Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
2. Evaluasi LAKIP adalah kegiatan analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja Pemerintah.
3. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
4. Inspektorat Jenderal adalah Unit Kerja di Kementerian Perhubungan yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Unit Kerja adalah Unit Kerja Tingkat Eselon I, Unit Kerja Setingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri Unit Pelaksana Teknis Eselon II di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang melaksanakan program dan kegiatan tertentu dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Tujuan di tetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk :
a. memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP;
b. menilai Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. perbaikan dalam rangka peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Kerja Eselon I, Unit kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja
Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang meliputi evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pencapaian Kinerja Organisasi; dan
b. pemeringkatan hasil evaluasi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri merupakan panduan bagi evaluator terhadap:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi LAKIP;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi LAKIP;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi LAKIP; dan
d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
Pasal 5
Pejabat Eselon I dapat menunjuk dan MENETAPKAN Tim Evaluasi LAKIP Unit Kerja Eselon II di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 6
Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Semua Unit Kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi LAKIP dalam jangka waktu paling lama sebelum pelaksanaan Evaluasi LAKIP pada tahun berikutnya.
(2) Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut hasil evaluasi LAKIP Unit Kerja Eselon I.
(3) Unit Kerja Eselon I memantau tindak lanjut hasil evaluasi LAKIP Unit
2014, No1281.
7 Kerja Eselon II, dan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal secara periodik 1 (satu) tahun sekali.
(4) Unit Kerja Eselon I yang tidak melaksanakan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.87 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E. E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
