Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut STTD merupakan perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Pasal 2
STTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STTD mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi transportasi darat;
b. pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang transportasi darat;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana; dan
e. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 4
(1) Organisasi STTD terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Administrasi Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi STTD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Ketua merupakan tugas memimpin penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan administrasi STTD, serta hubungan dengan lingkungannya.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I;
b. Wakil Ketua Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan
c. Wakil Ketua Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua III.
Pasal 7
(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pembinaan tenaga pendidik.
(2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
Pasal 8
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan STTD.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
Pasal 9
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur
pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
Pasal 11
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dibina oleh Wakil Ketua I dalam hal administrasi akademik dan oleh Wakil Ketua III dalam hal administrasi ketarunaan.
Pasal 12
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi tenaga kependidikan, pengelolaan beasiswa taruna, dan praktek kerja taruna, serta alumni.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan layanan administrasi diklat;
c. pengelolaan administrasi tenaga kependidikan;
d. pengelolaan administrasi ketarunaan;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
f. pengelolaan administrasi alumni.
Pasal 14
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Pendidikan;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan;
c. Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata; dan
d. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Pasal 15
Subbagian Administrasi Pendidikan, Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan, Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata, dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan.
Pasal 16
(1) Subbagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran serta proses penerimaan taruna.
(2) Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas melakukan urusan administrasi praktek kerja nyata.
(4) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi ketarunaan dan alumni.
Pasal 17
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum.
(2) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari- hari dibina oleh Wakil Ketua II.
Pasal 18
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanan urusan hukum;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi, dan aset;
h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 20
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Program dan Pelaporan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 21
Subbagian Keuangan, Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Tata usaha dan Kepegawaian, dan Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
Pasal 22
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan hutang piutang, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan.
(2) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pelaporan satuan kerja, penyusunan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi target pendapatan dan realisasi belanja.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kepegawaian serta hukum.
(4) Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara dan pemeliharaan fasilitas umum.
Pasal 23
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang transportasi darat.
Pasal 24
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Program Studi.
Pasal 25
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua STTD dalam memimpin Jurusan.
Pasal 26
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Pasal 27
Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Transportasi Darat, terdiri atas:
1. Program Studi Diploma Empat Transportasi Darat; dan
2. Program Studi Diploma Tiga Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
b. Jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri atas:
1. Program Studi Diploma Tiga Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
2. Program Studi Diploma Dua Pengujian Kendaraan Bermotor.
c. Jurusan Perkeretaapian, terdiri atas Program Studi Diploma Tiga Perkeretaapian.
Pasal 28
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 29
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 30
(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan mengembangkan penelitian, serta menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 31
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pasal 32
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua II.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
Pasal 33
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi.
(2) Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STTD.
Pasal 34
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi STTD.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Unit penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk mengoordinasikan kegiatan di
dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta STTD.
Pasal 35
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua yang dalam pembinaan sehari-hari oleh Wakil Ketua I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STTD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan STTD serta dengan instansi lain di luar STTD sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STTD bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 41
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 42
Wakil Ketua, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penunjang, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan kepada Ketua STTD.
Pasal 43
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mendukung pelaksanaan internal audit yang dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dengan memberikan data, keterangan dan informasi yang benar sesuai dengan manual mutu dan manual prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 46
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Satuan Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.
Pasal 47
(1) Ketua STTD merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Wakil Ketua, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
Pasal 48
(1) Ketua STTD diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Ketua.
(3) Ketua dan Anggota Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STTD.
Pasal 49
STTD berlokasi di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan STTD berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat, tetap melaksanakan tugas dan fungsi STTD.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Ketua STTD harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 53
Perubahan atas organisasi dan tata kerja STTD menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 54
Statuta STTD ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
