Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 15
(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan subsidi atau kompensasi.
(2) Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar:
a. penugasan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
b. ditetapkannya lintas penyeberangan selain lintas penyeberangan perintis yang secara komersial belum menguntungkan atau belum mencapai nilai keekonomian.
(3) Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Formula perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas nonekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
(3) Standar pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Untuk mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan harus memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan.
(2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. surat izin usaha angkutan penyeberangan;
b. persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
c. surat dan dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
d. lintas yang dilayani;
e. spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan dan pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
f. bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
(3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Pemeriksaan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi.
4. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan terhadap persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan dokumen permanen atau sementara; dan
b. pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bersifat sementara, perpanjangan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang angkutan penyeberangan, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkota antarprovinsi;
b. gubernur untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota;
5. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan transportasi pada suatu daerah membutuhkan ketersediaan kapasitas angkut, persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan pada lintas komersil dapat diberikan persetujuan pengoperasian sementara lebih dari 1 (satu) lintas.
(2) Dalam menjamin keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan perintis pada saat docking, dapat diberikan persetujuan pengoperasian kapal pengganti.
6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya harus diberi tiket sebagai tanda bukti atas pembayaran biaya angkutan.
(2) Operator kapal harus menyusun dokumen manifest berdasarkan jumlah tiket yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang telah diberikan tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam tiket.
7. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi:
a. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan/atau tata cara penyelenggaraan angkutan penyeberangan; dan
b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para penyelenggara angkutan penyeberangan.
(2) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi:
a. kegiatan monitoring, pemantauan, dan penilaian atas penyelenggaraan angkutan penyeberangan dan pemenuhan standar pelayanan minimal kapal angkutan penyeberangan;
b. kegiatan pemberian saran teknis, sanksi, atau fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan angkutan penyeberangan; dan
c. melaksanakan tindakan korektif dalam pelaksaaan kegiatan di angkutan penyeberangan.
(3) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2019
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
