Peraturan Menteri Nomor pm21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 66 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Pasal 18
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kepemilikan modal;
b. neraca perusahaan;
c. jumlah modal dasar;
d. modal yang ditempatkan; dan
e. modal yang disetor paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian 12 (dua belas) bulan berikutnya.
2. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
