Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018

PERMENHUB No. pm34 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, ditetapkan pengaturan lalu lintas, melalui: a. pembatasan operasional mobil barang; dan b. penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pasal 2

Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, meliputi: a. mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; dan b. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan meliputi: 1. besi; 2. semen; dan 3. kayu.

Pasal 3

(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional dengan tanggal dan waktu pemberlakuan: a. 12 Juni 2018 dimulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 sampai pukul 24.00 WIB; dan b. 22 Juni 2018 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 sampai pukul 24.00 WIB. (2) Ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jakarta – Merak; b. Jakarta – Cikampek – Palimanan - Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; c. Purwakarta – Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi); d. Semarang Seksi A (Krapyak -Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh – Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh – Muktiharjo); e. Semarang – Salatiga; f. Prof. Soedyatmo; g. Surabaya – Mojokerto; h. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan i. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong. (3) Ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pandaan – Malang; b. Probolinggo – Lumajang; c. Denpasar – Gilimanuk; dan d. Jombang – Caruban.

Pasal 4

(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dinyatakan dengan rambu lalu lintas. (2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 5

(1) Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG); b. ternak; c. hantaran pos dan uang; d. pangan pokok terdiri atas: 1. beras; 2. terigu; 3. jagung; 4. gula; 5. sayur dan buah – buahan; 6. daging; 7. ikan; 8. minyak sayur; 9. susu; 10. telur; 11. garam; 12. kedelai; 13. bawang merah; 14. cabe; dan 15. daging ayam ras; e. sepeda motor untuk mudik dan balik gratis angkutan lebaran. (2) Mobil pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan surat muatan. (3) Surat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut memuat keterangan: a. jenis barang yang diangkut; b. tujuan pengiriman barang; dan c. nama dan alamat pemilik barang. (4) Surat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut.

Pasal 6

(1) Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b bersifat sementara. (2) Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Pulau Jawa dan Pulau Bali. (3) Selama penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Pasal 7

Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional maka Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Pasal 8

(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan yang menunjukan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bersama para pemangku kepentingan wajib melakukan sosialisasi pengaturan arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran Tahun 2018 kepada para penyedia jasa dan pengguna jasa mobil barang. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 10

Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 712), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA