Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 102
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan;
b. Bagian Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 103
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro;
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
Pasal 105
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri;
d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan
e. Subbagian Keprotokolan.
Pasal 106
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan pelaksanaan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro.
(5) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
Pasal 107
Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan; dan
c. penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.
Pasal 109
Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Kearsipan; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Pasal 110
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan persuratan.
(2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan kearsipan.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Strategis
Biro Umum.
2. Bagan susunan organisasi Biro Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
