Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS

PERMENHUB No. pm55 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Perhitungan komponen biaya dan pendapatan dilakukan sebagai upaya efisiensi biaya subsidi dan mempersiapkan angkutan perintis menjadi komersial secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan kinerja pengangkutan serta memberikan kesempatan kepada penyelenggara angkutan perintis agar lebih mandiri dalam membiayai pengoperasian kapal.

Pasal 2

(1) Perhitungan besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis untuk kegiatan pelayanan publik kapal perintis oleh perusahaan angkutan laut nasional badan usaha milik negara dan swasta dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas. (2) Komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis merupakan biaya operasional yang terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya: 1. gaji anak buah kapal dan nakhoda; 2. makanan anak buah kapal dan nakhoda; 3. air tawar anak buah kapal dan nakhoda; 4. asuransi kapal; 5. fumigasi kapal; 6. penyusutan; 7. perawatan kapal harian; 8. perawatan kapal tahunan (annual docking); dan 9. perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya: 1. bahan bakar minyak; 2. pelumas; 3. air tawar penumpang; 4. premi asuransi anak buah kapal dan nakhoda; 5. keselamatan muatan barang (asuransi); 6. pemasaran; 7. jasa kepelabuhanan; dan 8. overhead.

Pasal 3

(1) Komponen biaya dihitung dengan mempertimbangkan aspek pencapaian kinerja pengangkutan setiap trayek yang diukur dari tingkat keterisian (load factor) penggunaan ruang penumpang dan muatan barang tahun sebelumnya. (2) Pengelompokkan perhitungan komponen biaya berdasarkan tingkat keterisian (load factor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencapaian tingkat keterisian (load factor) ≤ 40% (kurang dari atau sama dengan empat puluh persen) dari penggunaan ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun; b. pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 40% (lebih dari empat puluh persen) sampai dengan ≤ 60% (kurang dari atau sama dengan enam puluh persen) dari penggunaan ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun; dan c. pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 60% (lebih dari enam puluh persen) dari penggunaan ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun. (3) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) ≤ 40% (kurang dari atau sama dengan empat puluh persen) sama dengan komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 40% (lebih dari empat puluh persen) sampai dengan ≤ 60% (kurang dari atau sama dengan enam puluh persen) terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya: 1. gaji anak buah kapal dan Nakhoda; 2. asuransi kapal; 3. fumigasi kapal; 4. penyusutan; 5. perawatan kapal harian; 6. perawatan kapal tahunan (annual docking); dan 7. perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya: 1. bahan bakar minyak; 2. pelumas; 3. jasa kepelabuhanan; dan 4. keselamatan muatan barang (asuransi). (5) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 60% (lebih dari enam puluh persen) terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya: 1. asuransi kapal; 2. fumigasi kapal; 3. perawatan kapal harian; 4. perawatan kapal tahunan (annual docking); dan 5. perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya: 1. bahan bakar minyak; dan 2. pelumas.

Pasal 4

(1) Komponen pendapatan merupakan nilai dari banyaknya penumpang dan muatan barang yang diperhitungkan dalam pembayaran kompensasi dikalikan dengan tarif penumpang dan muatan barang yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendapatan dari penumpang diperoleh dari uang tambang penumpang yaitu jumlah penumpang per voyage dikalikan dengan tarif penumpang sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pendapatan dari muatan barang diperoleh dari uang tambang yaitu: a. kelebihan berat/volume bagasi penumpang dikalikan dengan tarif muatan barang; b. berat/volume muatan barang dikali tarif muatan barang.

Pasal 5

(1) Pendapatan lainnya merupakan nilai dari pendapatan yang diperoleh dari selain uang tambang penumpang dan barang yang berasal dari usaha lain yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis. (2) Pendapatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sewa ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; b. sewa ruang kamar kelas; dan c. paket wisata.

Pasal 6

(1) Rincian komponen biaya dan pendapatan pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perencanaan anggaran setiap komponen dihitung berdasarkan formulasi dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan pencairan anggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis, Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk Tim Verifikasi. (2) Direktur Jenderal dalam membentuk Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen dan verifikasi lapangan. (4) Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh konsultan pengawas yang diperoleh melalui mekanisme penyedia jasa lainnya.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 101) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA