Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
