Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN WAHANA TATA NUGRAHA
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(2) Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal dan berkelanjutan;
b. menjamin kesamaan hak pengguna jalan; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. objek penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
b. tahapan penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
dan
c. jenis Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Pasal 4
Penghargaan Wahana Tata Nugraha diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan objek penilaian meliputi:
a. bidang lalu lintas, terdiri atas:
1. ruas jalan;
2. perlengkapan jalan;
3. fasilitas Pejalan Kaki; dan
4. penataan Fasilitas Parkir;
b. bidang angkutan, terdiri atas:
1. pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan
2. pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
c. bidang sarana transportasi darat, terdiri atas:
1. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
dan
2. Kendaraan Bermotor Umum;
d. bidang prasarana transportasi darat, terdiri atas:
1. Terminal angkutan jalan;
2. Halte; dan
3. Fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; serta
e. bidang umum, terdiri atas:
1. inovasi dan program unggulan daerah di bidang transportasi perkotaan yang berkelanjutan;
2. alokasi anggaran untuk transportasi;
3. kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang transportasi;
4. penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; dan
5. tertib masyarakat dalam berlalu lintas.
Pasal 5
Objek penilaian berupa ruas jalan dan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan pada jaringan jalan yang berada di kawasan perdagangan dan pusat pemerintahan yang meliputi:
a. ruas jalan nasional yang berada di kawasan perkotaan;
b. ruas jalan provinsi yang menghubungkan jalan nasional di kawasan perkotaan; dan
c. ruas jalan daerah kabupaten/kota yang menghubungkan jalan nasional atau jalan provinsi yang berada di kawasan perkotaan.
Pasal 6
Objek penilaian bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d dilaksanakan pada:
a. kawasan Pusat Perkotaan/Central Bussiness District (CBD); dan
b. kawasan Pusat Perkotaan/Central Bussiness District (CBD) dan kawasan pusat pemerintahan.
Pasal 7
Penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha terhadap Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut:
a. jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa, untuk Kota Kecil;
b. jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, untuk Kota Sedang;
c. jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, untuk Kota Besar; dan
d. jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa, untuk Kota Raya.
Pasal 8
Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahun pertama, merupakan tahap pengusulan calon peserta, seleksi administrasi, dan survei lokasi penilaian;
dan
b. tahun kedua, merupakan tahap penilaian hasil survei, penetapan peraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha, dan penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
Pasal 9
(1) Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan:
a. pengusulan calon peserta;
b. seleksi administrasi;
c. survei lokasi penilaian;
d. penilaian hasil survei;
e. penetapan peraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha; dan
f. penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(2) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Gubernur kepada Direktur Jenderal.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kelayakan Kabupaten/Kota yang diikutsertakan dalam penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(4) Survei lokasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan oleh Tim Survei yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Balai sesuai wilayah kerja.
(5) Survei lokasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kabupaten/Kota yang dinilai.
(6) Penilaian hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(7) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas unsur yang berasal dari:
a. Kementerian yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Kementerian yang bertanggungjawab di bidang jalan;
c. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang urusan dalam negeri;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Akademisi Perguruan Tinggi; dan
f. Pengamat Transportasi.
Pasal 10
Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a. Sertifikat Wahana Tata Nugraha;
b. Piala Wahana Tata Nugraha;
c. Piala Wahana Tata Nugraha Kencana;
d. Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama; dan
e. Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama Kencana.
Pasal 11
(1) Sertifikat Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan penghargaan Menteri Perhubungan kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota yang mengikuti penilaian kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan.
(2) Piala Wahana Tata Nugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan penghargaan kepada daerah Kabupaten/Kota yang dalam penilaian kinerja penyelenggaraan sistem transportasi perkotaan dengan indikator paling baik.
(3) Piala Wahana Tata Nugraha Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan penghargaan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada daerah kabupaten/kota yang mendapatkan Penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan nilai meningkat setiap tahunnya.
(4) Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.
(5) Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan penghargaan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Pemerintah Provinsi yang telah mendapat Penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha Wiratama sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut.
Pasal 12
Petunjuk pelaksanaan kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha dapat diberikan bantuan teknis berupa program pengembangan sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan transportasi perkotaan dari Direktorat Jenderal.
Pasal 14
Biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dari sumber-sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
