Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2019 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL AJIBARANG–PRUPUK NOMOR 080
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan nasional Ajibarang–Prupuk nomor 080.
(2) Pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mobil barang dari arah Prupuk.
Pasal 2
Pembatasan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa larangan operasional mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.
Pasal 3
(1) Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pengalihan melalui jalur alternatif.
(2) Jalur alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dari arah Purwokerto dialihkan melalui Ajibarang- Wangon–Majenang melalui:
1. ruas jalan nomor 084 Ajibarang–batas Kota Purwokerto;
2. ruas jalan nomor 081 Ajibarang–Wangon;
3. ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon;
dan
4. ruas jalan nomor 027 batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung;
b. dari Kebumen ke arah barat dialihkan melalui ruas jalan Buntu-Wangon–Majenang melalui:
1. ruas jalan nomor 031 Rawalo–Sampang;
2. ruas jalan nomor 030 Manganti–Rawalo;
3. ruas jalan nomor 029 Wangon–Manganti;
4. ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon;
dan
5. ruas jalan Nomor 027 Batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung; dan
c. dari Cilacap dialihkan melalui ruas jalan Cilacap– Wangon–Majenang melalui:
1. ruas jalan nomor 083 batas Banyumas/Cilacap–Simpang 3 Jeruk Legi;
2. ruas jalan nomor 082 Wangon–batas Kabupaten Banyumas/Cilacap;
3. ruas jalan nomor 028 Karang Pucung–Wangon;
dan
4. ruas jalan nomor 027 batas Provinsi Jawa Barat–Karang Pucung.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan dengan pemasangan rambu lalu lintas.
(2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 6
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Pasal 7
Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bersama para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 9
Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2019
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
