Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 102

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan; b. Bagian Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan; c. Bagian Rumah Tangga; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 103

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 105

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan e. Subbagian Keprotokolan.

Pasal 106

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan pelaksanaan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro. (5) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 107

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan; b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan; dan c. penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.

Pasal 109

Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Kearsipan; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 110

(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Strategis Biro Umum. 2. Bagan susunan organisasi Biro Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA