan tata cara pemeriksaan pengesahan gambar rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 9

(1) Kontruksi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi bagian kontruksi lambung dan bangunan Kapal yang memberikan kekuatan memanjang, kekuatan melintang, dan kekuatan utama dari Kapal secara keseluruhan serta komponen penting lainnya seperti skirt dan hydrofoil yang berhubungan langsung dengan badan Kapal. (2) Kontruksi lambung dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan beban statis dan dinamis yang berpotensi mempengaruhi Kapal pada kondisi cuaca ekstrim yang dapat mengakibatkan: a. melemahkan kekuatan konstruksi Kapal selama masa pengoperasian; b. mengurangi fungsi normal permesinan, perlengkapan, dan mengganggu Awak Kapal dalam melaksanakan tugas; c. menciderai Penumpang dimana ruangan yang dapat dimasuki Penumpang tidak boleh ditempati perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar, kecuali diberi perlindungan; d. pecahan jendela yang berbahaya bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan jendela tidak dirancang cukup kuat dan tidak cocok untuk kondisi cuaca buruk serta terbuat dari material yang mudah hancur atau pecah; e. cidera bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan akomodasi di bagian dalam tidak didesain untuk keselamatan Penumpang dan Awak Kapal sewaktu Kapal berhenti atau bergerak; f. membahayakan Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan stasiun kontrol dan akomodasi tidak ditempatkan dan tidak dirancang untuk melindungi Penumpang dan Awak Kapal dalam kondisi tabrakan; dan/atau g. kebocoran gas dari bahan bakar dikarenakan tangki bahan bakar tidak ditempatkan sedemikian rupa sehingga kebocoran dimaksud masuk ke dalam akomodasi.

Pasal 10

Konstruksi Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus: a. menyediakan ruangan dengan luas geladak paling rendah 1,12 m2 (satu koma dua belas meter persegi) dan ruang ventilasi seluas 0,37 m2 (nol koma tiga puluh tujuh meter persegi); dan b. ruang Penumpang dilengkapi dengan petunjuk arah, sistem corong pengumuman (public addresser), dan sistem alarm darurat umum atau video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang.

Pasal 11

(1) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c didesain untuk memberikan perlindungan dalam kondisi normal dan darurat. (2) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. perlengkapan akomodasi Penumpang yang cukup; b. dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup; c. aman terhadap hujan, angin, ombak, dan panas matahari; dan d. dapat dimasuki oleh Penumpang serta tidak boleh ada perlengkapan listrik yang membahayakan, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar. (3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang umum; b. koridor; c. toilet; d. kabin; e. rumah sakit Kapal; f. ruang permainan dan hobi; dan g. dapur yang tidak terdapat peralatan masak.

Pasal 12

(1) Selain harus dilengkapi dengan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), akomodasi Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat; c. sistem corong pemberitahuan (public addresser); d. sistem alarm darurat umum; dan e. diagram umum Kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong yang tersedia untuk semua Penumpang yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau. (2) Selain harus dilengkapi dengan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), akomodasi Kapal kategori C harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat; dan c. diagram umum Kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong yang tersedia untuk semua Penumpang yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau.

Pasal 13

(1) Terhadap Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal dan/atau melalui video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang. (2) Terhadap Kapal kategori C harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal.

Pasal 14

(1) Tempat duduk pada akomodasi Kapal kategori A dan Kapal kategori B, didesain menghadap kedepan, melintang dengan badan Kapal, dan dilengkapi dengan jalan laluan paling rendah 700 mm (tujuh ratus mili meter) atau memanjang yang menjadi 1 (satu) tanpa sekat sandaran tangan. (2) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk Penumpang dan Awak Kapal sesuai dengan kapasitas yang diizinkan dan dapat dilengkapi sabuk pengaman. (3) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki desain paling tinggi 6 (enam) orang untuk 1 (satu) sisi keluar menuju koridor dan tempat duduk dapat ditempatkan pada ruang Penumpang geladak terbuka.

Pasal 15

(1) Tempat duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. tempat duduk bersandaran tangan; dan b. tempat duduk tanpa sandaran tangan. (2) Tempat duduk bersandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pada Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang didesain untuk masing-masing Penumpang dan ditempatkan secara berderet. (3) Tempat duduk tanpa sandaran tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan pada Kapal kategori C dan ditempatkan secara berderet. (4) Tempat duduk Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. luas ukuran kursi paling rendah 0,3 m2 (nol koma tiga meter persegi) per orang; atau b. ukuran lebar paling rendah 500 mm (lima ratus mili meter), panjang paling rendah 500 mm (lima ratus mili meter), dan tinggi dari lantai paling rendah 250 mm (dua ratus lima puluh mili meter). (5) Jarak tempat duduk Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) depan dan belakangnya paling rendah 0,50 m (nol koma lima puluh meter).

Pasal 16

(1) Akomodasi tertutup pada Kapal harus dilengkapi dengan paling rendah 2 (dua) pintu dan/atau akses keluar penyelamatan dari bahaya termasuk tangga atau tempat penyimpanan alat keselamatan dan harus dapat dioperasikan dari dalam dan luar ruangan. (2) Pintu dan/atau akses keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penumpang dan Awak Kapal dapat menjangkau alat keselamatan paling lama 10 (sepuluh) detik; b. memiliki lebar paling rendah 900 mm (sembilan ratus mili meter); c. memiliki akses darurat untuk evakuasi dengan ukuran paling rendah 800 mm (delapan ratus mili meter) dan terbuat dari bahan yang mudah dipecahkan; dan d. memiliki akses darurat untuk evakuasi dari zona publik berukuran panjang paling tinggi 40 m (empat puluh meter) ke tempat berkumpul. (3) Dalam hal pintu dan/atau akses jarang dipergunakan oleh Penumpang dan Awak Kapal, kelebarannya paling rendah 600 mm (enam ratus mili meter). (4) Kapal kategori A dan Kapal kategori B memiliki tinggi bulkwarks atau guard rails paling rendah 1 (satu) meter dari geladak Kapal.

Pasal 17

(1) Kapal yang memiliki ukuran panjang Kapal paling tinggi 24 m (dua puluh empat meter) harus dilengkapi paling rendah 2 (dua) pintu dan/atau akses darurat. (2) Kapal ukuran panjang Kapal paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) harus dilengkapi dengan paling rendah 4 (empat) pintu masuk dan paling rendah 4 (empat) pintu dan/atau akses darurat.

Pasal 18

(1) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus menyediakan sistem alarm darurat umum dan dapat terdengar ke seluruh koridor, tangga, akomodasi, dan tempat Awak Kapal bekerja di dalam ruangan atau tempat terbuka. (2) Dalam keadaan darurat, nakhoda harus memberitahukan kepada Penumpang untuk berada di tempat duduk melalui sistem corong pemberitahuan.

Pasal 19

(1) Stabilitas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki karakteristik stabilitas, sistem stabilitas, dan daya apung yang aman untuk dioperasikan dalam kondisi tanpa berat benaman atau kondisi dengan berat benaman dan bernilai positif; b. memiliki daya apung cadangan yang cukup pada garis air rancangan (design water line) untuk memenuhi persyaratan stabilitas utuh dan stabilitas rusak; c. memiliki sertifikat uji stabilitas Kapal; dan d. ketentuan mengenai stabilitas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kapal dengan ukuran panjang paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) yang melakukan perubahan atau modifikasi, harus melaksanakan perhitungan uji stabilitas ulang dan mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Hasil perhitungan uji stabilitas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersedia di Kapal.

Pasal 20

(1) Permesinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. mesin penggerak utama; dan b. mesin penggerak bantu. (2) Permesinan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia pada Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang ditempatkan pada ruangan terpisah dari akomodasi. (3) Mesin penggerak utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersedia pada Kapal kategori C yang ditempatkan secara baik dan kokoh pada badan Kapal. (4) Kapal kategori C paling rendah memiliki 1 (satu) sumber tenaga penggerak utama yakni mesin tempel (outboard engine).

Pasal 21

(1) Kapal harus memiliki instalasi permesinan dan sistem pipa yang saling terhubung. (2) Setiap mesin harus mempunyai alat untuk menunjukkan indikator serta kontrol terhadap kecepatan, temperatur, tekanan, dan fungsi lain terkait sifat pekerjaan mesin.

Pasal 22

(1) Permesinan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus diatur sehingga tidak mengakibatkan efek getaran yang berlebihan terhadap Kapal. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki permesinan yang dapat dihentikan seketika (emergency stop). (3) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memiliki permesinan dan ruang permesinan yang dilengkapi dengan ventilasi.

Pasal 23

(1) Kapal dengan panjang paling rendah 25 m (dua puluh lima meter) dan/atau memiliki service speed paling rendah 26 (dua puluh enam) mil/jam, harus menggunakan mesin dalam (inboard engine). (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kapal kategori A atau Kapal kategori B. (3) Kapal kategori C dengan panjang paling tinggi 24 m (dua puluh empat meter) dan memiliki service speed paling tinggi 25 (dua puluh lima) mil/jam. (4) Formulasi perhitungan daya maksimum mesin Kapal kategori A, Kapal kategori B, dan Kapal kategori C tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Kapal memiliki 2 (dua) sumber tenaga permesinan terdiri atas: a. sumber tenaga utama; dan b. sumber tenaga bantu operasional Kapal. (2) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri atas: a. tenaga listrik utama; dan b. tenaga listrik darurat.

Pasal 25

(1) Kapasitas sumber tenaga utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit mampu mencukupi suplai propulsi mesin, pelistrikan, dan keselamatan. (2) Sumber tenaga bantu operasional Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b pada Kapal kategori A dan Kapal kategori B terdiri dari: a. generator darurat; dan b. baterai aki (accumulator battery). (3) Generator darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kriteria: a. bahan bakar sumber tenaga listrik darurat tidak disarankan menggunakan bahan bakar dengan titik nyala kurang dari 43º C (empat puluh tiga derajat celcius); dan b. generator darurat harus dapat beroperasi seketika paling lama 45 (empat puluh lima) detik ketika sumber tenaga utama mengalami gangguan (failure). (4) Baterai aki (accumulator battery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memiliki kriteria: a. beban listrik (electrical load) 12 % (dua belas persen) dibawah nilai daya; b. secara otomatis tersambung dengan papan penghubung darurat pada saat terjadi kegagalan listrik sumber tenaga utama; dan c. penempatannya wajib jauh dari sistem bahan bakar. (5) Kapal kategori C harus menyediakan peralatan sumber tenaga darurat konvensional berupa dayung.

Pasal 26

Prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f harus sesuai dengan kondisi Kapal dan rute yang dilayari.

Pasal 27

(1) Prosedur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berisi informasi lengkap mengenai prosedur keselamatan untuk setiap Kapal dan rute tertentu. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kode keadaan darurat yang diumumkan oleh nakhoda; b. prosedur komunikasi dengan pelabuhan; c. penggunaan baju penolong (life jacket) sesuai dengan tipe yang tersedia di Kapal; d. penggunaan survival craft; e. prosedur mematikan mesin dan jalur bahan bakar (fuel oil supply lines); f. penanganan evakuasi terhadap Awak Kapal dan Penumpang berdasarkan rute daerah pelayaran; dan g. prosedur meninggalkan Kapal.

Pasal 28

(1) Pencegahan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemakaian bahan bakar dengan titik nyala paling rendah 44 ºC (empat puluh empat derajat celcius); b. badan Kapal termasuk bangunan atas dan sekat geladak harus dibangun dari bahan yang tidak mudah terbakar; c. zona bahaya kebakaran harus dipisah dengan pemisah tahan api yang memenuhi persyaratan; d. tangki bahan bakar atau cairan lainnya yang mudah terbakar harus dipisahkan dari ruangan Penumpang dan Awak Kapal; e. setiap ruang di dalam Kapal harus dilengkapi dengan sistem ventilasi; f. pemadam kebakaran jinjing tersedia pada akomodasi, stasiun kontrol, dan ruang servis; g. pintu tahan api harus mudah dioperasikan dan dapat menutup paling lama 40 (empat puluh) detik; h. akomodasi harus dilengkapi dengan sistem percik; dan i. pemeliharaan dan perawatan Kapal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (2) Pemisah tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dapat menahan berkembangnya asap dan terbakar sampai waktu tertentu serta terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar (fire restricting). (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B, kamar mesin Kapal harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran tetap; dan b. untuk Kapal kategori C, paling sedikit tersedia alat pemadam api ringan yang cukup.

Pasal 29

Risiko kebakaran Kapal diklasifikasikan menjadi 6 (enam) area kategori kebakaran yang terdiri atas: a. area dengan risiko kebakaran tinggi (major fire hazard) diindikasikan sebagai area A; b. area dengan risiko kebakaran sedang (moderate fire hazard) diindikasikan sebagai area B; c. area dengan risiko kebakaran rendah (minor fire hazard) diindikasikan sebagai area C; d. stasiun kontrol; e. tempat evakuasi dan rute penyelamat; dan f. ruang terbuka.

Pasal 30

(1) Area dengan risiko kebakaran tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. ruang permesinan; b. ruang penyimpanan yang terdapat cairan mudah terbakar; dan c. kantin dengan luas paling rendah 50 m2 (lima puluh meter persegi) yang menjual cairan mudah terbakar. (2) Area dengan risiko kebakaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri atas: a. ruang mesin bantu; dan b. akomodasi. (3) Area dengan resiko kebakaran rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri atas: a. ruang penyimpanan barang; dan b. koridor area Penumpang.

Pasal 31

Tangki bahan bakar pada Kapal harus memiliki persyaratan pencegahan kebakaran sebagai berikut: a. memiliki kapasitas yang cukup untuk perjalanan pulang pergi, dilengkapi dengan pipa udara, lubang pengisian, dan petunjuk isi bahan bakar; b. pipa dan sambungan pipa pada tangki bahan bakar yang berada di kamar mesin, harus kedap; c. harus dipasang tetap pada kedudukannya dan diusahakan pada tempat yang serendah mungkin; d. harus dibuat dari bahan baja, stainless steel, atau aluminium, terpasang dengan kuat, dan ditempatkan dalam wadah yang memadai; e. dalam hal ditempatkan di atas geladak terbuka, harus ditata sehingga tidak terjadi konsentrasi gas bahan bakar; f. pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memenuhi standar; dan g. pipa saluran bahan bakar dari tangki ke mesin penggerak untuk Kapal kategori C sesuai rekomendasi pabrikan.

Pasal 32

Persyaratan perlengkapan pemadam kebakaran pada Kapal tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Perlengkapan keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas: a. perlengkapan keselamatan jiwa; b. perangkat komunikasi radio; c. peralatan bantu navigasi elektronika; d. perlengkapan penerangan; dan e. peralatan pencegahan pencemaran.

Pasal 34

(1) Perlengkapan keselamatan jiwa pada Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas: a. sekoci dan rakit penolong; b. sekoci penyelamat (resuce boat); c. pelampung penolong; d. baju penolong (life jacket); e. alat pelontar tali (line throwing apparatus); f. isyarat mara bahaya; g. search and rescue radar transponder; dan h. two way radio telephony. (2) Perlengkapan keselamatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Perangkat komunikasi radio pada Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus sesuai dengan ukuran dan daerah pelayaran. (2) Perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. penempatan; b. fungsional; c. suplai tenaga listrik; dan d. frekuensi jaga.

Pasal 36

(1) Syarat penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a harus: a. terhindar dari gangguan mekanik, sistem listrik, atau peralatan lain; b. mencapai derajat tertinggi keselamatan dan kesiapan operasi; dan c. terlindung dari kerusakan akibat air, temperatur, dan potensi kondisi lingkungan yang ekstrim lainnya. (2) Syarat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b harus: a. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke kapal; b. memancarkan dan menerima komunikasi dari kapal ke darat; c. memancarkan dan menerima informasi keselamatan pelayaran; dan d. memancarkan dan menerima berita bahaya. (3) Syarat suplai tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c harus: a. cukup untuk mengisi ulang baterai yang digunakan sebagai bagian dari sumber tenaga listrik cadangan untuk instalasi radio; b. dapat memasok tenaga listrik yang memadai untuk menghidupkan peralatan radio termasuk lampu darurat; c. terpisah dari tenaga penggerak Kapal dan sistem kelistrikan Kapal; d. dapat terisi ulang sampai kapasitas paling sedikit 10 (sepuluh) jam; dan e. dilakukan pemeriksaan: 1. paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk Kapal yang berada di laut; atau 2. paling rendah 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan, untuk Kapal yang tidak berada di laut. (4) Syarat frekuensi jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d tediri atas: a. radio very high frequency channel 70 dan channel 16; b. frekuensi bahaya dan keselamatan panggilan digital (digital selective calling) 2187,5 kHz (dua ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima kilohertz); dan c. frekuensi 2182 kHz (dua ribu seratus delapan puluh dua kilohertz).

Pasal 37

(1) Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus memiliki personil radio yang berkualifikasi untuk komunikasi radio bahaya dan keselamatan serta memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Salah satu dari personil radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya. (3) Pada Kapal kategori C harus ditunjuk salah satu personil radio sebagai penanggung jawab utama untuk komunikasi radio dalam keadaan bahaya. (4) Perangkat komunikasi radio Kapal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi standar kehandalan dan tipe yang disetujui oleh Direktur Jenderal; b. dirancang agar unit utama dapat langsung diganti tanpa perlu dikalibrasi ulang; c. dibuat dan dipasang agar mudah dicapai untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan di Kapal; d. tersedia informasi yang memadai agar dapat dioperasikan dan dipelihara dengan benar; e. tersedia buku catatan radio di Kapal; dan f. tersedia alat-alat dan suku cadang yang memadai. (5) Perangkat komunikasi radio Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Peralatan bantu navigasi elektronika Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c harus mendapatkan standar pengujian dari Direktur Jenderal. (2) Peralatan bantu navigasi elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Perlengkapan penerangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ditata permanen; b. memiliki sumber tenaga listrik utama yang berdiri sendiri; c. memadai dan diberi tanda yang jelas untuk tanda panggilan; d. memiliki identitas stasiun radio Kapal; dan e. memiliki kode lain untuk penggunaan instalasi radio.

Pasal 40

Peralatan pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, paling sedikit terdiri atas: a. penampungan minyak kotor yang berasal dari kebocoran minyak motor penggerak atau tumpahan lain; b. penampungan limbah minyak; dan c. penampungan sampah.

Pasal 41

(1) Awak Kapal harus melakukan familiarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keterampilan sebagai berikut: a. brevet A; dan/atau b. brevet B. (3) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. yang bertugas di bagian dek Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A dan brevet B; b. yang bertugas di bagian mesin Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan brevet A; dan c. yang bertugas pada Kapal kategori C harus dilengkapi dengan brevet B. (4) Penerbitan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mengikuti familiarisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (5) Brevet A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi terhadap kondisi dalam menangani situasi keadaan darurat atau kondisi tertentu. (6) Brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah dilaksanakan familiarisasi pengenalan rute tertentu. (7) Brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud pada ayat (3), format sesuai dengan contoh 1 dan contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Untuk mendapatkan brevet A dan brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan Sertifikat Kepelautan; dan b. keterangan sehat jasmani dan rohani.

Pasal 43

(1) Pelaksanaan familiarisasi brevet A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) dilakukan untuk memahami: a. tipe mesin pendorong, stasiun kendali, komunikasi, alat navigasi pengemudian, sistem listrik, hidrolik, pneumatic, pemompaan bilga, dan kebakaran; b. kerusakan atau kemacetan kendali dan mesin pendorong serta tanggap terhadap kerusakan atau kemacetan; c. karakteristik penanganan Kapal dan pembatasan kondisi pengoperasian; d. komunikasi anjungan dan prosedur bernavigasi; e. stabilitas utuh dan stabilitas rusak serta kemampuan bertahan Kapal dalam kondisi rusak; f. lokasi dan penggunaan peralatan penyelamatan jiwa termasuk perlengkapan sekoci Kapal; g. lokasi dan penggunaan mekanisme melarikan diri dalam Kapal dan mengevakuasi Penumpang; h. lokasi dan penggunaan peralatan perlindungan kebakaran dan peralatan pemadaman kebakaran; i. lokasi dan penggunaan peralatan kendali kerusakan dan sistemnya termasuk pengoperasian pintu kedap air dan pompa bilga; j. sistem pengikatan pemadatan muatan dan kendaraan; dan k. metode kontrol dan komunikasi dengan Penumpang dan dalam keadaan darurat. (2) Pelaksanaan familiarisasi brevet B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) dilakukan untuk memahami: a. karakter daerah operasi yang menyangkut arus laut dan arus pasang; b. kepadatan arus lalu lintas daerah operasi; c. hukum khusus yang berlaku di daerah operasi yang meliputi keselamatan pelayaran, pencemaran lingkungan, keimigrasian, kepabeanan, dan karantina; d. kondisi cuaca buruk, termasuk angin, ombak, gelombang, dan jarak tampak; e. haluan yang direkomendasikan; f. metode komunikasi khusus; dan g. cara bernavigasi pada kondisi tertentu.

Pasal 44

Jenis pemeriksaan Kapal terdiri atas: a. pemeriksaan awal; b. pemeriksaan pembaharuan; dan/atau c. pemeriksaan tambahan.

Pasal 45

(1) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan sebelum Kapal beroperasi meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan Kapal, serta bagian luar dasar Kapal agar memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal. (2) Pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali untuk Kapal yang: a. baru dibangun; b. berganti bendera menjadi bendera INDONESIA; c. berganti nama Kapal; d. berganti kepemilikan; atau e. baru menerapkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan awal, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi: a. salinan surat ukur untuk Kapal ukuran paling rendah GT 7 (tujuh gross tonnage); b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; dan c. salinan sertifikat klas. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.

Pasal 46

(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan setiap tahun meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan Kapal, serta bagian luar dasar Kapal agar memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pembaharuan, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi: a. salinan surat ukur; b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; c. salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi; d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran; e. salinan manajemen keselamatan Kapal; dan f. salinan sertifikat klas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.

Pasal 47

(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan pemeriksaan yang dilakukan karena: a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau b. perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan, dan/atau permesinan di Kapal. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan tambahan, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. salinan surat ukur; b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; c. salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi; d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran; e. salinan manajemen keselamatan Kapal; dan f. salinan sertifikat klas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.

Pasal 48

(1) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Untuk Kapal kategori C dengan ukuran paling rendah GT 7 (tujuh gross tonnage) diterbitkan Lampiran Pas Kecil dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (3) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi sesuai dengan contoh 1 dan Lampiran Pas Kecil sesuai dengan contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi: a. kapal perang; dan b. kapal negara, sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.

Pasal 51

Terhadap Kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di luar perairan INDONESIA mengikuti ketentuan high speed craft code beserta perubahannya.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Kapal kategori C harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1999 tentang Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA FORMULASI PERHITUNGAN DAYA MAKSIMUM A. Penghitungan dengan pendekatan Horse Power dan/atau service speed untuk semua ukuran Kapal: HP = W.V2 dan/atau V = K √B x 1 K2.B √(W/HP ) HP = horse power V = safe/service speed (miles/hour) W = berat/displacement (pound) B = lebar kapal (feet) K = nilai konstan dengan nilai angka 57 (55-59) Tabel Ukuran Konversi: 1 mil laut = 1,852 km 1 pound = 0,454 kg 1 Meter = 3.2808 Kaki 1 Kilo= 2.2046 Pound 1 feet = 0,3048 m Berat Jenis Air Laut =1,025 kg/m3