Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PERMENHUB No. pm61 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal,
yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan
dan pengujian.
2.
Badan
Klasifikasi
adalah
lembaga
klasifikasi
kapal
yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan
kapal,
jaminan
mutu
material
marine,
pengawasan
pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai
dengan peraturan klasifikasi.
3.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu,
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.
Dihapus
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
6.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Kapal berbendera Indonesia jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi, dengan kriteria:
a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20
(dua puluh) meter atau lebih;
b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau
c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 25O HP
atau lebih.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Dihapus
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1818
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri
atas:
a. badan klasifikasi nasional; dan
b. badan klasifikasi asing yang diakui.
(2) Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
(3) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan anggota International Association of
Classification Society (IACS).
(4) Anggota International Association of Classification Society (IACS)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. American Bureau of Shipping (ABS);
b. Bureau Veritas (BV);
c. China Classification Society (CCS);
d. Croatian Register of Sttipping (CRS);
e. Det Norske Veritas (DNV);
f. Germanischer Lloyd (GL);
g. Indian Register of Shipping (IRS);
h. Korean Register of Shipping (KR);
i. Lloyd's Register (LR);
j. Nippon Kaiji Kgokai (NK/Class NK);
k. Polish Register of Shipping (PRS);
l. Registro ltaliano Navale (RINA); dan
m. Russian Maritime Register of Shipping (RS).
(5) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor cabang di Indonesia dan didaftarkan di
instansi yang melaksanakan pembinaan bidang keselamatan
kapal di Indonesia; dan
b. memiliki
surveyor
berkewarganegaraan
Indonesia
pada
masing-masing kantor cabang di Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1818
(6) Pemberian pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Direktur
Jenderal.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Untuk memberikan pelayanan prima, badan klasifikasi nasional dan
badan klasifikasi asing yang diakui harus:
a. melaksanakan kegiatan secara profesional terhadap pemenuhan
persyaratan administrasi dan teknis sesuai standar operasional
dan prosedur dari kegiatan pelayanan yang diberikan oleh badan
klasifikasi; dan
b. menerapkan
asas
transparansi
dan
kewajaran
dalam
hal
pembiayaan terhadap kegiatan klasifikasi kapal.
5.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
6.
Ketentuan BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 ayat (1) diubah
dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun
secara tradisional.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2014
MENTERI PERHUBUNGAN,

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id