Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD

PERMENHUB No. pm50 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Transportasi Darat INDONESIA – STTD yang selanjutnya disebut PTDI – STTD merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap PTDI – STTD. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap PTDI – STTD. (4) PTDI – STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

PTDI – STTD mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PTDI – STTD menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) PTDI – STTD terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi PTDI – STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan PTDI – STTD. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PTDI – STTD.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan PTDI – STTD yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PTDI – STTD.

Pasal 9

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, untuk urusan akademik; dan b. Wakil Direktur II, untuk urusan kerja sama; dan c. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan; c. perencanaan dan pengembangan program akademik; d. pengelolaan data dan evaluasi akademik; e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan i. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan; c. Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata; dan d. Subbagian Ketarunaan dan Alumni.

Pasal 15

Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata, serta Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.

Pasal 16

(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan. (3) Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata taruna. (4) Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan, kesejahteraan taruna serta pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 17

(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara; g. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.

Pasal 20

Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 21

Subbagian Perencanaan, Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, serta Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 22

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. (2) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, aset, dan barang milik negara, perawatan dan perbaikan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa. (3) Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, protokol, pengelolaan rumah tangga, keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan, (4) Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pemanfaatan aset barang milik negara, urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, serta investasi.

Pasal 23

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat.

Pasal 24

(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.

Pasal 25

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Transportasi Darat Program Sarjana Terapan; b. Manajemen Transportasi Jalan Program Diploma Tiga; c. Manajemen Transportasi Perkeretaapian Program Diploma Tiga; d. Lalu Lintas Sungai Danau dan Penyeberangan Program Diploma Tiga; dan e. Pengujian Kendaraan Bermotor Program Diploma Dua. (2) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (3) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 26

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PTDI – STTD.

Pasal 27

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PTDI – STTD.

Pasal 28

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 1 merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PTDI – STTD. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; dan g. Unit Pelatihan.

Pasal 29

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (7) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang transportasi darat.

Pasal 30

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga bagi: 1. Unit Asrama; dan 2. Unit Kesehatan; dan b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Teknik Informatika; 4. Unit Laboratorium; dan 5. Unit Pelatihan.

Pasal 31

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PTDI – STTD harus menyusun standar operasional prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan PTDI – STTD.

Pasal 34

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 35

PTDI – STTD harus menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian jenis kegiatan jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan PTDI – STTD.

Pasal 36

Setiap unsur di lingkungan PTDI – STTD dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan PTDI – STTD maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta industri transportasi darat.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan tepat waktu.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 41

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.

Pasal 42

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur. (3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 43

PTDI – STTD berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 44

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PTDI – STTD juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta PTDI – STTD.

Pasal 45

Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja PTDI – STTD, Menteri Perhubungan MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTDI – STTD yang baru setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 664) tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Transportasi Darat sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Direktur harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 49

Statuta PTDI - STTD ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA