Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm37 Tahun 2017 berlaku

Pasal 5

(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Pengembangan Perhubungan Sumber Daya Perhubungan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 5A dan 5B yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Perhubungan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 5

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud. 3. Menambahkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Lampiran huruf A.r. yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Pariaman dan Minahasa Selatan dan Lampiran huruf A.s yaitu Balai Pelatihan Pembangunan Karakter Sumber Daya Manusia Transportasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA