Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat KSPBMN adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Keuangan.
4. Objek Kerja Sama Pemanfaatan adalah tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
5. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Perhubungan.
6. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Perhubungan.
7. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara dalam hal ini Menteri Perhubungan.
8. Kuasa Pengguna Barang adalah ex officio kepala kantor/satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10. Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sehingga diperlakukan sebagai subyek hukum.
11. Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah sub sistem dari Sistem Akutansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap kelayakan KSPBMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
14. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN.
15. Pejabat Pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang- undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
16. Tender Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran terbaik.
17. Panitia Pemilihan adalah kumpulan orang yang tergabung dalam tim untuk melaksanakan proses pemilihan.
18. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
19. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN yang selanjutnya disebut Biro LPPBMN.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Transportasi.
21. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN baik melalui pemilihan maupun seleksi atau penunjukan langsung serta bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Mekanisme dan prosedur pengajuan penetapan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara;
b. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Dan Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara;
c. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Langsung Dan Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
d. Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung Dan Penetapan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 4
(1) Pengajuan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSPBMN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
merupakan kewenangan Menteri selaku Pengguna Barang.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditujukan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
(3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berdasarkan usulan dari unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 5
Menteri selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai kewenangan yang terdiri atas:
a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
1) kemampuan keuangan;
2) spesifikasi teknis; dan 3) rancangan perjanjian.
c. MENETAPKAN panitia pemilihan;
d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
f. membatalkan Tender, dalam hal:
1) pelaksanaan pemilihan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan; dan/atau 2) pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar.
Pasal 6
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, dalam pelaksanaannya disusun dan diusulkan oleh Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan teknis KSPBMN;
b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi KSPBMN;
c. mengangkat dan MENETAPKAN tim teknis pelaksanaan usulan KSPBMN;
d. mengajukan usulan KSPBMN kepada Menteri berdasarkan usulan unit kerja;
e. berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal untuk proses penetapan persetujuan pengelola barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. berkoordinasi dengan Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (Biro LPPBMN) dalam pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN;
g. menandatangani dan melaksanakan perjanjian KSPBMN sesuai penetapan hasil pemilihan mitra;
h. menyimpan naskah asli keputusan pelaksanaan dan naskah asli perjanjian KSPBMN;
i. berkoordinasi dengan APIP dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; dan
j. melaporkan pelaksanaan KSPBMN kepada Menteri.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas:
a. meneliti dari aspek teknis dan administratif KSPBMN;
b. mengajukan usulan KSPBMN kepada Pimpinan Unit Eselon I;
c. melaporkan pelaksanaan KSPBMN kepada Pimpinan Unit Eselon I;
d. menandatangani dan melaksanakan perjanjian KSPBMN sesuai surat kuasa pendelegasian dari Pimpinan Eselon I sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri;
e. menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek KSPBMN serta menandatangani Berita Acara Serah Terima KSPBMN sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri;
f. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek KSPBMN ke dalam DBKP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN setelah jangka waktu pelaksanaan KSPBMN berakhir; dan
g. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan KSPBMN dari sejak proses penelitian dan pengusulan KSPBMN, pemilihan dan penetapan mitra, serta pelaksanaan KSPBMN sesuai perjanjian.
Pasal 7
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf f, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang secara fungsional diselenggarakan oleh Kepala Biro LPPBMN.
(2) Kepala Biro LPPBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melaksanakan tugas:
a. mengangkat dan MENETAPKAN panitia pemilihan pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP;
b. melakukan mediasi antara peserta calon mitra KSPBMN dengan Panitia Tender, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
c. membatalkan tender mitra KSPBMN, dalam hal:
1) pelaksanaan tender tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
2) pengaduan masyarakat adanya dugaan kolusi, korupsi, nepotisme yang melibatkan Panitia Tender ternyata terbukti benar.
d. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen tender pemilihan mitra KSPBMN.
(3) Selain tugas sebagaimana tersebut pada ayat (2), Kepala Biro LPPBMN melakukan:
a. penetapan tim pendukung setelah dikonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal; dan
b. tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku pembina pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 8
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagian kewenangan didelegasikan kepada unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalam bentuk spesimen dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Pasal 9
(1) Usulan KSPBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dengan pengajuan surat permohonan, yang memuat;
a. data objek yang akan dimanfaatkan, meliputi lokasi, luas, status kepemilikan, nomor registrasi BMN;
b. aspek kelayakan teknis, ekonomi, yuridis, administrasi;
c. dasar pertimbangan dilakukan KSPBMN;
d. jangka waktu KSPBMN;
e. jenis usaha yang akan dilaksanakan;
f. nilai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang akan disetorkan ke rekening Kas Negara; dan
g. nilai dan bentuk kontribusi awal yang akan diterima oleh Kementerian Perhubungan.
h. dokumen tanah dan/atau bangunan yang akan dikerjasamakan pemanfaatannya, antara lain:
1) bukti kepemilikan;
2) gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
3) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
4) keterangan mengenai nilai tanah dan/atau bangunan, berupa:
a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan;
b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP); dan c) analisa harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan.
5) gambar konstruksi dan rencana anggaran biaya pembangunannya.
i. dokumen lingkungan untuk pembangunan infrastruktur transportasi jika pelaksanaan KSPBMN berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya;
j. data lengkap calon mitra KSPBMN, berupa profil perusahaan; dan
k. analisa kelayakan usaha dalam bentuk proposal KSPBMN.
Pasal 10
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan KSPBMN.
(2) Persetujuan Menteri dilakukan melalui Surat Persetujuan/Penolakan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan.
(3) Dalam hal permohonan KSPBMN ditolak, Menteri c.q.
Sekretaris Jenderal memberitahukan penolakan tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I sebagai pengusul disertai
alasannya.
(4) Dalam hal permohonan KSPBMN disetujui, Menteri c.q Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan KSPBMN secara berjenjang kepada Menteri Keuangan dengan dilengkapi data dan dokumen sesuai persyaratan dengan tembusan Pimpinan Unit Eselon I yang terkait.
Pasal 11
(1) Permohonan oleh Menteri c.q Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemilihan mitra KSPBMN.
(2) Permohonan KSPBMN kepada Menteri Keuangan yang telah didelegasikan kepada Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
c.q Sekretaris Jenderal.
Pasal 12
(1) Setelah persetujuan diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal segera mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN pelaksanaan KSPBMN.
(2) Penetapan pelaksanaan KSPBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. objek KSPBMN;
b. peruntukan KSPBMN;
c. penerimaan negara dari KSPBMN;
d. identitas mitra KSPBMN; dan
e. jangka waktu KSPBMN.
Pasal 13
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Biro LPPBMN segera melaksanakan tugas berdasarkan Standar Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Biro LPPBMN.
Pasal 14
Keputusan pelaksanaan KSPBMN dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian KSPBMN.
Pasal 15
(1) Pemilihan dilakukan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Kepala Biro LPPBMN.
(2) Panitia pemilihan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang, berjumlah gasal, dan dapat mengikusertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten;
(3) Panitia pemilihan diketuai oleh perwakilan dari Unit Eselon I sesuai dengan objek KSPBMN yang diusulkan;
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memiliki pengetahuan teknis dan pengetahuan di bidang pengelolaan BMN;
c. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas;
d. tidak sedang menjabat sebagai pengelola keuangan;
e. berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling rendah IIb atau yang setara;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
g. memiliki kemampuan bekerja secara berkelompok dalam melaksanakan tiap tugas/pekerjaan.
(5) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan Panitia pemilihan.
Pasal 16
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra KSPBMN;
b. menyusun dokumen pemilihan dan ditetapkan oleh Kepala Biro LPPBMN;
c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN di media massa nasional dan di website Kementerian Perhubungan;
d. melakukan penelitian kualifikasi peserta calon mitra KSPBMN;
e. melakukan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk;
f. mengusulkan dengan disertai justifikasi kepada Kepala Biro LPPBMN yang menyatakan tender gagal;
g. melakukan:
1) tender dengan peserta calon mitra KSPBMN yang lulus kualifikasi;
2) negosiasi dengan calon mitra KSPBMN dalam hal tender gagal atau pemilihan mitra KSPBMN tidak dilakukan melalui tender.
h. mengusulkan calon mitra KSPBMN berdasarkan hasil tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Kepala Biro LPPBMN dengan tembusan Menteri, Sekjen, dan Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan;
i. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan
j. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengguna Barang melalui kepala unit kerja yang membidangi layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara;
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan KSPBMN berwenang untuk mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro LPPBMN, berupa:
a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau
b. perubahan materi perjanjian.
Pasal 17
Tender atau Pemilihan dilaksanakan dengan tahapan yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. pembukaan dokumen penawaran;
e. penelitian kualifikasi;
f. pemanggilan calon peserta mitra KSPBMN;
g. pelaksanaan tender; dan
h. pengusulan calon mitra KSPBMN.
Pasal 18
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan alamat panitia tender;
b. deskripsi BMN objek pemanfaatan;
c. bentuk pemanfaatan;
d. peruntukan pemanfaatan;
e. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan;
f. jadwal dan lokasi pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran;
g. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
h. perkiraan nilai investasi; dan
i. syarat-syarat peserta tender.
(2) Pengambilan dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dilakukan secara langsung kepada Panitia Tender dan/atau mengunduh dari website sesuai waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
(3) Panitia pemilihan membuat daftar peserta calon mitra KSPBMN yang melakukan pengambilan dokumen pemilihan.
(4) Pemasukan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan jangka waktu dan berdasarkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Pembukaan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan secara terbuka dihadapan peserta calon mitra KSPBMN pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
(6) Pembukaan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia tender dan 2 (dua) orang saksi dari peserta calon mitra KSPBMN yang hadir.
(7) Panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, terhadap peserta calon mitra KSPBMN yang telah mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, benar, dan tepat waktu untuk memperoleh mitra KSPBMN yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti tender.
(8) Hasil penelitian kualifikasi sebagaimana dimaksdu pada ayat
(7), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia pemilihan.
(9) Panitia pemilihan melakukan pemanggilan peserta calon mitra KSPBMN yang dinyatakan lulus kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, untuk mengikuti pelaksanaan tender melalui surat tertulis dan/atau surat elektronik (e-mail).
Pasal 19
Pelaksanaan penelitian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), dalam hal calon mitra merupakan pemrakarsa KSPBMN diberikan kompensasi atau tambahan
nilai sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 20
(1) Tender dilakukan melalui mekanisme prakualifikasi.
(2) Tender dilakukan untuk mengalokasikan hak Pemanfaatan BMN kepada mitra KSPBMN yang tepat dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
(3) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam hal terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra KSPBMN yang memasukkan penawaran.
(4) Hasil tender dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia tender dan calon mitra KSPBMN selaku pemenang tender.
(5) Dalam hal calon mitra KSPBMN yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tender dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang dengan melakukan pengumuman ulang di media massa nasional dan website Kementerian Perhubungan.
(6) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra KSPBMN dengan proses dilanjutkan sesuai mekanisme tender.
(7) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat 2 (dua) peserta calon mitra KSPBMN, tender ulang dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung.
(8) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat 1 (satu) peserta calon mitra KSPBMN, tender ulang dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung.
(9) Hasil pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mutlak.
Pasal 21
Uraian lebih mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan dan penetapan mitra KSPBMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Ketentuan pelaksanaan tender KSPBMN di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 23
Tahapan seleksi langsung dilakukan dengan tahapan:
a. Pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi;
b. Negosiasi terhadap teknis pelaksanaan Pemanfaatan dan konsep materi perjanjian; dan
c. Pengusulan calon mitra KSPBMN kepada Pengguna Barang.
Pasal 24
Pelaksanaan seleksi langsung dan penetapan mitra KSPBMN di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan bidang kementerian Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 25
Tahapan penunjukan langsung dilakukan dengan tahapan:
a. Negosiasi terhadap teknis pelaksanaan Pemanfaatan dan konsep materi perjanjian; dan
b. Pengusulan calon mitra KSPBMN kepada Pengguna Barang.
Pasal 26
Pelaksanaan penunjukan langsung dan penetapan mitra KSPBMN di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan bidang kementerian Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 27
(1) Pengawasan dan Pengendalian KSPBMN dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
(2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan KSPBMN dilaksanakan oleh Aparat Pengendali Intern Pemerintahan (APIP).
Pasal 28
Pengawasan dan pengendalian oleh APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling sedikit mencakup tahapan dan pelaksanaan kegiatan:
a. pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian KSPBMN;
b. kesesuaian pelaksanaan KSPBMN dengan rencana investasi yang telah tertuang dalam perjanjian KSPBMN;
c. kondisi fisik objek KSPBMN;
d. pengamanan dan pemeliharaan objek KSPBMN;
dan/atau
e. tingkat pelayanan terhadap pengguna jasa.
Pasal 29
(1) Dalam hal mitra KSPBMN terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas kontribusi tetap dan/atau Pembagian Keuntungan KSPBMN pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana perjanjian, mitra KSPBMN wajib membayar denda paling sedikit 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra KSPBMN.
(2) Jangka waktu keterlambatan dihitung secara bulat dalam periode bulan.
(3) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyetoran ke rekening kas umum negara.
(4) Dalam hal BMN yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik seusai ketentuan pada perjanjian, mitra melakukan perbaikan sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus segera dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaporan dari APIP.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
