Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
5. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
6. Peralatan Persinyalan Perkeretaapian adalah fasilitas operasi kereta api yang berfungsi memberi petunjuk atau isyarat berupa warna, cahaya atau informasi lainnya dengan arti tertentu.
7. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
8. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Peralatan Persinyalan Perkeretaapian terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.
(2) Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan peralatan berupa:
a. pengendalian/pengawasan perjalanan Kereta Api terpusat;
b. perangkat sistem keselamatan Kereta Api otomatis;
dan
c. sistem peringatan dini untuk bencana; dan
d. pengaman perlintasan sebidang.
Pasal 3
(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan alat atau perangkat yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan Kereta Api dengan peragaan, warna dan/atau bentuk informasi lain.
(2) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peralatan dalam ruangan; dan
b. peralatan luar ruangan.
(3) Sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa peralatan pada Sarana Perkeretaapian (cab signal/on- board signal).
Pasal 4
(1) Peralatan dalam ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. peralatan elektrik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. interlocking elektrik;
b. panel pelayanan;
c. data logger;
d. catu daya; dan/atau
e. proteksi.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. interlocking mekanik; dan/atau
b. pesawat blok.
Pasal 5
(1) Peralatan luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. peralatan elektrik; dan
b. peralatan mekanik.
(2) Peralatan elektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraga sinyal elektrik;
b. penggerak wesel elektrik;
c. pendeteksi sarana perkeretaapian;
d. balise/transponder jalur;
e. radio block system;
f. penghalang sarana; dan/atau
g. proteksi.
(3) Peralatan mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peraga sinyal mekanik;
b. penggerak wesel mekanik;
c. pengontrol kedudukan lidah wesel;
d. penghalang sarana; dan/atau
e. media transmisi/saluran kawat.
Pasal 6
Peralatan pada Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. antena;
b. balise/transponder sarana;
c. display/monitor; dan/atau
d. komputer on-board.
Pasal 7
Penggunaan Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan sistem pengoperasian Sarana Perkeretaapian dan rencana operasi Kereta Api.
Pasal 8
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana Kereta Api.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. suara;
b. cahaya;
c. bendera; dan/atau
d. papan berwarna.
(3) Dalam hal sistem persinyalan Perkeretaapian belum elektrik, pemberi tanda dapat dilakukan oleh pengatur perjalanan Kereta Api.
Pasal 9
(1) Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan informasi berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. marka batas;
b. marka sinyal (peraga);
c. marka pengingat masinis;
d. marka kelandaian;
e. marka lengkung;
f. marka kilometer; dan
g. marka identitas penggerak wesel.
Pasal 10
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membuat standar operasional dan prosedur mengenai tanda dan marka untuk pengoperasian Kereta Api sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kelancaran pengoperasian Kereta Api.
(2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 11
Ukuran, letak, pemasangan dan spesifikasi teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan korektif.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan persyaratan teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
