Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Pasal 1
(1) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. pelaksanaan penyusunan
Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya;
f. pelaksanaan pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
h. pelaksanaan penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
i. pelaksanaan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
j. pelaksanaan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
k. penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
l. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 4
Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan dan Pembangunan; dan
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.
Pasal 5
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
c. pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
c. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 8
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan dan urusan umum.
(3) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubungan masyarakat.
Pasal 9
Bidang Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Perencanaan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. penyiapan bahan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
c. penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
d. penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. penyiapan bahan penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
f. penyiapan bahan penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
g. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 11
Bidang Perencanaan dan Pembangunan, terdiri atas:
a. Seksi Rencana dan Program ;
b. Seksi Desain dan Pembangunan; dan
c. Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif.
Pasal 12
(1) Seksi Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penyediaan dan pengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Seksi Desain dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, program pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan serta penyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan.
(3) Seksi Analisa, Evaluasi dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarif penggunaan daratan dan/atau perairan, fasilitas pelabuhan serta jasa kepelabuhanan, analisa dan evaluasi pembangunan penahan gelombang, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 13
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing;
b. penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
c. penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal;
d. pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
e. penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan;
f. penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat serta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
h. penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri serta peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam;
i. penyiapan bahan pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
j. penyiapan bahan penyusunan, pengendalian dan pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan; dan
k. penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 15
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
b. Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan; dan
c. Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan.
Pasal 16
(1) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan di perairan, tenaga kerja bongkar muat, pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing.
(2) Seksi Fasilitas dan Pengawasan Operasional Pelabuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasan penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan, pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, fasilitas dan operasional pelabuhan, serta penggunaan lahan daratan dan perairan di pelabuhan, pengawasan dan evaluasi penerapan standar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muat, pemberian rekomendasi persetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, peningkatan kemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluh empat) jam serta pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
(3) Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan pemberian konsesi, atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pengendalian dan
pengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan, usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan serta penyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutan di perairan dan sistem informasi pelabuhan, penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa.
Pasal 17
Struktur Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimuat pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama , Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbagian dan Para Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk- petunjuk kepada bawahan.
Pasal 25
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.
Pasal 27
(1) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Pasal 28
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas :
a. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta;
c. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah lebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 31
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis- jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
