Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

PERMENHUB No. pm23 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Layanan perizinan angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dilaksanakan secara online dengan berbasis teknologi informasi. (2) Layanan perizinan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda, yang selanjutnya disingkat SPIONAM. (3) SPIONAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. izin pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; b. persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan; c. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; d. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; e. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus; dan f. izin usaha angkutan multimoda.

Pasal 2

(1) Izin pemenuhan standar pelayanan minimal dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dan huruf b berupa: a. izin bagi pemohon baru; dan b. perpanjangan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan. (2) Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin angkutan orang tidak dalam trayek, dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e, berupa: a. izin bagi pemohon baru; b. pembaruan masa berlaku izin; dan c. perubahan dokumen izin. (3) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf f berupa izin bagi pemohon baru.

Pasal 3

Layanan perizinan angkutan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menggunakan alamat domain spionam.dephub.go.id

Pasal 4

Layanan perizinan angkutan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan perizinan angkutan secara online.

Pasal 7

Pemohon izin yang telah mengajukan permohonan perizinan angkutan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat diproses sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dalam hal sistem layanan perizinan angkutan online mengalami gangguan atau kerusakan dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam atau 2 (dua) hari kerja maka layanan perizinan angkutan dilakukan secara manual sampai dengan sistem layanan perizinan angkutan online berfungsi secara normal.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA