Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

PERMENHUB No. pm42 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang selanjutnya disebut Poltekpel Sulawesi Utara merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltekpel Sulawesi Utara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltekpel Sulawesi Utara. (4) Poltekpel Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

Poltekpel Sulawesi Utara mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpel Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi Poltekpel Sulawesi Utara terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pemeriksaan Intern; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Umum; g. Program Studi; h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Pusat Pembangunan Karakter; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltekpel Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Poltekpel Sulawesi Utara. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha, kerja sama, pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter, kesehatan, dan kesejahteraan taruna. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Sulawesi Utara yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri mengenai Statuta Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 9

(1) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawasan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik dan ketarunaan, serta dengan Wakil Direktur II dalam hal kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, kerja sama, administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan data serta evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktik kerja taruna dan alumni; b. pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan; dan c. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 15

Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum.

Pasal 16

(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, barang milik negara, serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran.

Pasal 17

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran.

Pasal 18

(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat. (2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.

Pasal 19

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. Program Studi Diploma Tiga Studi Nautika; b. Program Studi Diploma Tiga Permesinan Kapal; dan c. Program Studi Diploma Tiga Manajemen Transportasi Laut.

Pasal 20

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 21

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Pusat Pembangunan Karakter diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 22

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Sulawesi Utara. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing. (4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; dan h. Unit Pelatihan.

Pasal 23

(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (7) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran dan pemanfaatan aset barang milik negara. (8) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.

Pasal 24

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1. Unit Perpustakaan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Teknik Informatika; 4. Unit Laboratorium; dan 5. Unit Pelatihan; b. Kepala Subbagian Keuangan bagi Unit Pengembangan Usaha; dan c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum bagi: 1. Unit Asrama; dan 2. Unit Kesehatan.

Pasal 25

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 merupakan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltekpel Sulawesi Utara standar operasional prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 28

Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 29

Direktur harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 30

Unsur di Lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam Lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 31

Pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 32

Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 33

Pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 35

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Koordinator Kelompok merupakan jabatan noneselon.

Pasal 36

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (2) Wakil Direktur, Ketua, dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur. (3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 37

Poltekpel Sulawesi Utara berlokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 38

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpel Sulawesi Utara juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltekpel Sulawesi Utara.

Pasal 39

Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi pada Poltekpel Sulawesi Utara, diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Pasal 40

Direktur harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 41

Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Poltekpel Sulawesi Utara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Poltekpel Sulawesi Utara setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 42

Statuta Poltekpel Sulawesi Utara ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 43

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1348), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA