Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Pasal 1
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfir karena gaya angkat dari reaksi udara tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitra wicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui Pemerintah Republik INDONESIA.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
9. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
10. Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
11. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
12. Kargo in benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
13. Barang Pos untuk selanjutnya disebut Pos adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos yang adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara seladikirim menggunakan jasa Pos.
14. Surat Muatan Udara (Airway Bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo
dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
15. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah Badan Hukum INDONESIA yang disertifikasi Direktur Jenderal untuk melakukan pengendalian keamanan terhadap barang yang dihasilkan melalui proses produksi secara regular dan sejenis untuk dikirim melalui badan usaha angkutan udara atau perusahaan angkutan udara asing.
16. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
17. Daerah Aman (Secure Area) Regulated Agent adalah daerah-daerah tertentu di dalam area fasilitas Regulated Agent yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk kepentingan penanganan kargo dan pos, dimana daerah tersebut dilakukan pengendalian dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
18. Daerah Aman (Secure Area) Known Consignor adalah daerah-daerah tertentu di dalam area fasilitas Known Consignor yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk kepentingan keamanan barang pabrikan sebagai kargo dimana daerah tersebut dilakukan pengendalian dan pengawasan keamanan.
19. Barang Berbahaya (dangerous goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
21. Udara.
22. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Pasal 2
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan langkah-langkah keamanan.
(3) Langkah-langkah keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pengendalian keamanan (security control);
b. pemeriksaan keamanan (security screening); dan
c. pengamanan dan pengendalian transportasi darat.
Pasal 3
Langkah-langkah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat didelegasikan kepada :
a. Regulated Agent; dan/atau
b. Known Consignor.
Pasal 4
Dalam hal di bandar udara belum ada pelayanan Regulated Agent dan/atau Known Consignor, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mendelegasikan langkah-langkah keamanan kargo dan pos kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
Pasal 5
Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditetapkan dalam kontrak kerjasama yang paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban para pihak; dan
b. ketentuan barang yang dilarang diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 6
Kontrak Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dicantumkan pada daftar pendelegasian langkah – langkah keamanan kargo dan pos pada setiap bandar udara yang diterbangi dalam Program Keamanan Angkutan Udara.
Pasal 7
(1) Regulated Agent bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos sejak diterima dari pengirim (shipper/consignor) sampai dengan diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Regulated Agent melakukan :
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan keamanan;
c. pengendalian dan perlindungan kargo dan pos yang telah diperiksa;
d. perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan
e. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 8
(1) Known Consignor bertanggung jawab terhadap keamanan barang pabrikan sebagai kargo sejak bahan baku diterima, proses produksi dan pengemasan sampai
dengan kargo diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Known Consignor melakukan :
a. perlindungan bahan baku;
b. pengendalian keamanan proses produksi;
c. pengendalian keamanan proses pengemasan;
d. perlindungan barang produksi yang akan dikirim sebagai kargo udara;
e. perlindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan
f. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 9
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang menerima pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab terhadap kargo dan pos sejak diterima dari pengirim sampai dengan diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara melakukan :
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. pemeriksaan keamanan;
c. pengendalian dan perlindungan kargo dan pos yang telah diperiksa; dan
d. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 10
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari Regulated Agent dan/atau Known Consignor, harus melakukan pemeriksaan terhadap:
a. deklarasi keamanan kiriman (consigment security declaration);
b. keutuhan label keamanan kendaraan dan segel plastik solid kendaraan pengangkut;
c. surat muatan udara (airway bill); dan
d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara, harus melakukan pemeriksaan terhadap:
a. deklarasi keamanan kiriman (consigment security declaration);
b. surat muatan udara (airway bill); dan
c. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c meliputi:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) untuk barang berbahaya;
b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang;
c. surat izin kepemilikan/penggunaan/keterangan senjata api dari instansi berwenang;
d. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
e. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan
f. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
Pasal 11
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan langkah-langkah keamanan untuk melindungi keamanan kargo dan pos yang telah diperiksa sejak diterima sampai dengan tiba di bandar udara tujuan.
Pasal 12
(1) Serah terima kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan oleh Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dilakukan di daerah keamanan terbatas bandar udara.
(2) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melakukan pengendalian keamanan terhadap kendaraan pengangkut kargo dan pos yang telah diperiksa di luar daerah keamanan terbatas untuk masuk ke daerah keamanan terbatas bandar udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian:
a. surat muatan udara (SMU);
b. deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration);
c. label keamanan kendaraan dan segel kendaraan pengangkut serta nomor registrasi;
d. izin masuk orang; dan
e. izin masuk kendaraan pengangkut.
Pasal 13
(1) Regulated Agent yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos.
(2) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan;
d. pemuatan ke sarana transportasi darat;
e. pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke bandar udara; dan
f. serah terima kargo dan pos ke Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 14
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos dari pengirim wajib melaksanakan langkah-langkah keamanan dalam penanganan kargo dan pos.
(2) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing di dalam Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan; dan
c. penumpukan.
(3) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing di luar Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan;
d. pemuatan ke sarana transportasi darat; dan
e. pengendalian keamanan pengangkutan darat kargo dan pos ke bandar udara.
(4) Penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, meliputi :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan; dan
d. serah terima kargo dan pos ke Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Pasal 15
(1) Langkah-langkah keamanan dalam proses penerimaan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 14 ayat
(3) huruf a dan Pasal 14 ayat (4) huruf a, harus melakukan:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan visual kemasan kargo; dan
c. penimbangan berat kargo dan pos.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi :
a. administrasi;
b. pemberitahuan tentang isi (PTI);
c. surat muatan udara (airway bill); dan
d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(3) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) untuk barang berbahaya;
b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang;
c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan/atau
e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
(4) Pemeriksaan visual kemasan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit :
a. pemeriksaan keutuhan dan kelaikan kemasan;
b. pemeriksaan kerusakan kemasan; dan
c. pemeriksaan kebocoran isi.
(5) Penimbangan berat kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk melihat kesesuaian berat dengan yang tercantum dalam dokumen.
(6) Formulir Pemberitahuan Tentang ISI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Kargo dan pos yang telah memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan keamanan.
(2) Kargo dan pos yang tidak memenuhi ketentuan langkah- langkah keamanan pada proses penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus dikembalikan kepada pengirim.
Pasal 17
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan peralatan keamanan atau secara manual.
(2) Pemeriksaan dengan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode :
a. pemeriksaan utama (primer) dilakukan dengan mesin x-ray; dan
b. pemeriksaan lanjutan (sekunder) dilakukan dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector).
(3) Pemeriksaan utama (primer) dengan mesin x-ray sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menggunakan :
a. mesin x-ray jenis single view; atau
b. mesin x-ray jenis multi view.
(4) Setiap kargo dan pos yang telah diperiksa dengan mesin x-ray wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder)
dengan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) secara random (acak) sebanyak 10%.
(5) Dalam hal ancaman meningkat pemeriksaan secara random sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditingkatkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(6) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal :
a. hasil pemeriksaan utama (primer) menyatakan kategori mencurigakan;
b. terindikasi mengandung bahan peledak;
c. pengirim yang dicurigai;
d. kargo berisiko tinggi (high risk cargo).
Pasal 18
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan mesin x-ray jenis single view sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. kargo dan pos diletakan pada conveyor belt atau roller mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan dipastikan jaraknya untuk efektifitas pemeriksaan;
b. penempatan barang pada conveyor belt atau roller mesin x-ray tidak dalam posisi bertumpuk ke atas untuk mesin x-ray dengan generator dari atas atau tidak sejajar kesamping untuk mesin x-ray dengan generator dari samping;
c. Pengelompokan kargo dan pos hanya dapat dilakukan berdasarkan surat muatan udara (airway bill) yang sama;
d. Operator mesin x-ray melakukan penilaian keamanan dan kesesuaian antara isi barang dengan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) pengiriman kargo dan pos;
e. Penilaian keamanan sebagaimana dimaksud pada huruf d, sebagai berikut :
1) kategori aman, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak menemukan peralatan peledak (explosive device) atau tidak terdapat barang berbahaya yang tidak dicantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau bahan peledak (explosive material).
2) kategori mencurigakan, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak dapat mengidentifikasi secara jelas jenis kargo atau pos yang diperiksa atau dicurigai terdapat barang berbahaya yang tidak di cantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau dicurigai bahan peledak (explosive material).
3) kategori Berbahaya, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray secara jelas menemukan peralatan peledak (explosive device).
f. Kargo dan pos yang tergolong dalam kategori mencurigakan wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan peralatan pendeteksi bahan peledak dengan ketentuan:
1) Apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan manual.
2) Apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan positif maka kargo dan pos dikategorikan berbahaya dan dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang
g. Operator mesin x-ray yang menemukan kargo dan pos dalam kategori berbahaya, wajib menghentikan conveyor belt serta melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kedua dengan merubah atau merotasi posisi kargo dengan sudut putaran antara 600 (enam puluh derajat) sampai 900 (sembilan puluh derajat).
Pasal 19
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan mesin x-ray jenis multi view sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf b dilakukan sebagai berikut :
a. kargo dan pos diletakan pada conveyor belt atau roller mesin x-ray pada posisi yang tepat untuk pemeriksaan dan dipastikan jaraknya untuk efektifitas pemeriksaan.
b. pengelompokkan kargo dan pos hanya dapat dilakukan berdasarkan surat muatan udara (airway bill) yang sama;
c. operator mesin x-ray melakukan penilaian keamanan dan kesesuaian antara isi barang dengan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) pengiriman kargo dan pos.
d. penilaian keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebagai berikut :
1) Kategori aman, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak menemukan peralatan peledak (explosive device) atau tidak terdapat barang berbahaya yang tidak dicantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau bahan peledak (explosive material).
2) Kategori mencurigakan, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray tidak dapat mengidentifikasi secara jelas jenis kargo atau pos yang diperiksa atau terdapat barang berbahaya yang tidak di cantumkan dalam dokumen pengiriman (undeclared Dangerous Goods) atau dicurigai bahan peledak (explosive material).
3) Kategori Berbahaya, apabila dalam pemeriksaan, operator mesin x-ray secara jelas menemukan peralatan peledak (explosive device).
e. Kargo dan pos yang tergolong dalam kategori mencurigakan wajib dilakukan pemeriksaan lanjutan (sekunder) dengan peralatan pendeteksi bahan peledak dengan ketentuan:
1) apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan manual.
2) apabila hasil pemeriksaan lanjutan dinyatakan positif maka kargo dan pos dikategorikan berbahaya dan dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
f. Operator mesin x-ray yang menemukan kargo dan pos dalam kategori berbahaya maka wajib menghentikan conveyor belt serta melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
Pasal 20
(1) Operator mesin x-ray wajib menolak kargo dan pos yang tidak sesuai dengan uraian dalam dokumen pengiriman.
(2) Operator mesin x-ray yang menemukan barang-barang yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan harus melaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. narkoba; dan
b. hewan atau tumbuhan yang dilindungi.
(4) Regulated Agent dan Known Consignor dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait, dalam hal memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengenalan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada personel keamanan penerbangan.
Pasal 21
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metode usap (swap) atau uap (vapour);
(2) Prosedur pemeriksaan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
a. personel keamanan penerbangan menyiapkan peralatan pendeteksi bahan peledak;
b. pengambilan sampel paling sedikit didapat dari :
1) bagian luar kemasan kargo dan/atau bagian dalam jika diperlukan;
2) pada bagian yang digunakan untuk penanganan dan/atau pengangkatan; dan 3) pada bagian yang terlihat rusak (jika terdapat kemasan rusak).
c. sampel yang didapat kemudian dianalisa oleh peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector);
d. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa tidak mengandung bahan peledak dinyatakan aman; dan
e. kargo dan pos yang berdasarkan hasil analisa mengandung bahan peledak, dilaporkan kepada pengawas (supervisor) untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
Pasal 22
(1) Pemeriksaan lanjutan (sekunder) kargo dan pos dengan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus didokumentasikan.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. tanggal dan waktu pemeriksaan;
b. nomor surat muatan udara kargo dan pos;
c. alasan pemeriksaaan;
d. petugas pemeriksa; dan
e. hasil pemeriksaan.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. kargo melebihi ukuran lorong (tunnel) mesin x-ray (oversize cargo);
b. mesin x-ray tidak dapat dioperasikan;
c. kargo dan pos yang dinyatakan aman setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal mesin x-ray tidak dapat dioperasikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 5 (lima) hari kalender maka operasional pemeriksaan kargo dan pos dihentikan sementara kecuali bagi bandar udara yang transportasi angkutan kargonya hanya mengandalkan angkutan udara.
(3) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kemasan kargo dan pos dan memastikan isi (content) kargo dan pos tidak mengancam keamanan penerbangan.
Pasal 24
(1) Kargo dan pos jenis tertentu dilakukan pemeriksaan khusus.
(2) Kargo dan pos jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenazah dalam peti;
b. vaksin;
c. plasma darah dan organ tubuh manusia;
d. barang-barang medis yang mudah rusak;
e. hewan hidup (live animal);
f. barang-barang yang mudah rusak (perishable goods);
g. barang-barang ukuran besar (kategori Out Of Gauge /OOG) dan berat (kategori Heavy/HEA) yang tidak dimungkinkan diperiksa melalui mesin x-ray; dan
h. kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara :
a. pemeriksaan fisik kargo secara manual; dan
b. pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dari instansi terkait jika dipersyaratkan.
(4) Barang mudah rusak (perishable goods) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi :
a. ikan dan hasil laut lainnya;
b. sayur-sayuran;
c. buah-buahan;
d. benih; dan
e. bibit.
Pasal 25
(1) Kargo berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d merupakan kargo dan pos yang diterima dari pengirim yang tidak dikenal dan yang menunjukkan tanda kerusakan pada kemasan.
(2) Pengirim yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud ayat
(1) merupakan pengirim kargo yang tidak terdaftar pada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus melakukan penilaian risiko terhadap kargo dan pos berisiko tinggi (high risk cargo) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. adanya informasi intelijen yang menyatakan bahwa kargo kiriman berpotensi mengancam keamanan penerbangan;
b. kargo menunjukan kejanggalan yang mencurigakan;
c. asal dan tujuan pengiriman kargo;
d. rute penerbangan pesawat pengangkut;
e. jenis komoditas kargo; dan/atau
f. informasi lain termasuk hasil pengawasan keamanan penerbangan.
Pasal 26
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap penanganan kargo transfer.
(2) Kargo transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengendalian keamanan.
Pasal 27
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Regulated Agent yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos harus menjamin efektifitas pemeriksaan keamanan yang dilakukan.
(2) Efektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. rotasi berkala personel keamanan penerbangan yang bertugas sebagai operator mesin x-ray; dan
b. menjamin kinerja peralatan keamanan.
(3) Rotasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan metode 20 menit melaksanakan tugas sebagai operator mesin x-ray dan 40 (empat puluh) menit melakukan tugas keamanan penerbangan lainnya.
(4) Menjamin kinerja peralatan keamanan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dengan melakukan pengujian rutin terhadap:
a. mesin x-ray; dan
b. gawang pendeteksi logam.
(5) Pelaksanaan pengujian harian sebagaimana dimaksud ayat (4) harus dilakukan setiap pergantian shift kerja menggunakan checklist dan didokumentasikan.
Pasal 28
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known
Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo dan pos harus memasang label pemeriksaan keamanan (security check label) terhadap kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka; dan
b. ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar.
(3) Label pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan harus memenuhi ketentuan tercantum dalam huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Regulated Agent, dan Known Consignor yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan kargo wajib menerbitkan dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration) untuk masing-masing surat muatan udara (airway bill).
(2) Form dokumen deklarasi keamanan kiriman (consignment security declaration), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Known Consignor yang akan mengirim kargo dengan pesawat udara wajib melakukan pengendalian keamanan kargo.
(2) Pengendalian keamanan kargo sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap :
a. penerimaan bahan baku;
b. penyimpanan bahan baku;
c. proses produksi;
d. proses pengemasan;
e. pemuatan ke sarana transportasi darat;
f. pengangkutan darat kargo ke bandar udara; dan
g. serah terima kargo kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Pasal 31
(1) pengendalian keamanan terhadap proses penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan :
a. memastikan supplier/rekanan bahan baku merupakan supplier terdaftar; dan
b. pemeriksaan visual terhadap bahan baku.
(2) Penerimaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh staf bagian penerimaan yang telah ditetapkan.
Pasal 32
Pengendalian keamanan terhadap penyimpanan bahan baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara :
a. menempatkan bahan baku diruang khusus;
b. mengendalikan keluar masuk bahan baku; dan
c. mengendalikan orang yang masuk ke ruang penyimpanan bahan baku.
Pasal 33
Pengendalian keamanan dalam proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi;
b. mengendalikan akses masuk ke area proses produksi; dan
c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan ke dalam barang produksi.
Pasal 34
Pengendalian keamanan dalam proses pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. menugaskan personel untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengemasan;
b. mengendalikan akses masuk ke area proses pengemasan;
dan
c. memastikan tidak ada bahan berbahaya terhadap keselamatan penerbangan yang disusupkan kedalam kemasan kargo.
Pasal 35
(1) Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Known Consignor harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pemuatan kargo dan pos ke dalam sarana transportasi darat.
(2) Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan :
a. diperiksa keamanannya sebelum digunakan;
b. harus tertutup, kecuali untuk pengangkutan darat kargo yang berukuran besar yang melebihi ukuran ruang sarana transportasi darat;
c. pintu sarana transportasi darat kargo dan pos diberi label keamanan kendaraan dan kunci plastik solid.
(3) Label keamanan dan kunci plastik solid harus memenuhi ketentuan tercantum dalam Lampiran huruf B dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Regulated Agent dan Known Consignor harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari fasilitas Regulated Agent dan Known Consignor sampai diserahterimakan kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan kargo dan pos sendiri harus menjaga tingkat keamanan kargo dan pos selama dalam perjalanan dari lokasi pemeriksaan kargo dan pos sampai dengan dimuat ke pesawat udara.
(3) Serah terima kargo dan pos yang telah diperiksa Regulated Agent dan Known Consignor hanya dapat dilakukan dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal kargo yang sama.
(4) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang berada pada gedung terminal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersama-sama memeriksa kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terhadap Regulated Agent dan Known Consignor yang sama.
Pasal 37
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan ulang terhadap kargo dan pos di daerah keamanan terbatas bandar udara dalam hal :
a. adanya peningkatan ancaman keamanan penerbangan;
b. penerimaan transfer kargo;
c. kargo berisiko tinggi (high risk cargo); dan
d. berdasarkan hasil penilaian risiko keamanan.
Pasal 38
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan tambahan (additional security measures) secara terus-menerus terhadap kargo dan pos
di daerah keamanan terbatas bandar udara setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) diajukan oleh otoritas penerbangan negara registrasi pesawat.
Pasal 39
(1) Badan hukum INDONESIA berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya dapat diberikan sertifikat Regulated Agent.
(2) Pabrikan dapat diberikan sertifikat pengirim pabrikan (Known Consignor).
Pasal 40
Sertifikat Regulated Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu :
a. Regulated Agent kategori A untuk bandar udara yang melayani volume sebanyak lebih dari atau sama dengan (>) 35 (tiga puluh lima) ton kargo per hari;
b. Regulated Agent kategori B untuk bandar udara yang melayani volume kurang dari (<) 35 (tiga puluh lima) ton per hari;
Pasal 41
(1) Untuk mendapatkan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Penerbitan Sertifikat Regulated Agent di suatu Bandar udara dapat dibatasi dengan mempertimbangkan jumlah atau volume pengiriman kargo yang dilayani di bandar udara.
Pasal 42
(1) Persyaratan administrasi Regulated Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. akta perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha;
c. asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara;
d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 (satu) tahun;
e. surat izin usaha perdagangan;
f. perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, kecuali bagi pemohon sertifikat baru; dan
g. surat ketetapan volume (tonase) kargo per hari dari Unit Penyelenggaran Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
(3) Persyaratan administrasi Known Consignor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. akta perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
b. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha;
c. daftar barang yang diproduksi;
d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun; dan
e. surat izin usaha perdagangan.
Pasal 43
(1) Persyaratan teknis Regulated Agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b untuk Regulated Agent kategori A, meliputi:
a. memiliki personel;
b. memiliki fasilitas dan peralatan;
c. memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos; dan
d. memiliki manual atau dokumen.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, palimg sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift;
b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin X-ray;
c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift;
d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift;
e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi;
f. 1 (satu) orang penanggung jawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan
g. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut.
(3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a. paling sedikit 2 (dua) unit mesin x-ray, dengan ketentuan :
1) untuk Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view dan 1 (satu) mesin x-ray jenis single view; dan 2) untuk Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan mesin x-ray jenis single view.
b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector);
c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector);
g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
h. pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan tinggi minimal 2,44m (dua koma empat puluh empat meter) dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control;
j. paling sedikit 2 (dua) unit sarana transportasi darat yang
dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan
k. fasilitas penanganan barang berbahaya.
(4) Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. lahan paling sedikit seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai paling kurang selama 2 (dua) tahun, yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent;
b. area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta;
c. pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan.
(5) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terletak paling jauh 5 km (lima kilometer) dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara.
(6) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Program Keamanan Kargo dan Pos;
b. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan
c. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru.
Pasal 44
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b untuk Regulated Agent kategori B,meliputi :
a. memiliki personel
b. memiliki fasilitas dan peralatan;
c. memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos; dan
d. memiliki manual atau dokumen.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift;
b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin x-ray;
c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift;
d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift;
e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi;
f. 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan
g. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut.
(3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) unit mesin x-ray, dengan ketentuan:
1) jenis multi view dalam hal Regulated Agent melayani kargo internasional dan domestik; dan
2) jenis single view dalam hal Regulated Agent hanya melayani kargo domestik.
b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector);
c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector);
g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
h. pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan tinggi minimal 2,44 m (dua koma empat puluh empat meter) dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control;
j. paling sedikit 1 (satu) unit sarana transportasi darat yang
dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, GPS dan CCTV yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan
k. fasilitas penanganan barang berbahaya.
(4) Prasarana untuk penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. lahan paling sedikit seluas 300m2 (tiga ratus meter persegi) yang dimiliki atau dikuasai paling sedikit
selama 2 (dua) tahun, yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent;
b. area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta.
c. pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan.
(5) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terletak paling jauh 5 km (lima kilometer) dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara.
(6) manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi :
a. program keamanan kargo dan pos;
b. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan
c. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru.
Pasal 45
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b untuk Known Consignor, meliputi :
a. memiliki personel
b. memiliki fasilitas dan peralatan; dan
c. memiliki manual atau dokumen.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift;
b. 3 (tiga) orang berlisensi Basic Avsec per shift;
c. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift;
d. 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan
e. 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut.
(3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
b. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
c. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
d. pembatas fisik daerah aman (secure area) Known Consignor dengan tinggi minimal 2,44 m dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
e. paling sedikit 3 (tiga) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penyimpanan, pemuatan dan acces control; dan
f. paling sedikit 1 (satu) unit sarana transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Known Consignor, GPS yang dapat dimonitor dari kantor Known Consignor, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(4) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, meliputi :
a. program keamanan kargo dan pos; dan
b. Standar Operasi Prosedur (SOP).
Pasal 46
(1) Regulated Agent dapat mengoperasikan lebih dari 1 (satu) lokasi pemeriksaan kargo dan pos
(2) Untuk mendapatkan sertifikat Regulated Agent pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sertifikat Regulated Agent untuk lokasi sebelumnya yang telah dimiliki;
b. bukti modal kerja sesuai dengan kategori Regulated Agent;
c. surat keterangan domisili atau surat izin tempat usaha;
d. asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi
Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara; dan
e. surat ketetapan volume (tonase) kargo per hari dari Unit Penyelenggaran Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
Pasal 47
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki personel;
b. memiliki fasilitas dan peralatan; dan
c. memiliki manual atau dokumen.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, paling sedikit terdiri atas :
a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec per shift;
b. 3 (tiga) orang berlisensi Junior Avsec per shift untuk 1 (satu) mesin x-ray;
c. 1 (satu) orang berlisensi Basic Avsec per shift;
d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A per shift;
e. 1 (satu) orang personel fasilitas keamanan penerbangan berlisensi; dan
f. 1 (satu) orang penanggung jawab di bidang quality control keamanan penerbangan.
(3) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, sekurang-kurangnya memiliki :
a. mesin x-ray dengan ketentuan :
1) untuk bandar udara yang melayani volume sebanyak lebih dari atau sama dengan (>) 35
(tiga puluh lima) ton per hari memiliki 2 (dua) mesin x-ray dengan jenis multi view;
2) untuk bandar udara yang melayani volume sebanyak kurang dari (<) 35 (tiga puluh lima) ton per hari memiliki 1 (satu) mesin x-ray dengan jenis multi view.
b. 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosive detector);
c. 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
d. 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
e. 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
f. 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector);
g. 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
h. pembatas fisik daerah keamanan terbatas dengan tinggi minimal 2,44 (dua koma empat puluh empat) m dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
i. paling sedikit 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV) yang ditempatkan di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan acces control; dan
j. fasilitas penanganan barang berbahaya.
(4) Manual atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, paling sedikit terdiri atas :
a. Program Keamanan Bandar Udara ;
b. Manual penanganan keamanan kargo dan pos;
c. Standar Operasi Prosedur (SOP); dan
d. Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) dengan edisi terbaru.
Pasal 48
(1) Permohonan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Pengirim Pabrikan (Known Consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut:
a. aspek teknis;
b. aspek hukum;
c. aspek keuangan; dan
d. aspek perencanaan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor kepada pemohon yang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sepanjang masih melakukan kegiatan dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(5) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(7) Contoh Sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor tercantum dalam Lampiran huruf E dan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dengan melakukan validasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan keberlakuan sertifikat Regulated Agent dan Known Consignor.
Pasal 50
Pemberian sertifikat Regulated Agent dan sertifikat Known Consignor dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku dibidang keuangan negara tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 51
Direktur Jenderal bertanggung jawab mempublikasikan dan memperbaharui daftar Regulated Agent dan Known Consignor yang telah disertifikasi.
Pasal 52
(1) Pemegang sertifikat Regulated Agent wajib:
a. melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos;
c. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
d. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
e. melaksanakan pengawasan internal (quality control);
f. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan;
g. melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja;
h. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan;
i. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal;
j. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan; dan
k. melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara apabila terjadi insiden keamanan penerbangan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Pemegang sertifikat Known Consignor wajib:
a. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan standar prosedur pelaksanaan pengendalian keamanan kargo;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian keamanan kargo;
c. melaksanakan pengawasan internal (quality control);
d. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan;
e. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan;
f. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; dan
g. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 53
(1) Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos, wajib:
a. melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
c. melaksanakan pengawasan (quality control) internal;
d. memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan;
e. melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja.
f. melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan;
g. melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada Direktur Jenderal; dan
h. melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing mendelegasikan pengendalian dan/atau pemeriksaan keamanan kargo dan pos kepada pihak lain, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib:
a. melakukan kegiatan pembinaan terhadap Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, dan Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya;
b. melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya; dan
c. mencantumkan daftar Regulated Agent, Known Consignor, Unit Penyelenggaran Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara yang melakukan kontrak kerjasama dengannya di dalam program keamanan angkutan udara.
Pasal 54
(1) Pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dikenakan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa.
(2) Dalam MENETAPKAN besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan :
a. pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan yang diberikan;
b. komponen yang terkait secara langsung dengan pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan yang diberikan dan tidak untuk biaya- biaya lain yang tidak terkait;
c. jenis dan jumlah volume kargo yang dilayani;
d. tidak ada diskriminasi dalam penetapan tarif kepada setiap pengguna jasa; dan
e. dalam hal adanya permintaan tambahan terhadap pelayanan jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan dari pengguna jasa maka tarifnya dibebankan kepada pengguna jasa.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikenakan dalam pemeriksaan keamanan ulang dan pemeriksaan keamanan tambahan (additional security measures) yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan dan Perusahaan Angkutan Udara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.
Pasal 55
Pemegang sertifikat Regulated Agent dan Known Consignor yang melanggar ketentuan dalam Pasal 52 dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 56
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tidak diizinkan untuk mengangkut kargo dan pos.
Pasal 57
(1) Dalam hal Regulated Agent diberikan sanksi sehingga tidak dapat beroperasi dan tidak ada Regulated Agent lain yang beroperasi, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan sendiri atau mendelegasikan pemeriksaan keamanan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan dengan melengkapi prosedur, fasilitas dan personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 58
(1) Regulated Agent yang telah mendapatkan sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PM 153 Tahun 2015 tetap dinyatakan berlaku dan wajib menyesuaikan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penyesuaian kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. persyaratan personel;
b. persyaratan sarana transportasi darat;
c. program keamanan kargo dan pos; dan
d. persyaratan pembatas fisik daerah aman (secure area).
(3) Regulated Agent yang telah mendapatkan sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri nomor PM 153 Tahun 2015 harus menyediakan mesin x-ray multi view untuk kiriman kargo internasional paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Ketentuan mengenai lahan Regulated Agent terletak paling jauh 5 km dari pintu masuk utama (main gate) terminal kargo bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (5) dan Pasal 44 ayat (5) mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1591); dan
2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang mengatur mengenai kepemilikan modal Regulated Agent dan Known Consignor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 310) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
