Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian;
5. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana perkeretaapian;
6. Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya.
7. Pengendali Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.
8. Sertifikat Kecakapan merupakan bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Kecakapan.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
11. Assesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
12. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Pengaturan perjalanan kereta api dan pengendalian perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan sistem yang digunakan yang terdiri atas:
a. sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara manual;
b. sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis.
(2) Pengaturan perjalanan Kereta Api dan pengendalian perjalanan Kereta Api dengan sistim pengoperasian prasarana perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sepenuhnya diatur dan atau dikendalikan secara manual oleh pengatur
perjalanan kereta api dan/atau pengendali perjalanan Kereta Api.
(3) Pengaturan perjalanan Kereta Api dan pengendalian Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sepenuhnya diatur oleh peralatan pengamanan pengendali otomatis yang dikendalikan dan/atau diawasi oleh petugas pengendali operasi Kereta Api terpusat.
Pasal 3
(1) Setiap Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api di wilayah kerjanya.
(2) Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memiliki kompetensi dan kecakapan untuk mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api.
(3) Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi Kereta Api, sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian Kereta Api;
c. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api (pemeriksaan dan pengisian laporan Kereta Api);
d. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun;
e. mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan Kereta Api, maklumat Kereta Api, Telegram Maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan kereta api;
f. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian Perekertaapian;
g. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusulan operasi Kereta Api;
h. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja; dan
i. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan Kereta Api.
Pasal 4
(1) Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memiliki sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai dengan bidangnya.
(2) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh :
a. Direktur Jenderal; atau
b. badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(3) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan serta lulus uji kecakapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(4) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kartu identitas dalam bentuk smart card yang diberikan kepada seseorang yang telah memperoleh
sertifikat keahlian sebagai Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
(5) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 4 (empat) tahun.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara akreditasi badan hukum atau lembaga sertifikasi kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan tingkat kewenangan terdiri dari :
a. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat;
b. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah;
c. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat; dan
d. Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api.
(2) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, meliputi :
a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya;
b. menerima Kereta Api;
c. menyiapkan rute kereta api berangkat pada stasiun setempat;
d. meminta warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya.
e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun setempat;
f. memberikan perintah berangkat pada stasiun setempat;
g. memberitahukan keberangkatan Kereta Api kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
h. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun setempat;
i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun setempat;
j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada Awak Sarana Perkeretaapian;
k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada awak sarana Perkeretaapian; dan
l. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada Awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, meliputi :
a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya;
b. menerima Kereta Api;
c. menyiapkan rute Kereta Api berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya;
d. meminta warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
e. menyiapkan Kereta Api berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya;
f. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya;
g. memberitahukan keberangkatan Kereta Api kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun berikutnya;
h. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya;
i. mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya;
j. memberitahukan tentang pemindahan persilangan dan/atau penyusulan kepada Awak Sarana Perkeretaapian;
k. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan dan/atau perawatan berkala kepada Awak Sarana Perkeretaapian; dan
l. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada Awak Sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan sesuai dengan wilayah pengaturannya.
(4) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, meliputi :
a. memberikan warta aman kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun sebelumnya di luar wilayah pengaturannya;
b. memberikan perintah berangkat pada stasiun- stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat;
c. melakukan pengawasan pemberangkatan Kereta Api pada stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat;
d. memberitahukan tentang pembatasan kecepatan pada lintas tertentu yang mengalami gangguan
dan/atau perawatan berkala kepada Awak Sarana Perkeretaapian; dan
e. memberikan ijin melewati sinyal utama kecuali sinyal blok, yang berkedudukan tidak aman kepada awak sarana Perkeretaapian dalam hal terjadi kerusakan peralatan persinyalan di stasiun-stasiun di wilayah pengaturannya secara terpusat.
(5) Kewenangan pemegang Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, meliputi:
a. monitoring perjalanan kereta api;
b. MENETAPKAN pemindahan persilangan dan/atau penyusulan;
c. memerintahkan pemindahan tempat persilangan pada jalur tunggal kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun;
d. memerintahkan pemindahan tempat penyusulan pada jalur ganda kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun;
e. melakukan komunikasi dengan awak sarana Perkeretaapian dan Pengatur Perjalanan Kereta Api stasiun.
Pasal 7
(1) Pengendalian dan/atau pengawasan operasi Kereta Api dengan sistem operasi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh petugas pengendali operasi kereta api terpusat.
(2) Petugas pengendali operasi Kereta Api terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, juga wajib memahami sistem operasi otomatis yang meliputi:
a. memahami pengoperasian Automatic Train Operation (ATO), Automatic Train Protection (ATP) dan Automatic Train Supervision (ATS);
b. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat ;
c. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan;
d. mampu berkomunikasi dengan baik dengan masinis dan petugas stasiun.
Pasal 8
Kewenangan Pemegang sertifikat kecakapan pengendali perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis, meliputi:
a. melakukan pengawasan pada perjalanan kereta api;
b. mengendalikan perjalanan Kereta Api dilintas utama dan/atau di dipo;
c. membuat perencanaan dan pengendalian perjalanan Kereta Api pada saat keadaan memaksa; dan
d. berkomunikasi dan memberikan instruksi kepada masinis dan petugas operasi di stasiun.
Pasal 9
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana Perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api setempat, yaitu :
1. pria atau wanita;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. tidak buta warna
4. tinggi badan minimal 160 cm;
5. lulus pendidikan minimal menengah dan/atau sederajat;
6. pegawai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian;
7. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat; dan
8. lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat;
b. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah, yaitu :
1. telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Setempat minimal selama 5 (lima) tahun;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah; dan
3. lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah.
c. Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat, yaitu :
1. telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Daerah minimal selama 5 (lima) tahun;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat; dan
3. lulus uji kecakapan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api Terpusat.
d. Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api, yaitu :
1. telah bertugas sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api minimal selama 5 (lima) tahun; dan
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api.
Pasal 10
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana
perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. pria atau wanita;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. Tidak buta warna
d. tinggi badan minimal 160 cm;
e. lulus pendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan/atau sederajat;
f. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis; dan
g. lulus uji kecakapan sebagai Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis.
Pasal 11
Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diajukan kepada Direktur Jenderal oleh unit kerja tempat pemohon bekerja dengan melampirkan:
a. surat keterangan sehat dari dokter umum;
b. foto kopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang dilegalisir;
c. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 1 (satu) lembar;
e. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan sehat dari dokter umum;
c. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) cm sebanyak 1 (satu) lembar; dan
e. sertifikat yang masih berlaku.
(3) Untuk memperoleh sertifikat yang mengalami kerusakan atau hilang permohonan diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi;
d. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan;
e. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi sertifikat yang rusak; dan
f. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi sertifikat yang hilang.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi;
(2) Uji kompetensi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api terdiri atas:
a. uji teori;
b. uji praktek;
c. wawancara; dan
d. tes kesehatan.
(3) Setelah dilakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, peserta ujian yang lulus diberikan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api.
(4) Tata cara uji kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 14
Assesor Bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali perjalanan Kereta Api merupakan tenaga penilai yang menilai kualifikasi Tenaga pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
Pasal 15
Assesor bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus mempunyai persyaratan :
a. Pendidikan minimal DIII atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan
c. memiliki sertifikat Assesor di Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
Pasal 16
Assesor bidang Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api harus mempunyai kompetensi mengetahui, memahami, tata cara dan prosedur pengaturan perjalanan kereta api dan pengendalian perjalanan kereta api.
Pasal 17
(1) Sertifikat Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api diberikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan dapat dilimpahkan kepada Badan Hukum atau lembaga yang diakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat Assesor Bidang pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 18
Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam melaksanakan tugas, wajib :
a. mengikuti pengenalan wilayah kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
b. memiliki surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian;
c. melaksanakan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membawa tanda pengenal sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api;
e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali;
f. paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan prasarana Perkeretaapian; dan
g. meningkatkan kemampuan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapat akreditasi.
Pasal 19
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pengaturan dan pengendalian Perjalanan Kereta Api Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib meningkatkan kemampuan petugas pengaturan dan pengendalian Perjalanan Kereta Api.
Pasal 20
(1) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pencabutan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Apabila selama pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dicabut.
Pasal 21
Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dibekukan tanpa melalui peringatan dalam hal pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api tersebut :
a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; atau
b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Pasal 22
Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal :
a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;
b. diperoleh dengan cara tidak sah;
c. dijatuhi hukuman disiplin pegawai / karyawan dengan hukuman disiplin berat;
d. diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai / karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani; dan
f. melakukan perbuatan dan tindakan yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api.
Pasal 23
Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
(1) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api berbentuk buku Sertifikat dan tanda pengenal.
(2) Buku Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris berisikan :
a. nomor dan kodifikasi sertifikat;
b. nama pemegang;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. kebangsaan;
f. alamat tempat tinggal;
g. penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
h. tanda tangan pemegang sertifikat;
i. pas foto ukuran 2 x 3 cm;
j. bidang kecakapan;
k. tanggal pengeluaran sertifikat;
masa berlaku;
l. tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
m. perpanjangan masa berlaku sertifikat.
(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. logo Perhubungan;
b. tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Sertifikat Kecakapan;
c. kodifikasi Kecakapan;
d. nama;
e. tempat / tanggal lahir;
f. kategori Kecakapan;
g. unit Kerja;
h. tanggal Berlaku;
i. kodifikasi Penomoran Sertifikat Kompetensi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian;
j. pas foto ukuran 2 x 3 (dua kali tiga) cm; dan
k. tanda tangan pejabat berwenang.
Pasal 25
Bentuk, format, isi dan warna tanda pengenal dan buku Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Pendidikan dan Pelatihan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, dapat dilakukan oleh:
a. badan hukum atau lembaga pendidikan yang telah mendapat akreditasi dari Menteri; dan
b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(2) Dalam hal Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat Akreditasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum mampu menyediakan jenis Pendidikan dan Pelatihan yang dibutuhkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian maka Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan harus bekerjasama dengan Lembaga lain atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal.
Pasal 27
Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Direktur Jenderal melakukan inventarisasi dan pengelolaan database Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
