Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi
Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dilakukan pengaturan arus lalu lintas
pada Ruas Tol Jakarta – Tangerang, Tangerang – Merak, dan Jakarta – Bogor – Ciawi.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembatasan operasional mobil barang; dan/atau
b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap.
Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, diperuntukan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
(2) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
(3) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akses masuk (ramp on):
a. Cikupa;
b. Bitung 2;
c. Karawaci 4;
d. Tangerang 2; dan
e. Kunciran 2.
(4) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku pada hari libur nasional.
Pasal 3
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Pasal 4
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf b diberlakukan pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul
09.00 WIB.
(2) Pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan pada akses masuk (ramp on):
f. Cibubur 2;
g. Dukuh 2;
h. Karawaci 2;
i. Karawaci 4;
j. Kunciran 2; dan
k. Tangerang 2.
(3) Pengaturan lalu lintas pada akses masuk (ramp on) Dukuh 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b khusus untuk mobil penumpang yang berasal dari jalan arteri.
(4) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku pada hari libur nasional.
Pasal 5
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bernomor ganjil untuk melintasi ruas jalan tol pada tanggal genap;
dan
b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bernomor genap untuk melintasi ruas jalan tol pada tanggal ganjil.
(2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
Pasal 6
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), tidak berlaku bagi:
a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA, yaitu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
c. kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI;
d. kendaraan pemadam kebakaran;
e. ambulans;
f. kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning;
g. kendaraan Angkutan Sewa Khusus yang memiliki stiker resmi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
h. kendaraan untuk kepentingan tertentu.
5. Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi:
a. kendaraan Bank INDONESIA;
b. kendaraan bank lainnya; dan
c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA
Pasal 7
Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b. terjadi keadaan kahar (force majeur) berupa:
1. bencana alam;
2. huru-hara;
3. pemberontakan; dan
4. pemogokan.
Pasal 8
(1) Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas;
(2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bersama para pemangku kepentingan wajib melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat
melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan yang bersifat sementara.
Pasal 12
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 13
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
