Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
3. Blangko Tilang adalah format isian Tilang yang digunakan oleh PPNS di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dalam melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu dan Angkutan Jalan.
6. Rekaman Elektronik adalah bukti hasil rekam peralatan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Bank adalah bank persepsi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pembuatan dan pengisian blangko bukti pelanggaran.
(2) Pembuatan dan pengisian blangko bukti pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan keseragaman Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bentuk dan ukuran blangko tilang;
c. tata cara pengisian blangko tilang; dan
d. penindakan pelanggaran dengan bukti rekaman elektronik.
Pasal 4
(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh PPNS yang dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
(2) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, Terminal, dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
(5) Tindak pidana UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
b. tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
c. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
d. pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
e. pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan kendaraan.
Pasal 5
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan di:
a. jalan, wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. tempat tertentu, yaitu:
1. terminal;
2. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB);
3. tempat wisata; dan
4. tempat keberangkatan.
Pasal 6
(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Blangko Tilang.
(2) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk persegi panjang dan mempunyai ukuran panjang 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) milimeter dan lebar 190 (seratus sembilan puluh) milimeter.
Pasal 7
(1) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri dari 5 (lima) lembar dengan 5 (lima) warna yang berbeda meliputi:
a. warna merah, untuk pelanggar yang hadir di sidang Pengadilan Negeri setempat dengan melampirkan barang bukti yang disita;
b. warna biru, untuk pelanggar yang tidak dapat hadir di sidang Pengadilan Negeri setempat dengan menititipkan denda maksimal di Bank;
c. warna hijau, untuk Kejaksaan Negeri setempat;
d. warna kuning, untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
e. warna putih, untuk arsip.
(2) Bukti pembayaran titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditukar dengan barang bukti yang disita oleh PPNS.
(3) Setiap lembar Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bagian depan; dan
b. bagian belakang.
(4) Bagian depan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat kolom blangko.
(5) Bagian depan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
a. hari, tanggal, dan jam terjadinya pelanggaran, serta identitas PPNS;
b. tempat terjadinya pelanggaran, identitas pelanggar dan identitas Kendaraan Bermotor yang digunakan;
c. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
d. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri;
e. barang bukti yang disita;
f. tandatangan pelanggar dan PPNS;
g. penyampaian lembar Blangko Tilang ke instansi terkait;
h. pernyataan pelanggar; dan
i. jumlah uang titipan denda ke bank, bagi pelanggar yang tidak menghadiri sidang Pengadilan Negeri.
(6) Bagian belakang Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit:
a. berita acara singkat penyerahan surat Tilang kepada Pengadilan Negeri;
b. pernyataan terdakwa/wakilnya;
c. tanda bukti eksekusi; dan
d. ketentuan pidana.
Pasal 8
(1) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicetak pada kertas khusus yang memiliki logo perhubungan.
(2) Kertas khusus pada Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. security paper;
b. pita pengaman hologram;
c. watermark logo perhubungan; dan
d. tahan terhadap bahan pelarut kimia.
(3) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan oleh PPNS.
(4) Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa PPNS pada saat penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Pengadaan Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal dan Kepala Badan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Format Blangko Tilang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pengisian Blangko Tilang dilakukan oleh:
a. PPNS;
b. petugas Kejaksaan Negeri;
c. petugas Pengadilan Negeri;
d. pelanggar; dan
e. petugas Bank.
(2) Pengisian Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai lembar yang ada pada Blangko Tilang.
(3) Pengisian Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bagian depan:
1. data berita acara pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh PPNS dan pelanggar;
2. kolom pernyataan pelanggar diisi oleh PPNS dan ditandatangani oleh pelanggar; dan
3. kolom pihak Bank diisi dan ditandatangani oleh petugas Bank;
b. bagian belakang:
1. kolom putusan diisi dan ditandatangani oleh Panitera dan Hakim;
2. kolom pernyataan terdakwa/wakilnya diisi dan ditandatangani oleh terdakwa/wakilnya;
3. kolom tanda bukti eksekusi diisi dan ditandatangani oleh Petugas Kejaksaan Negeri;
dan
4. kolom ketentuan pidana diisi oleh PPNS.
Pasal 10
(1) Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang didasarkan atas hasil Rekaman Elektronik dapat diterbitkan surat Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau PPNS.
(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti Rekaman Elektronik.
(3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui Bank.
(5) Penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti Rekaman Elektronik mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 11
Pembayaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri atau dapat dilakukan pada saat pemberian surat Tilang
dengan cara menitipkan kepada Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini maka ketentuan mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Blangko Tilang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
(1) Penerbitan surat Tilang selain dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Blangko tilang, dapat dilakukan dengan sistem tilang elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara sistem tilang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
