Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada lembaga diklat Pemerintah. 3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada lembaga diklat Pemerintah. 4. Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasial dan/atau non klasial. 5. Kompetensi Widyaiswara adalah pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh Jabatan Fungsional Widyaiswara yang meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, substansi, kepribadian, dan sosial. 6. Bukti Fisik adalah satu bendel dokumen/berkas yang diberi label dan kode tertentu sebagai hasil prestasi kerja dari proses penyelesaian setiap butir kegiatan tugas pokok jabatan fungsional Widyaiswara yang terdiri dari unsur utama, dan penunjang. 7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya. 8. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara. 9. Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat. 10. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai. 11. Pejabat Pengusul adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Utama dan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya. 12. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit adalah Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat bagi Widyaiswara Ahli Utama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya. 13. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam proses pembelajaran Diklat, dimana 1 (satu) JP adalah 45 (empat puluh lima) menit. 14. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja pegawai.

Pasal 2

(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.

Pasal 3

(1) Tugas pokok Widyaiswara melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan atau pada lembaga diklat pemerintah lainnya. (2) Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Widyaiswara dapat melaksanakan kegiatan Dikjartih bagi peserta diklat non ASN dalam lingkup binaan Kementerian Perhubungan. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kegiatan Dikjartih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Widyaiswara harus mendapatkan penugasan atau surat perintah secara tertulis dari Kepala lembaga diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (4) Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kegiatan Dikjartih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan untuk mendapat Angka Kredit.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang dan pangkat/ golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Widyaiswara Ahli Pertama: Pangkat penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Widyaiswara Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Widyaiswara Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; d. Widyaiswara Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 5

Kompetensi Widyaiswara terdiri atas: a. kompetensi pengelolaan pembelajaran; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi sosial; dan d. kompetensi substantif.

Pasal 6

(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kemampuan: a. menyiapkan bahan diklat, meliputi penyusunan garis-garis besar program pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP), penyusunan bahan ajar, penyusunan bahan tayang, dan penyusunan bahan peraga; b. menyusun soal tes, meliputi penyusunan soal pre test - post tes, penyusunan soal komprehensif test dan penyusunan soal kasus; c. memeriksa hasil ujian, pemeriksaan hasil ujian pre test - post tes, pemeriksaan hasil ujian komprehensif test dan pemeriksaan hasil ujian kasus; d. pembimbingan; e. pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking; f. pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; g. coaching; dan h. mengevaluasi pembelajaran. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kemampuan: a. bersikap dan berperilaku kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pihak yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain; b. bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi serta bersikap konsisten dalam perkataan dan perbuatan; c. menyelaraskan sikap dan tindakan yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan sikap mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan; d. menaati kewajiban dan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku; e. memotivasi dan mempengaruhi orang lain dan rekan sejawat yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi; f. bersikap dan berperilaku yang patut ditiru dan menjadi teladan bagi orang lain; dan g. melaksanakan kode etik dan menunjukan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional. (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; b. menjalin hubungan kerja sama dengan pengelola diklat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan/pengembangan diklat; dan c. mengaplikasikan hasil diklat dalam pengembangan bidang transportasi. (4) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi kemampuan: a. menguasai dan mengembangkan keilmuan dan keterampilan sesuai dengan spesialisasi dan kompetensi yang diampunya; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/ atau pengembangan spesialisasi Widyaiswara.

Pasal 7

(1) Kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Widyaiswara setelah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus oleh Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 8

(1) Widyaiswara wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan.

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; e. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; f. berusia paling tinggi 50 (lima Puluh) tahun pada saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan; g. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling rendah 2 (dua) tahun; h. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara; i. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penilaian Angka Kredit (PAK) awal dari Lembaga Administrasi Negara; j. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan k. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; e. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; f. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; g. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun; h. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh Lembaga Administrasi Negara; i. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi PAK Awal dari Lembaga Administrasi Negara; j. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara.

Pasal 11

Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling tendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; e. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun; f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan h. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 12

Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama selain harus memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, wajib melakukan orasi ilmiah.

Pasal 13

Persyaratan pengangkatan kembali dalam jabatan Widyaiswara bagi Widyaiswara yang dibebaskan sementara yaitu: a. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah diangkat kembali sebagai PNS. b. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara apabila: 1. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Widyaiswara Ahli Muda; dan 2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Utama; c. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan d. dalam hal Widyaiswara dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai Widyaiswara setelah selesai menjalani tugas belajar.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas, Widyaiswara memiliki hak sebagai berikut: a. memperoleh gaji dan tunjangan; b. menerima honor kelebihan jam pelajaran dan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; d. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, akses sumber belajar, informasi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terus menerus; f. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; g. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Widyaiswara, dan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; i. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; j. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya; dan/atau l. memperoleh jaminan untuk peningkatan karier Widyaiswara yang jelas dan terstruktur. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit terdiri atas: a. fasilitas ruang Widyaiswara; b. meja dan kursi setiap Widyaiswara; c. fasilitas komputer atau laptop; d. fasilitas internet; dan e. lemari penyimpan berkas atau dokumen.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, Widyaiswara memiliki kewajiban sebagai berikut: a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan proses pembelajaran; c. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif; e. menciptakan suasana pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; f. meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan serta menjadi teladan bagi peserta didik; g. mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang- undangan; h. mematuhi dan melaksanakan kode etik Widyaiswara; i. menjaga nama baik institusi dan profesi Widyaiswara; j. menyusun Sasaran Kerja Pegawai; k. mengajukan penilaian angka kredit; dan l. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas, Widyaiswara dilarang: a. menerima honorarium dari pelaksanaan JP wajib; b. menjual buku, diktat atau sejenisnya kepada peserta diklat; c. memanipulasi nilai peserta diklat; d. memberitahu soal-soal ujian; e. membantu peserta diklat mengerjakan soal-soal dalam ujian; f. menerima pemberian dari peserta diklat dalam bentuk apapun; g. mempersulit peserta diklat dalam proses kegiatan pembelajaran; dan/ atau h. mengarahkan peserta diklat agar mengajak, memberi atau membeli sesuatu dari Widyaiswara.

Pasal 17

Pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dilaksanakan berdasarkan formasi jabatan fungsional Widyaiswara.

Pasal 18

(1) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada awal bulan Juni menyusun formasi jabatan fungsional Widyaiswara dan secara hierarki diusulkan kepada Menteri Perhubungan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. (2) Penyusunan formasi jabatan fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator sebagai berikut: a. jumlah jam pelajaran total dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; b. jumlah jam pelajaran minimal yang harus dipenuhi oleh Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; c. jumlah minimal mata diklat yang diampu per Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; d. jumlah maksimal mata diklat yang diampu per Widyaiswara dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; dan e. jumlah total mata diklat dari setiap diklat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; (3) Penyusunan formasi jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Formasi jabatan fungsional Widyaiswara ditetapkan setiap tahun paling lambat pada akhir bulan Oktober dengan Keputusan Menteri Perhubungan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Menteri Perhubungan memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 19

(1) Widyaiswara wajib memenuhi JP minimal sebanyak 32 (tiga puluh dua) JP per bulan. (2) JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas pokok dengan rincian kegiatan tatap muka sebanyak 21 (dua puluh satu) JP per bulan dan kegiatan lain/konversi sebanyak 11 (sebelas) JP per bulan. (3) Kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Widyaiswara dengan ketentuan minimum mengampu 2 (dua) mata diklat dan maksimum mengampu 5 (lima) mata diklat. (4) Kegiatan lain/konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Widyaiswara dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan diklat; b. menyusun soal; c. memeriksa hasil ujian; d. melaksanakan pendampingan OL/PKL/ benchmarking; e. melaksanakan pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; f. melakukan coaching pada proses penyelenggaraan; g. evaluasi diklat; dan/ atau h. pengembangan diklat.

Pasal 20

(1) Pemenuhan kewajiban JP minimal oleh Widyaiswara dihitung dan dilaporkan setiap bulan oleh Kepala unit kerja pembina Widyaiswara kepada Pimpinan unit kerja dimaksud. (2) Laporan pemenuhan kewajiban JP minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara dan dasar pembayaran honorarium kelebihan jam mengajar. (3) Penghitungan pemenuhan kewajiban JP minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Sasaran Kerja Pegawai wajib disusun Widyaiswara dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setiap awal tahun. (2) Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tugas pokok Widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatannya dengan target jumlah angka kredit sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyaiswara Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Madya; d. 50 (lima puluh) untuk Widyaiswara Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan e. 25 (dua puluh lima) untuk Widyaiswara Ahli dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/e. (3) Tata cara penyusunan dan penetapan Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari sub unsur: a. pendidikan; b. pelaksanaan dikjartih PNS; c. evaluasi dan pengembangan diklat; d. pengembangan profesi. (3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 23

(1) Kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya dari unsur utama, terdiri atas: a. sub unsur pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal/ sekolah dan memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan; dan 2. diklat fungsional/ teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; b. sub unsur pelaksanaan Dikjartih PNS, meliputi: 1. persiapan, terdiri atas: a) penyusunan bahan diklat; dan b) penyusunan soal/materi ujian diklat. 2. pelaksanaan, terdiri dari: a) tatap muka diklat; b) pembimbingan; c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking; d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; e) pemeriksaan hasil ujian diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan diklat. c. sub unsur evaluasi dan pengembangan diklat, meliputi: 1. evaluasi diklat, terdiri atas: a) pengevaluasian penyelenggaraan diklat di instansinya;dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara. 2. pengembangan diklat, terdiri atas: a) penganalisisan kebutuhan diklat; b) penyusunan kurikulum diklat; dan c) penyusunan modul diklat. d. sub unsur pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang transportasi dan lingkup kediklatannya; 2. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang transportasi; 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan 4. pelaksanaan orasi ilmiah dalam bidang transportasi. (2) Kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya dari unsur penunjang, terdiri atas: a. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang kediklatan; b. keanggotaan dalam organisasi profesi; c. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya; d. penulisan artikel pada surat kabar; e. penulisan artikel pada website; f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan g. perolehan penghargaan/tanda jasa.

Pasal 24

Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling rendah 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu periode bulan Januari dan periode bulan Juli.

Pasal 25

Penilaian dan penetapan angka kredit bagi usulan penetapan angka kredit yang diajukan oleh Widyaiswara berstatus dibebaskan sementara dapat dilakukan diluar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan ketentuan memenuhi batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Menteri Perhubungan membentuk Tim Penilai paling lambat pada hari kerja ke tujuh pada bulan Januari setiap 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan kebutuhan dengan Keputusan Menteri Perhubungan. (2) Menteri Perhubungan memberikan delegasi kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina. (4) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai dapat membentuk Sekretariat Tim Penilai dengan Keputusan Ketua Tim Penilai. (2) Format Keputusan Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Organisasi dan Tata kerja Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Widyaiswara menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat pengusul dengan ketentuan sebagai berikut: a. usul penetapan angka kredit dilampiri dengan: 1. identitas Widyaiswara, meliputi nama, Nomor Induk Pegawai (NIP, nomor seri kartu pegawai (karpeg), instansi, pangkat/ golongan dan Terhitung Mulai tanggal (TMT), jabatan dan TMT, tempat dan tanggal lahir, jangka waktu penilaian, periode siding, dan angka kredit awal; 2. Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara terakhir atau Keputusan Pengangkatan Kembali Widyaiswara bagi Widyaiswara yang pernah dibebaskan sementara; 3. salinan Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4. salinan Penetapan Angka Kredit Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaiswara terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 5. salinan hasil penetapan Angka Kredit dari penilaian sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. salinan hasil penilaian Sasaran Kerja Pegawai terakhir; 7. surat penugasan mengikuti pendidikan dan pelatihan; 8. surat pernyataan telah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dan bukti fisik; 9. surat penugasan/ surat perintah melaksanakan kegiatan Dikjartih PNS; 10. surat pernyataan melaksanakan kegiatan Dikjartih PNS dan bukti fisik; 11. surat penugasan/ surat perintah melaksanakan kegiatan evaluasi dan pengembangan Diklat dan bukti fisik; 12. surat pernyataan melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pengembangan Diklat dan bukti fisik; 13. surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisik; 14. surat tugas melaksanakan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara; dan 15. surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisik. b. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dengan huruf a angka 8, angka 10, angka 12, angka 13 dan angka 15 ditandatangani oleh atasan langsung dengan jabatan paling rendah eselon III. (2) Pejabat Pengusul menyampaikan usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut: a. disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima bulan Januari untuk periode penilaian dan penetapan angka kredit bulan Januari; b. disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima bulan Juli untuk periode penilaian dan penetapan angka kredit bulan Juli; dan c. disampaikan di luar waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b bagi usulan yang diajukan oleh Widyaiswara berstatus dibebaskan sementara. (3) Formulir usul penetapan angka kredit, surat penugasan/ surat perintah dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a adalah tercantum pada contoh 1sampai dengan contoh 15 dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Pertama Tata Cara Penilaian Paragraf Pertama Pra Sidang

Pasal 31

(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan sidang penetapan Angka Kredit yang meliputi formulir isian Penilaian Angka Kredit Sementara, (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), surat tugas, surat pernyataan, bukti fisik, dan dokumen pendukung lainnya. (2) Formulir Penilaian Angka Kredit sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Sekretariat Tim Penilai berdasarkan DUPAK yang disampaikan dengan memperhatikan kelengkapan surat tugas, surat pernyataan, dan bukti fisik. (3) Sekretariat Tim Penilai menyampaikan bahan-bahan sidang penetapan angka kredit kepada Tim Penilai paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak batas akhir pengumpulan usul penetapan Angka Kredit dari Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) untuk penilaian pendahuluan. (4) Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian pendahuluan kepada Sekretariat Tim Penilai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya bahan sidang penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf Kedua Sidang

Pasal 32

(1) Sidang penilaian dan penetapan angka kredit dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak hasil penilaian pendahuluan disampaikan oleh Tim Penilai kepada Sekretariat Tim Penilai. (2) Sidang penilaian dan penetapan angka kredit dipimpin oleh Ketua Tim Penilai dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah dari seluruh anggota Tim Penilai plus satu (½ n + 1). (3) Pelaksanaan sidang penilaian dan penetapan angka kredit paling lama 4 (empat) hari kerja. (4) Hasil sidang penilaian dan penetapan angka kredit dituangkan dalam berita acara sidang penetapan angka kredit dengan formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Ketiga Penetapan Angka Kredit

Pasal 33

(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan penetapan angka kredit untuk jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya berdasarkan berita acara sidang penetapan Angka Kredit. (2) Bahan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan berita acara sidang penetapan angka kredit.

Pasal 34

(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan Hasil Penilaian Pendahuluan untuk jabatan Widyaiswara Ahli Utama berdasarkan berita acara sidang penetapan angka kredit. (2) Hasil Penilaian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan berita acara sidang penetapan angka kredit.

Pasal 35

Pejabat yang berwenang mengesahkan Penetapan Angka Kredit jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak bahan penetapan angka kredit disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai.

Pasal 36

(1) Asli Penetapan Angka Kredit yang telah disahkan pejabat yang berwenang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (2) Tembusan Penetapan Angka Kredit yang telah disahkan pejabat yang berwenang disampaikan kepada: a. Widyaiswara; b. Pimpinan Unit Kerja Widyaiswara; c. Sekretaris Tim Penilai; d. Pejabat Yang Berwenang; dan e. Kepala Bagian Perencanaan Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 37

(1) Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA