Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
5. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
6. Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian adalah fasilitas pengoperasian kereta api yang berfungsi menyampaikan informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi, keamanan, keselamatan dan sistem layanan penumpang perkeretaapian yang dipasang pada tempat tertentu.
7. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
8. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian terdiri atas:
a. komunikasi suara; dan
b. komunikasi data.
(2) Komunikasi suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. komunikasi untuk operasi Kereta api;
b. komunikasi untuk pemeriksaan dan perawatan; dan
c. komunikasi untuk kondisi darurat.
(3) Komunikasi data sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa:
a. Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA);
b. pengendalian Kereta Api; dan
c. peringatan dini (early warning);
d. kamera pemantau (video surveillance); dan
e. informasi penumpang (passenger information).
Pasal 3
Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. pesawat telepon;
b. layar tampilan;
c. perekam suara atau perekam data;
d. transmisi;
e. catu daya;
f. proteksi; dan/atau
g. penunjuk waktu.
Pasal 4
(1) Pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk:
a. komunikasi operasi Kereta Api; dan
b. komunikasi langsiran Kereta Api.
(2) Pesawat telepon untuk komunikasi operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
a. komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api di stasiun dengan stasiun sebelahnya;
b. komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api dengan petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api terkait dengan perjalanan Kereta Api; dan
c. komunikasi antara petugas Pusat Kendali dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api, petugas Pusat Kendali dengan Masinis, dan Masinis dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api atas seizin petugas Pusat Kendali terkait pengendalian perjalanan Kereta Api.
(3) Pesawat telepon untuk komunikasi langsiran kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi untuk mengatur kegiatan langsiran.
Pasal 5
Layar tampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menampilkan informasi sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 6
Perekam suara atau perekam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan peralatan telekomunikasi berfungsi untuk merekam semua informasi suara atau data melalui peralatan komunikasi.
Pasal 7
(1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan peralatan telekomunikasi yang digunakan untuk menghantarkan informasi suara atau data.
(2) Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan media berupa:
a. kabel; dan
b. tanpa kabel atau frekuensi radio.
(3) Media kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. kabel metal atau logam;
b. kabel serat optik; dan
c. kabel koaksial.
(4) Media tanpa kabel atau frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. radio point to point;
b. radio trunking;
c. GSM-R;
d. LTE-R;
e. WLAN/WiFi; dan
f. komunikasi satelit.
Pasal 8
(1) Catu daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan peralatan yang berfungsi menyuplai tenaga listrik secara terus-menerus untuk peralatan telekomunikasi.
(2) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. catu daya utama;
b. catu daya darurat; dan
c. catu daya cadangan.
(3) Catu daya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari jaringan listrik umum atau sumber listrik lainnya.
(4) Catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat bersumber dari baterai.
(5) Catu daya cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dapat bersumber dari generator set.
Pasal 9
(1) Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan sistem pengamanan peralatan dari sambaran petir, induksi elektromagnetik dan tegangan atau arus lebih.
(2) Proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proteksi internal;
b. proteksi eksternal; dan
c. pentanahan.
(3) Proteksi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa arrester, sekring, dan/atau saklar pemutus.
(4) Proteksi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penangkal atau penangkap petir.
(5) Pentanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa batang pentanahan.
Pasal 10
(1) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan peralatan telekomunikasi berfungsi untuk acuan waktu bagi seluruh sistem operasi Perkeretaapian.
(2) Penunjuk waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penunjuk waktu induk atau utama (master clock);
dan
b. penunjuk waktu anak atau cabang (slave clock).
Pasal 11
Ukuran, letak, pemasangan dan spesifikasi teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan korektif.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan persyaratan teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
