Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

PERMENHUB No. pm2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah penyelenggaraan pelayaran perintis, baik menggunakan kapal negara maupun kapal swasta yang pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. 2. Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah selisih biaya pengoperasian kapal perintis dikurangi dengan penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu. 3. Biaya Pengoperasian Kapal Perintis adalah biaya tidak tetap dan biaya tetap. 4. Jenis Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran Untuk Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum adalah kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. 5. Anak Buah Kapal selanjutnya disingkat ABK adalah awak kapal selain Nakhoda. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Komponen penghasilan merupakan perhitungan dari volume muatan barang dan penumpang dikalikan dengan tarif untuk setiap voyage. (2) Komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum merupakan biaya operasional terdiri atas: a. biaya tidak tetap, meliputi: 1. biaya Bahan Bakar Minyak (BBM); 2. biaya pelumas; 3. biaya air tawar penumpang; 4. biaya premi asuransi ABK dan Nakhoda; 5. biaya keselamatan barang; 6. biaya pemasaran; 7. biaya jasa kepelabuhanan; dan 8. biaya overhead. b. biaya tetap, meliputi: 1. biaya gaji ABK dan Nakhoda; 2. biaya tunjangan ABK dan Nakhoda; 3. biaya kesehatan/kesejahteraan ABK dan Nakhoda; 4. biaya makanan ABK dan Nakhoda; 5. biaya air tawar ABK dan Nakhoda; 6. biaya cucian ABK dan Nakhoda; 7. biaya perawatan kapal; 8. biaya asuransi kapal; 9. biaya fumigasi kapal; dan 10. biaya penyusutan. (3) Rincian komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Dalam hal menghitung besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan untuk kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis melalui pelelangan umum, perusahaan angkutan laut nasional yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas.

Pasal 4

(1) Dalam hal pencairan anggaran penyelenggaraan angkutan laut perintis, Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan keuangan serta verifikasi lapangan.

Pasal 5

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA