Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

PERMENHUB No. pm4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran. 2. Pelaksana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan adalah perusahaan angkutan laut nasional. 3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarnya selisih antara biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 4. Shipping Instruction adalah surat yang dibuat oleh shipper atau pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ditujukan kepada pihak pengangkut (carrier) atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. 5. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan verifikasi tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. 6. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, diselenggarakan dengan menggunakan kapal barang.

Pasal 3

(1) Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib dilengkapi dengan Shipping Instruction (SI). (2) Shipping Instruction wajib memuat informasi berupa nama kapal, nama pengirim, nama penerima barang, nama dan jenis barang, jumlah berat dalam ton dan volume barang, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (3) Dalam hal barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut tidak dilengkapi dan/atau tidak sesuai dengan Shipping Instruction maka barang tersebut tidak diangkut. (4) Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN standar operasional prosedur Shipping Instruction.

Pasal 4

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut. (3) Ketentuan mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah. (4) Dalam hal barang yang diangkut melalui penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang tercantum dalam Shipping Instruction tidak sesuai dengan jenis barang lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) barang tersebut tidak diangkut. (5) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis barang yang diangkut dengan dokumen Shipping Instruction, penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.

Pasal 5

(1) Trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut. (2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut. (4) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, terhitung sejak kontrak ditandatangani dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap armada yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) atau Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dengan mekanisme penugasan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan adanya keterbatasan armada pada penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut, dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak kontrak ditandatangani dan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Biaya produksi kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut meliputi: a. biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ditambah keuntungan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk setiap perjalanan kapal dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan atau round voyage dari pelabuhan asal kembali ke pelabuhan asal yang menggunakan kapal utama dan/atau kapal penghubung; b. biaya penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang sudah dilayani oleh angkutan komersial dengan menggunakan pemanfaatan ruang muat kapal yang sudah ada; c. biaya yang dibebankan untuk pelayanan bongkar muat barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan.

Pasal 9

(1) Komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dihitung berdasarkan komponen biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 10

(1) Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, dalam menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bersedia memberikan pelayanan muatan pada jaringan trayek yang dilayari; b. menguasai kapal untuk mengangkut barang; dan c. menyediakan kapal pengganti dalam rangka keberlangsungan pelayanan publik jika kapal utama rusak atau sedang melakukan docking. (2) Kewajiban pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kapal Khusus Ternak.

Pasal 11

Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; dan d. mendapatkan laporan realisasi perjalanan kapal atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Pasal 12

Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut berkewajiban: a. menerima penugasan melalui kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut; b. mematuhi kontrak; c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut setiap voyage atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal; d. melayari jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner) yang telah ditetapkan; e. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan angkutan barang di laut; f. menggunakan layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online; dan g. mengoperasikan peralatan tracking system secara terus menerus guna keperluan monitoring operasi dan pergerakan kapal.

Pasal 13

(1) Pengawasan teknis dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Hasil pengawasan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pasal 14

(1) Pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilaksanakan berdasarkan realisasi voyage. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang dicairkan sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan realisasi voyage dari hasil perhitungan verifikasi dokumen. (4) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib melampirkan laporan hasil verifikasi Konsultan Pengawas terhadap tagihan dan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. (5) Tata cara pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi kinerja pelayanan angkutan barang di laut.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) atau Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menerima penugasan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak dan syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 16

Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Pasal 17

Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.

Pasal 18

(1) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Direktur Jenderal menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pembayaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1550); dan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 61); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA