Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis

PERMENHUB No. pm48 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan diperairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. 2. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut. 3. Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga kekapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan. 4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 6. Penugasan adalah Penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 7. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. 8. Kapal Perintis adalah kapal yang memiliki tugas menghubungkan daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan/atau daerah yang memerlukan angkutan perairan pelabuhan. 9. Kapal perintis milik negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Kompensasi adalah kewajiban pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 11. Tim Verifikasi adalah Pejabat atau staf yang ditunjuk atau diangkat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan verifikasi. 12. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan verifikasi tagihan dan kegiatan pelayanan publik kapal perintis. 13. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, dilaksanakan melalui mekanisme: a. penugasan; dan b. pemilihan penyedia jasa lainnya (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaannya dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dengan menggunakan Kapal Perintis Milik Negara. (3) Penugasan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Menteri untuk setiap Tahun Anggaran. (4) Pemilihan penyedia jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap armada kapal perintis yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi, apabila ditemukan adanya keterbatasan kemampuan dalam mengoperasikan armada pada penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Hasil penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak kapal dioperasikan untuk pelayanan publik kapal perintis pada setiap Tahun Anggaran. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara setiap tahunnya.

Pasal 5

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya sebagai berikut : a. biaya operasional; dan b. biaya perawatan kapal. (3) Komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (4) Biaya perawatan kapal penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. beban perawatan kapal harian yang dilaksanakan dalam rangka mempertahankan kelaiklautan, pelayanan dan kenyamanan selama kapal beroperasi; dan b. beban perawatan tahunan (annual docking) yang dilakukan secara periodik sesuai persyaratan regulasi klasifikasi dan statutori dalam rangka mempertahankan keselamatan kapal. (5) Beban perawatan kapal harian dan beban perawatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh operator kapal yang mendapatkan penugasan maupun dari pemenang pemilihan jasa lainnya yang alokasi anggarannya terdapat pada Kompensasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perawatan kapal perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Untuk memberikan pelayanan kapal perintis yang tidak dapat sandar di pelabuhan disediakan kapal untuk kegiatan angkutan perairan pelabuhan. (2) Kegiatan angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan atau pemilihan penyedia jasa lainnya. (3) Pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dalam Pasal 2.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penugasan kegiatan tertentu kepada penyelenggara kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan b. kegiatan angkutan untuk operasi search and rescue, bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan. (4) Penugasan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Trayek penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, kegiatan tertentu atau kegiatan angkutan perairan pelabuhan diatur dalam perjanjian antara Direktorat Jenderal dengan: a. Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), untuk mekanisme penugasan; atau b. Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional, sebagai pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak dan syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10

Pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis wajib: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut perintis berdasarkan trayek angkutan laut perintis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tarif yang ditetapkan oleh Menteri; b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang dan barang; c. menyediakan kapal pengganti selama masa perawatan tahunan (annual docking); d. melaksanakan dan mematuhi kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis; dan e. membuat dan menyampaikan laporan serta dokumentasi berupa audio visual penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal berwenang: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melaksanakan pengawasan teknis, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak; dan f. melakukan pencairan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang dilaksanakan secara bulanan berdasarkan realisasi voyage.

Pasal 12

Pengawasan teknis, analisa dan evaluasi, serta verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf c dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Pencairan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan berdasarkan tagihan pembayaran sesuai realisasi voyage. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, yang dicairkan sebesar 100 % (seratus persen) berdasarkan realisasi voyage dan sesuai hasil perhitungan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan. (4) Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas. (5) Konsultan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis wajib melampirkan laporan hasil Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas terhadap tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayanan kapal perintis untuk angkutan perintis. (7) Tata cara pencairan anggaran penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan. (8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh: a. Tim Verifikasi dan/atau Konsultan Pengawas; b. Pejabat Pembuat Komitmen; dan c. Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), untuk mekanisme penugasan atau Direktur Utama Perusahaan Pelayaran Nasional, untuk mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya. (9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal melakukan pembayaran dana terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis. (10) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat administratif dan tidak membebaskan kewajiban penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas penggunaan dana dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis. (2) Direktur Utama Perusahaan Pelayaran Nasional sebagai pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.

Pasal 15

Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.

Pasal 16

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 17

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dan perusahaan pelayaran nasional pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang melaksanakan penugasan dan perusahaan pelayaran pemenang pemilihan penyedia jasa lainnya menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA