Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut

PERMENHUB No. pm22 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal. 2. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarannya selisih antara biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 3. Biaya Produksi adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut berdasarkan komponen biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Biaya Tetap adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tetap dan tidak dipengaruhi masa kapal berlayar maupun di pelabuhan. 5. Biaya Tidak Tetap adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan laut nasional untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak tetap dan dipengaruhi oleh masa kapal berlayar maupun di pelabuhan. 6. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal. 7. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam kegiatan subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut melalui mekanime penugasan dan pemilihan penyedia jasa lainnya.

Pasal 3

Subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut merupakan selisih antara biaya pengoperasian kapal Barang termasuk biaya bongkar muat Barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan dengan penghasilan uang tambang Barang pada suatu trayek tertentu yang menggunakan pola subsidi pengoperasian kapal; dan b. subsidi penyelenggaraan angkutan Barang di laut merupakan selisih antara tarif komersil termasuk biaya bongkar muat Barang dari dermaga pelabuhan asal sampai dengan dermaga pelabuhan tujuan dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri pada trayek yang menggunakan pola subsidi pemanfaatan ruang muat kapal yang sudah dilayani angkutan komersial.

Pasal 4

(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan Barang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen Biaya Produksi kapal Barang yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan Barang di laut, terdiri atas biaya operasional sebagai berikut: a. biaya operasional langsung meliputi: 1. biaya tetap, terdiri atas biaya: a) gaji Nakhoda dan ABK; b) tunjangan Nakhoda dan ABK; c) kesehatan Nakhoda dan ABK; d) asuransi jiwa Nakhoda dan ABK; e) makanan Nakhoda dan ABK; f) air tawar kapal; g) cucian Nakhoda dan ABK; h) perawatan kapal; i) fumigasi; j) penyusutan kapal; dan k) asuransi kapal; 2. biaya tidak tetap, terdiri atas biaya: a) Bahan Bakar Minyak (BBM); b) minyak pelumas; c) pemasaran; d) premi Nakhoda dan ABK; e) jasa kepelabuhanan; f) bongkar muat; g) alih muat angkutan laut (transhipment); dan h) sewa kontainer; b. biaya operasional tidak langsung (biaya overhead). (3) Ketentuan komponen Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap kapal barang angkutan ternak dan ditambahkan komponen Biaya Tetap sebagai berikut: a. gaji dokter hewan dan mantri; b. makanan dokter hewan dan mantri; c. air minum hewan; d. pembersihan kotoran; dan e. obat-obatan ternak. (4) Biaya sewa kontainer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 butir h) dikecualikan untuk kapal barang angkutan ternak. (5) Rincian komponen Biaya Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan Barang di laut, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan Barang di laut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar perhitungan perencanaan anggaran yang dalam pelaksanaannya mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Pasal 7

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2016 tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1069); b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 140), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA