Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi

PERMENHUB No. pm53 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali. 2. Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan. 3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 4. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas. 6. Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal produksinya dilakukan pada atau setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 7. Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan peti kemas baru. 8. Pemilik Peti Kemas adalah orang perseorangan atau badan usaha termasuk penyewa atau penjamin. 9. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang disahkan oleh Pemerintah. 10. Type Design adalah peti kemas yang dibuat berdasarkan dengan persetujuan jenis desain. 11. Prototype adalah peti kemas yang mewakili dari peti kemas yang dibuat atau dibuat berdasarkan dengan Type Design. 12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti kemas. 13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) adalah tanda pada atau dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas yang menunjukkan tanggal maksimum pemeriksaan berikutnya. 14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya. 15. Berat Kotor Peti Kemas adalah berat gabungan dari berat tara peti kemas dan berat semua paket kemasan dan barang-barang muatan (cargo items), termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan lainnya dan bahan pengaman lainnya yang dikemas ke dalam peti kemas. 16. Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan. 17. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya. 18. Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan. 19. Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah badan hukum atau perorangan yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya "through" Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan pelayaran. 20. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 21. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 22. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 23. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. 24. Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas. 25. Petugas Pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan peti kemas. 26. Pengangkutan Internasional adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota konvensi CSC 1972. 27. Pengangkutan Nasional adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan di dalam kawasan INDONESIA. 28. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal. 29. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 30. Konvensi adalah konvensi kelaikan peti kemas Tahun 1972 (Convention of Safe Container, 1972). 31. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 32. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 33. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 34. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang digunakan untuk Pengangkutan Internasional dan masuk ke pelabuhan di INDONESIA; b. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang diangkut dari pelabuhan di INDONESIA untuk dikirim ke pelabuhan negara lain; dan c. Peti Kemas yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal yang diangkut antarpelabuhan di INDONESIA.

Pasal 3

(1) Setiap Peti Kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal wajib memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas. (2) Kriteria Peti Kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. bersifat permanen dan kokoh sehingga dapat digunakan berulang kali; b. dirancang khusus untuk memfasilitasi pengangkutan barang melalui 1 (satu) atau lebih moda transportasi tanpa pemuatan ulang; c. dirancang untuk diamankan dan/atau mudah ditangani, memiliki Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) untuk tujuan operasional; dan d. memiliki ukuran luas yang ditutupi oleh 4 (empat) sudut bawah bagian luar yaitu minimal 14 (empat belas) meter persegi (150 kaki persegi) atau minimal 7 (tujuh) meter persegi (75 kaki persegi) apabila dipasang Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) pada bagian atas. (3) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. persyaratan Kelaikan Peti Kemas Baru; dan b. persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama. (4) Untuk mengetahui dipenuhinya persyaratan Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Peti Kemas dilakukan Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi, dan Pengawasan.

Pasal 4

(1) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi persyaratan kelaikan Peti Kemas sebagaimana diatur dalam konvensi. (2) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipenuhi pada saat Peti Kemas akan diproduksi.

Pasal 5

(1) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, meliputi persyaratan Kelaikan Peti Kemas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan Kelaikan Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipenuhi bagi: a. Peti Kemas yang telah digunakan untuk mengangkut muatan; atau b. Peti Kemas Baru yang sudah diproduksi dan belum mendapatkan persetujuan pada saat diproduksi oleh pabrik pembuat Peti Kemas.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk. (2) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas atas penunjukan dari Menteri. (3) Selain Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dapat dilakukan oleh Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat mendelegasikan penunjukkan Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Direktur Jenderal. (5) Pelaksana Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh Surveyor. (6) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan Peti Kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan Peti Kemas dengan kompetensi yang setara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki surat izin usaha dalam bidang jasa transportasi yang terdaftar pada instansi terkait; b. memiliki tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian Kelaikan Peti Kemas; c. memiliki kantor cabang di seluruh INDONESIA; d. memiliki standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi Peti Kemas; e. memiliki peralatan pengujian untuk menentukan Kelaikan Peti Kemas; dan f. bukti kerjasama dengan pihak lain dalam penyediaan peralatan dan/atau perlengkapan pengujian. (3) Bukti kerjasama dengan pihak lain dalam penyediaan peralatan dan/atau perlengkapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dalam hal Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk tidak memiliki peralatan dan/atau perlengkapan dan bekerja sama dengan pihak lain. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja, Direktur Jenderal menerbitkan Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dengan menggunakan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), dikeluarkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal untuk memastikan masih terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Hasil Evaluasi Penunjukkan Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang telah mendapatkan Penunjukkan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), memiliki kewajiban: a. melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkapalan dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya; b. menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas kepada Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Pasal 10

Jenis pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype; dan b. Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual. Paragraf Kesatu Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype

Pasal 11

(1) Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, antara lain: a. uji angkat (lifting test); b. uji kekuatan (stacking test); c. uji pembebanan terpusat (concentrated loads); d. transverse racking; e. longitudinal restraint/static test; f. end-walls; g. side-walls; dan h. one door off operation. (2) Metode Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan sesuai dengan persyaratan konvensi dan Standar ISO 1496.

Pasal 12

(1) Setiap Peti Kemas Baru yang akan diproduksi dalam jumlah banyak dengan Type Design wajib dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype. (2) Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (3) Untuk memperoleh Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan menggunakan format Contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. identitas pemilik atau penanggung jawab badan usaha; b. gambar Peti Kemas; c. jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas; d. lambang atau logo yang akan digunakan oleh pabrik pembuat Peti Kemas terhadap tipe Peti Kemas yang diajukan; dan e. spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas. (5) Jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, berupa surat pernyataan yang paling sedikit memuat: a. Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor; b. informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk terhadap setiap perubahan Peti Kemas Type Design dan Prototype atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. memasang Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Type Design dan Prototype yang disetujui; dan d. catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype serta nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor melakukan pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype. (7) Pada hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor memberikan paraf persetujuan pada gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas. (8) Sebelum memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor harus memeriksa atau menguji unit sebanyak yang diperlukan pada setiap tahap selama proses produksi yang berkaitan dengan Peti Kemas Type Design dan Prototype. (9) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Type Design dan Prototype dengan menggunakan format Contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal setelah mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Peti Kemas mengajukan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype dengan menggunakan format Contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11), dilengkapi dengan gambar Peti Kemas dan spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas.

Pasal 14

(1) Setelah Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype diterbitkan, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk menyampaikan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (2) Pemilik Peti Kemas yang telah memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan kepada pabrik pembuat Peti Kemas untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Type Design. (3) Pelekatan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.

Pasal 15

Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype dapat diberikan terhadap Peti Kemas yang telah dimodifikasi, apabila modifikasi Peti Kemas tidak mempengaruhi validitas dari pengujian yang telah dilaksanakan dalam Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Type Design dan Prototype.

Pasal 16

Pabrik pembuat Peti Kemas wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk sebelum melaksanakan produksi pada setiap seri Peti Kemas Baru. Paragraf Kedua Pengujian dan Persetujuan Peti Kemas Individual

Pasal 17

(1) Setiap Peti Kemas Individual wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual. (2) Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (3) Untuk memperoleh Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Peti Kemas mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan menggunakan format Contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. identitas pemilik atau penanggung jawab badan usaha; b. gambar Peti Kemas; c. jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas; d. lambang atau logo yang akan digunakan oleh pabrik pembuat Peti Kemas terhadap Peti Kemas Individual yang diajukan; dan e. spesifikasi desain dari Peti Kemas Individual. (5) Jaminan dari pabrik pembuat Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa surat pernyataan yang paling sedikit memuat: a. pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Individual dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor; b. informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk terhadap setiap perubahan desain berseri atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. memasang Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Individual yang disetujui; dan d. catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual dan nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor melakukan pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sekaligus melakukan pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Individual. (7) Pada hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor memberikan paraf persetujuan pada gambar dan spesifikasi desain Peti Kemas. (8) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Individual dengan menggunakan format Contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dalam hal setelah mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk pemenuhan persyaratan Kelaikan Peti Kemas Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemilik Peti Kemas mengajukan kembali permohonan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasil pemeriksaan gambar dan spesifikasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memberikan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual dengan menggunakan format Contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Setelah Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual diterbitkan, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk menyampaikan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (2) Pemilik Peti Kemas yang telah memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan kepada pabrik pembuat Peti Kemas untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Individual. (3) Pelekatan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan Peti Kemas Lama terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen Peti Kemas; dan b. pemeriksaan fisik Peti Kemas. (2) Pemeriksaan dokumen Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pemeriksaan laporan survey/inspeksi Peti Kemas terakhir; dan b. data penggunaan Peti Kemas dan Sertifikat Kelaikan Peti Kemas terakhir sesuai konvensi. (3) Pemeriksaan fisik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pemeriksaan konstruksi; dan b. pemeriksaan alas Peti Kemas.

Pasal 20

(1) Pengujian Peti Kemas Lama terdiri atas: a. pengujian kekuatan pembebanan; b. pengujian tekan; c. pengujian kekedapan las; d. pengujian tidak merusak (Non Destructive Test/NDT); dan e. pengujian selain uji angkat dan uji kekuatan lantai. (2) Metode pengujian Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan sesuai dengan persyaratan konvensi dan Standar ISO 1496.

Pasal 21

Untuk menjamin tetap terpenuhinya kelaikan Peti Kemas, Pemilik Peti Kemas wajib memastikan bahwa Peti Kemas yang digunakan diperiksa sesuai dengan: a. Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP); atau b. Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES). Paragraf Kesatu Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP)

Pasal 22

(1) Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemilik Peti Kemas harus memastikan peti kemasnya telah diperiksa secara berkala dan pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan Peti Kemas memiliki cacat atau ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa; b. memasang tanda yang menunjukkan abjad ACEP dan identifikasi negara yang telah memberikan program persetujuan Peti Kemas pada jarak sedekat mungkin dengan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); dan c. pemeriksaan tambahan dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan besar, perombakan, atau penyewaan/pertukaran sewa dalam jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) bulan. (2) Tata cara pemeriksaan untuk perawatan Peti Kemas melalui Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap bagian yang mengalami defisiensi atau ketidaksesuaian komponen Peti Kemas telah diperbaiki atau diganti sehubungan dengan perbaikan besar, pemugaran, atau penyewaan/pertukaran sewa; dan b. pemeriksaan operasi rutin dengan memeriksa defisiensi atau ketidaksesuaian atau kerusakan yang mungkin memerlukan tindakan perbaikan yang dapat dilakukan dengan pemeriksaan eksterior secara visual dan bagian bawah Peti Kemas. (3) Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dievaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. Paragraf Kedua Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES)

Pasal 23

(1) Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemilik Peti Kemas yang telah disetujui harus memastikan peti kemasnya telah diperiksa secara berkala; b. tanggal, bulan, dan tahun sebelum Peti Kemas Baru dilakukan pemeriksaan pertama harus ditandai pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. tanggal, bulan, dan tahun sebelum Peti Kemas Baru dilakukan pemeriksaan ulang harus jelas ditandai pada Peti Kemas atau prosedur pemeriksaan tertentu yang telah disahkan; dan d. interval dari tanggal pembuatan ke tanggal pemeriksaan pertama paling lama 5 (lima) tahun dan pemeriksaan berkelanjutan pada Peti Kemas Baru serta pemeriksaan ulang paling lama 30 (tiga puluh) bulan dan semua pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan Peti Kemas memiliki cacat atau ketidaksesuaian yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. (2) Tata cara pemeriksaan dalam Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. setiap pemeriksaan harus mencakup detail pemeriksaan menyeluruh terhadap defisiensi atau ketidaksesuaian yang terkait dengan keselamatan lainnya atau kerusakan yang akan membuat Peti Kemas tidak aman; b. pemeriksaan interior harus dilakukan pada Peti Kemas kosong dan selanjutnya bagian bawah Peti Kemas serta struktur rangka pendukung harus diperiksa dengan baik dan Peti Kemas dapat diangkat menggunakan alat pendukung untuk memudahkan pemeriksaan; dan c. dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan defisiensi atau ketidaksesuaian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dapat melakukan pemeriksaan yang lebih detail terhadap Peti Kemas.

Pasal 24

(1) Peti Kemas yang diperiksa dengan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) dan diberi Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) tetapi dioperasikan oleh penyewa dengan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP), maka Peti Kemas tersebut harus ditandai ulang dengan mengganti atau menutup tanda pemeriksaan berikutnya. (2) Peti Kemas yang diperiksa dengan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) tetapi dioperasikan oleh penyewa Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES), maka Peti Kemas tersebut harus ditandai ulang dengan mengganti atau menutup tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) dan pemasangan Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) mengikuti pemeriksaan pertama sesuai skema pemeriksaan dari penyewa Peti Kemas.

Pasal 25

Untuk memastikan keseragaman terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perawatan Peti Kemas dan keselamatan operasional, maka pelaksanaan Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) dan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES) harus mencakup hal-hal sebagai berikut: a. metode, lingkup, dan kriteria yang digunakan selama pemeriksaan; b. jumlah pemeriksaan; c. kualifikasi personil atau orang yang melakukan pemeriksaan; d. sistem penyimpanan catatan dan dokumen meliputi: 1. nomor seri pemilik Peti Kemas; 2. tanggal pemeriksaan; 3. identifikasi personil yang melakukan pemeriksaan; 4. nama dan lokasi instansi dimana pemeriksaan dilakukan; 5. hasil pemeriksaan; dan 6. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) apabila dilakukan Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES). e. sistem pencatatan dan pembaharuan nomor identifikasi semua Peti Kemas yang dicakup oleh skema pemeriksaan yang sesuai; f. metode dan sistem untuk kriteria perawatan yang menunjukkan karakteristik desain dari spesifikasi Peti Kemas; g. pemenuhan persyaratan untuk perawatan Peti Kemas yang disewa; dan h. kondisi dan prosedur untuk menambah Peti Kemas dalam skema pemeriksaan yang telah disetujui.

Pasal 26

(1) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) yang dipasang di Peti Kemas harus ditempelkan secara permanen pada setiap Peti Kemas yang telah mendapat persetujuan serta ditempatkan pada bagian yang mudah terlihat, berdekatan dengan setiap pelat persetujuan lain, dan tidak mudah rusak. (2) Penandaan berat kotor maksimum harus konsisten dengan informasi berat kotor maksimum yang terpasang pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilepas dari Peti Kemas apabila: a. Peti Kemas telah dilakukan modifikasi dengan membatalkan persetujuan asli beserta informasi yang terkandung dalam Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); b. Peti Kemas tidak difungsikan dan tidak dilakukan perawatan lagi; c. persetujuan telah dibatalkan; atau d. Peti Kemas berganti kepemilikan atau berubah fungsi. (4) Isi dari Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Perancis dan berisi informasi sebagai berikut: a. referensi negara yang mengesahkan; b. tanggal, bulan, dan tahun pembuatan; c. nomor identitas manufaktur pabrik pembuat Peti Kemas, apabila nomor Peti Kemas Lama yang diberikan Pemerintah tidak diketahui; d. berat kotor maksimum pengoperasian (kilogram dan lbs.); e. berat tumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g (kilogram dan lbs.); dan f. nilai pengujian beban susunan melintang (newton). (5) Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) harus terbuat permanen dari bahan anti karat dan tahan api (fireproof) dengan ukuran minimal 200 (dua ratus) mm x 100 (seratus) mm. (6) Format dan bentuk Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan format Contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ruang kosong harus dicadangkan pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) untuk: a. menyisipkan nilai kekuatan/faktor dinding belakang dan/atau di dinding; b. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) pada saat digunakan. (8) Dalam hal Peti Kemas Baru telah memenuhi persyaratan konvensi dan untuk beberapa Peti Kemas yang nilai kekuatan/faktor dinding belakang dan/atau dinding samping dirancang lebih besar atau kurang dari yang ditetapkan dalam konvensi, maka harus dicantumkan pada Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (9) Dalam hal nilai berat tumpukan yang diizinkan dan nilai pengujian beban susunan melintang lebih kecil 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu) kg atau 150 (seratus lima puluh) kN, maka Peti Kemas dapat dipertimbangkan memiliki kapasitas penumpukan dan susunan yang terbatas dan harus ditandai sesuai dengan standar ISO 6346. (10) Pemasangan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) tidak menghilangkan kewajiban untuk memasang label atau informasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Peti Kemas yang tidak dilengkapi tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) yang terletak pada atau dekat Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) karena hilang atau terlepas dari Peti Kemas, maka Peti Kemas dilarang digunakan hingga pemilik Peti Kemas dapat menunjukkan bukti bahwa Peti Kemas tersebut dioperasikan dan dirawat sesuai dengan skema pemeriksaan yang disetujui. (2) Tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlepas, dapat digunakan hingga tujuan akhir pengiriman dengan ketentuan tanda Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP) atau Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) harus dipasang setelah isi dari Peti Kemas dikeluarkan dan sebelum Peti Kemas diisi kembali atau pada saat perpindahan Peti Kemas berikutnya.

Pasal 28

(1) Dalam hal Peti Kemas yang diproduksi secara seri, dimana pada setiap jumlah tertentu dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap produksi yang dihasilkan dan apabila ternyata tidak memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas, maka produksi wajib dihentikan. (2) Segala kerugian yang diakibatkan penghentian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab dari pabrik pembuat Peti Kemas dan/atau Pemilik Peti Kemas.

Pasal 29

(1) Peti Kemas yang belum difungsikan dan belum mendapatkan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian pada waktu pembuatan, maka pemilik Peti Kemas wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tanggal dan tempat pembuatan; b. nomor identifikasi pembuat Peti Kemas apabila ada; c. kemampuan berat kotor operasional maksimum; d. bukti untuk meyakinkan bahwa Peti Kemas dibuat berdasarkan Type Design yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta memenuhi kondisi teknis sebagaimana persyaratan pada konvensi; e. berat penumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g dan dikonversi dalam satuan kg dan lb; dan f. data lain yang dipersyaratkan untuk mendapatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Setelah dilakukan evaluasi dari informasi yang disampaikan oleh Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan persetujuan Peti Kemas dengan menggunakan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (4) Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.

Pasal 30

(1) Peti Kemas Lama yang belum mendapatkan atau habis masa berlakunya Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas, Pemilik Peti Kemas wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tanggal dan tempat pembuatan; b. nomor identifikasi dari pabrik pembuat Peti Kemas apabila ada; c. kemampuan berat kotor operasi maksimum; d. bukti dokumen yang menyatakan bahwa: 1. Peti Kemas telah dioperasikan secara aman pada saat pengangkutan laut atau darat untuk periode minimal 2 (dua) tahun; 2. Peti Kemas dibuat berdasarkan Type Design yang telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi kondisi teknis sesuai persyaratan konvensi dengan pengecualian terhadap kondisi teknis yang berhubungan dengan uji kekuatan pada dinding belakang dan dinding samping; atau 3. Peti Kemas dibuat berdasarkan standar yang dianggap setara dengan kondisi teknis sebagaimana ditetapkan pada konvensi dengan pengecualian pada kondisi teknis yang berkaitan dengan uji kekuatan pada dinding samping dan dinding belakang. e. berat penumpukan yang diizinkan untuk 1.8 (satu titik delapan) g dan dikonversi dalam satuan kg dan lb; dan f. data lain yang persyaratkan untuk mendapatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (3) Setelah dilakukan evaluasi dari informasi yang disampaikan oleh Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk memberikan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan menggunakan format Contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. (4) Pemilik Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) dengan disaksikan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor. (5) Dalam hal Peti Kemas Lama tidak dapat memenuhi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate), Pemilik Peti Kemas dapat mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. (6) Peti Kemas Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah difungsikan, tidak perlu dipersyaratkan untuk dilengkapi gambar desain Peti Kemas.

Pasal 31

(1) Modifikasi terhadap Peti Kemas yang telah memperoleh Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian yang menimbulkan perubahan secara struktur, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian ulang sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Peti Kemas Yang Telah Dimodifikasi diberikan Sertifikat Pemeriksaan dan Pengujian oleh Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk.

Pasal 32

(1) Peti Kemas yang ditimbang untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus dipastikan telah memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (3) Sebelum Peti Kemas dimuat ke kapal, Shipper bertanggung jawab untuk menyampaikan dan mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (4) Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal, apabila Nakhoda, Badan Usaha Pelabuhan, dan/atau Penyelenggara Pelabuhan belum mendapatkan informasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Pasal 33

(1) Metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), yaitu: a. metode ke-1 yaitu penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan cara Menimbang Peti Kemas beserta isinya secara bersamaan; atau b. metode ke-2 yaitu penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan cara Menimbang berat Peti Kemas kosong dan isi Peti Kemas keseluruhan secara terpisah. (2) Peralatan yang digunakan dalam penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terkalibrasi dan memperoleh sertifikat dari Instansi yang berwenang di bidang kemetrologian.

Pasal 34

(1) Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Shipper; atau b. Pihak Ketiga. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki kesepakatan dengan Shipper atau yang mewakili atau asosiasi terkait dan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Pasal 35

(1) Shipper yang melakukan penimbangan untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), wajib mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Shipper mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. standar operasional prosedur penimbangan; b. memiliki atau menguasai peralatan atau perlengkapan penimbangan terkalibrasi dan bersertifikat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa; dan c. data rencana muatan yang akan ditimbang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan menggunakan format Contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud ayat (7) diterbitkan dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 36

Shipper yang telah mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7), memliki kewajiban: a. menyampaikan laporan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat; dan b. mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Pasal 37

(1) Pihak Ketiga yang melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), wajib mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA atau Badan Usaha Pelabuhan; b. memiliki atau menguasai peralatan atau perlengkapan penimbangan terkalibrasi dan bersertifikat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa; c. memiliki prosedur penimbangan yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan d. tarif yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan. (4) Prosedur penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat: a. sistem dokumentasi; b. sistem komunikasi; dan c. tata cara penyampaian informasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (8) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan menggunakan format Contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diterbitkan dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 38

Pihak Ketiga yang telah mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8), mempunyai kewajiban: a. mempublikasikan tarif melalui media elektronik dan/atau cetak; b. menyampaikan laporan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat; dan c. mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Pasal 39

(1) Hasil Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilaksanakan oleh Shipper, wajib didokumentasikan dalam bentuk Dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dan diberi cap perusahaan. (2) Dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi data sebagai berikut: a. nomor dokumen atau sertifikat; b. nomor Peti Kemas; c. nama dan alamat Shipper; d. tanggal dan tempat penimbangan; e. metode yang digunakan; f. nama penanggung jawab penimbangan; g. nomor dan masa berlaku persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); h. data jumlah Peti Kemas, berat Peti Kemas kosong, berat isi Peti Kemas, dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan i. data berat total kendaraan yang digunakan mengangkut Peti Kemas apabila pelaksanaan penimbangan dilakukan dengan Menimbang secara keseluruhan antara kendaraan pengangkut dan Peti Kemas secara bersamaan.

Pasal 40

(1) Hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga, wajib didokumentasikan dalam bentuk Dokumen atau Sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) atau dalam bentuk digital elektronik yang dikeluarkan oleh Pihak Ketiga yang melakukan penentuan Berat Kotor Peti Kemas (Verified Gross Mass/VGM). (2) Dokumen atau Sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi data sebagai berikut: a. nomor dokumen atau sertifikat; b. nomor Peti Kemas; c. nama dan alamat Pihak Ketiga; d. tanggal dan tempat penimbangan; e. metode yang digunakan; f. nama penanggung jawab penimbangan; g. nama dan alamat Pihak Ketiga yang ditunjuk; h. nomor dan masa berlaku persetujuan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); i. data jumlah Peti Kemas, berat Peti Kemas kosong, berat isi Peti Kemas, dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan j. data berat total kendaraan yang digunakan mengangkut Peti Kemas apabila pelaksanaan penimbangan dilakukan dengan Menimbang secara keseluruhan antara kendaraan pengangkut dan Peti Kemas secara bersamaan.

Pasal 41

(1) Shipper wajib memastikan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) telah tercantum dalam Dokumen Pengapalan (Shipping Document) untuk menjadi bagian dari Instruksi Pengiriman (Shipping Instruction). (2) Dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) wajib ditandatangani oleh Shipper atau Pihak Ketiga serta disampaikan kepada Nakhoda dan Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat untuk digunakan sebagai Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan). (3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. secara manual; atau b. secara elektronik dan dapat diganti dengan nama dalam huruf kapital dari Shipper atau Pihak Ketiga. (4) Penyampaian dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan menggunakan cara Electronic Data Interchange (EDI) atau Electronic Data Processing (EDP). (5) Penyampaian dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disampaikan sebelum proses Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan).

Pasal 42

(1) Peti Kemas yang telah dilakukan penyegelan untuk pertama kali dan telah memiliki data berat keseluruhan serta telah diberikan tanda secara permanen dan jelas, maka tidak perlu dilakukan penimbangan lagi. (2) Berat keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kemasan Peti Kemas beserta isinya termasuk bahan lain seperti bahan pengemasan dan pendingin di dalamnya.

Pasal 43

(1) Barang muatan jenis tertentu seperti logam penutuhan, biji-bijian, dan muatan lain yang berbentuk curah yang tidak dapat ditimbang beratnya secara individu, maka penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilakukan dengan menggunakan metode ke-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a. (2) Dalam hal Peti Kemas berisi muatan dari beberapa pihak, maka Shipper dapat memilih penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) menggunakan metode ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b. (3) Shipper dalam memilih metode untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib untuk bertanggung jawab atas pilihan metode penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dan mendokumentasikannya.

Pasal 44

(1) Peti Kemas yang dibongkar di pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan alih muat (transhipment) harus telah memiliki Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (2) Peti Kemas yang belum memiliki Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), dapat dilakukan penimbangan di fasilitas terminal pelabuhan alih muat (transhipment). (3) Perusahaan pelayaran atau keagenan kapal pengirim Peti Kemas harus memberikan informasi setiap Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) kepada Badan Usaha Pelabuhan selaku operator terminal Peti Kemas di pelabuhan alih muat (transhipment).

Pasal 45

(1) Peti Kemas yang telah dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Shipper atau Pihak Ketiga, sebelum masuk terminal Peti Kemas di pelabuhan dapat dilakukan verifikasi melalui fasilitas penimbangan Peti Kemas di pelabuhan. (2) Dalam hal hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat deviasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) kurang dari 5% (lima persen), maka tidak perlu diterbitkan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (3) Dalam hal hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat deviasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sama dengan atau lebih dari 5% (lima persen), maka Peti Kemas dilarang dimuat di kapal sampai dengan diterbitkan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Pasal 46

Peti Kemas yang melebihi berat kotor maksimal yang dinyatakan dalam Safety Approval Plate (CSC Safety Plate) dilarang diangkut di kapal.

Pasal 47

(1) Pelaksanaan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang diangkut dengan transportasi darat dilakukan dengan cara Menimbang Peti Kemas yang berada di atas alat transportasi darat. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi berat total alat transportasi darat termasuk berat bahan bakar dalam tangki dikurangi dengan berat alat transportasi darat tanpa Peti Kemas. (3) Dalam hal terdapat 2 (dua) unit Peti Kemas yang berada di atas alat transportasi darat, maka penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus ditentukan melalui penimbangan setiap Peti Kemas secara terpisah. (4) Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilarang dilakukan dengan cara mengurangi jumlah berat kotor dari 2 (dua) Peti Kemas dengan berat alat transportasi darat kemudian dibagi 2 (dua).

Pasal 48

(1) Dalam hal Peti Kemas dikirim ke terminal Peti Kemas tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), maka Nakhoda dan Pihak Ketiga dapat memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Shipper. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di lokasi terminal Peti Kemas oleh Pihak Ketiga. (3) Pelaksanaan dan tata cara penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilakukan di terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disepakati antara Nakhoda dan Pihak Ketiga.

Pasal 49

(1) Shipper yang mengirim Peti Kemas kosong tidak dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (2) Berat Kosong Peti Kemas harus terlihat jelas sesuai dengan standar penandaan dan identifikasi dari ISO 6346.

Pasal 50

(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Perusahaan Depo Peti Kemas; atau b. Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas. (3) Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang perbaikan atau reparasi Peti Kemas yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan usaha atau badan hukum INDONESIA mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha pokok di bidang perbaikan atau reparasi Peti Kemas; b. memiliki NPWP; c. surat keterangan domisili usaha; dan d. memiliki tenaga teknis minimal 2 (dua) orang. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melalukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Perbaikan Peti Kemas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (9) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Perbaikan Peti Kemas dengan menggunakan format Contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

(1) Jenis tarif pelayanan Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), merupakan pungutan atas setiap pelayanan jasa Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas yang diberikan. (2) Jenis tarif pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa sertifikasi kelaikan Peti Kemas; dan b. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Pasal 52

(1) Tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Tarif pelayanan jasa Kelaikan Peti Kemas yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dipungut biaya yang besarnya ditetapkan oleh Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kelaikan Peti Kemas. (3) Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk yang melaksanakan pelayanan jasa kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar prosentase dari pendapatan yang berasal dari pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian kelaikan Peti Kemas kepada Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 53

(1) Tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Peti Kemas Baru; b. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Peti Kemas Lama; dan c. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Berkala. (2) Tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas beserta isi; dan b. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas kosong dan isi Peti Kemas secara terpisah.

Pasal 54

Struktur tarif pelayanan jasa sertifikasi Peti Kemas merupakan kerangka tarif dikaitkan dengan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa dalam 1 (satu) paket pungutan.

Pasal 55

Kerangka tarif pelayanan jasa Peti Kemas terdiri dari: a. tarif pelayanan jasa sertifikasi kelaikan Peti Kemas meliputi: 1. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Peti Kemas Baru, terdiri dari: a) Sertifikasi Persetujuan Type Design dan Prototype; dan b) Sertifikasi Peti Kemas Individual. 2. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Peti Kemas Lama; 3. tarif pelayanan jasa Sertifikasi Kelaikan Berkala, terdiri dari: a) persetujuan dan evaluasi Skema Program Pemeriksaan Berkelanjutan Yang Disetujui (Approved Continuous Examination Programme/ACEP); dan b) Skema Pemeriksaan Berkala (Periodic Examination Scheme/PES). b. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dibedakan atas ukuran Peti Kemas 10 feet, 20 feet, 30 feet, dan 40 feet, meliputi: 1. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas beserta isi; dan 2. tarif pelayanan jasa penimbangan Berat Kotor Peti Kemas kosong dan isi Peti Kemas secara terpisah.

Pasal 56

(1) Golongan tarif pelayanan jasa Peti Kemas merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis Peti Kemas dan peralatan yang tersedia. (2) Golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis Peti Kemas dan peralatan pada Peti Kemas: a. jenis Freight (Cargo Container); b. jenis Thermal Container; dan c. jenis Tank.

Pasal 57

(1) Pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Uji Petik. (3) Uji Petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa. (4) Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melarang penggunaan atau menahan Peti Kemas apabila dalam pemeriksaan diketahui keadaan Peti Kemas dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan atau Peti Kemas tidak memiliki tanda persetujuan yang sah atau Peti Kemas dinilai tidak memenuhi persyaratan konvensi atau Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 58

(1) Pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan penimbangan dalam menentukan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan memastikan Peti Kemas sebelum diangkut di kapal telah memenuhi persyaratan Kelaikan Peti Kemas dan telah dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang akan digunakan untuk Rencana Pemuatan di Kapal (Ship Stowage Plan).

Pasal 59

(1) Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, harus menyebutkan waktu dan tempat perawatan serta pihak yang melakukan perawatan dan setiap defisiensi atau ketidaksesuaian Peti Kemas yang telah ditemukan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan oleh Pemilik Peti Kemas selama 5 (lima) tahun.

Pasal 60

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas tidak memenuhi persyaratan tetapi telah memiliki tanda persetujuan dari pejabat Pemerintah asing yang berwenang, maka pelarangan Peti Kemas harus diberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan melalui Direktur Jenderal. (2) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peti Kemas diberikan tanda larangan atau tanda penahanan.

Pasal 61

(1) Dalam hal Peti Kemas yang diberi tanda larangan atau tanda penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 telah diperbaiki dan menurut petugas pemeriksa telah memenuhi kelaikan Peti Kemas, maka Peti Kemas harus diizinkan untuk digunakan kembali dengan cara melepas tanda larangan atau tanda penahanan dan menyerahkan surat pembebasan kepada Pemilik Peti Kemas atau Nakhoda. (2) Tanda larangan atau tanda penahanan dan surat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan menggunakan format Contoh 22 dan Contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Peti Kemas tidak dapat diperbaiki lagi, maka tanda persetujuan Peti Kemas harus dimusnahkan.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan dan pelepasan tanda larangan, serta pengadaan tanda larangan atau tanda penahanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 64

Pemilik Peti Kemas, Nakhoda, dan operator terminal Peti Kemas, wajib membantu pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa dengan menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan oleh Petugas Pemeriksa untuk mengadakan pemeriksaan Peti Kemas.

Pasal 65

(1) Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk, Pemilik Peti Kemas, Shipper, atau Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 36, atau Pasal 38 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; dan c. pencabutan sertifikat beserta Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut untuk jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal pemegang sertifikat atau Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat. (4) Pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (5) Dalam hal pemegang sertifikat telah dikenakan sanksi pembekuan sertifikat tidak melaksanakan kewajibannya paling lama 3 (tiga) hari kerja, maka dilakukan pencabutan sertifikat beserta Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate).

Pasal 66

Peti Kemas yang telah difungsikan dan mendapatkan persetujuan serta dilakukan pemeriksaan untuk perawatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

Pasal 67

Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk: a. Peti Kemas yang didesain untuk pengangkutan di udara; b. Peti Kemas pada sasis atau trailer termasuk Peti Kemas tangki (tank container), Peti Kemas rak datar (flat-rack container), Peti Kemas muatan curah (bulk container) yang diangkut secara bersamaan pada kapal ro-ro/kapal penyeberangan; dan c. Peti Kemas yang tidak sesuai standar konvensi.

Pasal 68

Peti Kemas lama yang telah diuji dan disetujui oleh badan klasifikasi asing atau organisasi di luar negeri atau pemerintah negara lain yang diakui oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dibebaskan dari pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelaikan Peti Kemas yang dirancang dengan spesifikasi khusus untuk digunakan di fasilitas lepas pantai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 70

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 71

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 78 Tahun 1989 tentang Penunjukan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikat Peti Kemas kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 72

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Tembusan Yth.: Direktur Perkapalan dan Kepelautan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2018 TENTANG KELAIKAN PETI KEMAS DAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI Contoh 1 (KOP BADAN USAHA) 1. Dengan hormat disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM … Tahun … tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, bersama ini Kami … mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan melaksanakan Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Peti Kemas. 2. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir disampaikan persyaratan, yaitu: a. ...; b. ...; c. ...; d. dst. 3. Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan yang diberikan, diucapkan terima kasih. . Nomor :