Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Pelayanan perizinan berusaha sector perhubungan dilaksanakan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) yang selanjutnya disebut OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi gerbang (gateway) dari system pelayanan perizinan sector perhubungan yang dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Kementerian Perhubungan.
Pasal 2
(1) Pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha sektor perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan nomor induk berusaha setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis perizinan berusaha sektor perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Menteri perhubungan menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui sistem OSS.
Pasal 4
Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin komersial atau izin operasional melalui system OSS setelah menerima notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 5
Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan integrasi system perizinan berusaha dengan Kementerian Perhubungan meliputi penerbitan perizinan berusaha sektor perhubungan yang dilaksanakan berdasarkan pedoman ntegrasi aplikasi pada OSS.
Pasal 6
Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS dalam penerbitan izin komersial atau operasional bertindak untuk dan atas nama Menteri Perhubungan.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sector perhubungan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 8
(1) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut habis.
(2) Permohonan perizinan berusaha yang telah diajukan kepada Menteri dan diterima secara lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya perizinan berusaha.
(3) Proses perizinan berusaha secara terintegrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan sejak terbangunnya integrasi system OSS dengan system Kementerian Perhubungan.
(4) Integrasi system OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 22) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 403), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Ad Interim
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
